Jakarta, CNN Indonesia —
Insentif untuk mobil hybrid dari pemerintah ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen akan diberlakukan tahun depan.
Syaratnya, mobil hybrid yang mendapatkan insentif ini harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan berlangsung selama satu tahun.
“Ya, satu tahun (2025),” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).
Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali.
Ada beberapa merek mobil hybrid buatan lokal yang berpotensi masuk kategori penerima insentif tersebut, di antaranya Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta dan XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta.
Kedua model mobil hybrid yang punya status rakitan lokal oleh Suzuki Indomobil Motor (SIM) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]