Daftar Lengkap 14 Upah Minimum 2025 UMK dan UMS Kab/Kota di Kalteng Kalimantan Tengah
TRIBUNJATENG.COM – Berikut daftar 14 Upah Minimum 2025 UMK dan UMS Kab/Kota di Kalimantan Tengah.
Besaran UMP Kalimantan Tengah telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMS untuk sektor-sektor tertentu juga telah diatur.
Misalnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
UMP Kalimantan Tengah 2025 ditetapkan Rp 3.473.621 naik 6,5 persen atau Rp 212.005 dari UMP 2024 yakni Rp 3.261.616.
Upah Minimum 2025 UMK Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah:
1. UMK Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,805
2. UMK Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.700,725
3. UMK Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,429
4. Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506
5. Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710
6. Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258
7. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658
8. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112
9. Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.316
10. Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.924
11. Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226
12. Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690
13. Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.339
14. Kota Palangkaraya: Rp 3.525.154.
Upah Minimum Sektoral 2025 Kalimantan Tengah
Berikut adalah daftar Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025 yang telah ditetapkan berdasarkan sektor dan sub sektor:
Kabupaten Barito Selatan
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 3.840.000,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.850.000,00
Kabupaten Kapuas
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.480.000,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.500.000,00
Kabupaten Seruyan
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.879.000,00
Sektor Industri Pengolahan: Rp 3.879.000,00
Kabupaten Kotawaringin Timur
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.565.000,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.570.000,00
Kabupaten Lamandau
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.788.261,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.810.032,00
Kabupaten Barito Timur
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.551.182,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.568.676,00
Kabupaten Barito Utara
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.902.312,61
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.903.092,68
Kabupaten Murung Raya
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Rp 3.831.871,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.841.356,00
Kabupaten Kotawaringin Barat
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Sub Sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi): Rp 3.735.815,00
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.756.169,00
Sektor Industri Pengolahan: Rp 3.735.815,00
Sektor Konstruksi (Sub Sektor Konstruksi Bangunan Sipil): Rp 3.756.169,00
Sektor Aktivitas Jasa Lainnya (Sub Sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya): Rp 3.735.815,00
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin (Sub Sektor yang Sama): Rp 3.735.815,00
(*)