Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menjadi solusi tengah antara kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kami (DPR) awalnya mengusulkan sistem multitarif PPN, dan presiden juga sepaham, sehingga koordinasi bisa segera dilakukan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan pajak. Untuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta menunjukkan status sosial.

Barang-barang mewah tersebut adalah:

Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, totan house, dan sejenisnya.Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.Kelompok balon udara.Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Sementara itu, dalam skema multitarif PPN, untuk kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA. Sedangkan kategori barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 akan diberlakukan secara selektif. PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.