Daftar 7 UMK Kab/Kota di Kepri Kepulauan Riau Jika Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kota Batam
TRIBUNJATENG.COM – Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Kepri Kepulauan Riau jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Lantas berapa besaran UMP Kepri Kepulauan Riau jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Kepri 2024
= 6,5/100 x 3.402.492
Jumlah kenaikan UMP Kepri Kepulauan Riau = 221.161,98
UMP Kepri Kepulauan Riau 2025: 3.402.492 + 221.161,98 = Rp 3.623.653,98
Dengan demikian, UMP Kepri Kepulauan Riau 2025 diprediksi sebesar Rp 3.623.653,98 naik Rp 221.161,98 dari tahun 2024.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Kepri Kepulauan Riau jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
1.UMK Kabupaten Bintan: Rp 4.206.803,25
2. UMK Kabupaten Karimun: Rp 3.956.475,00
3. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919,325
4. UMK Kabupaten Lingga: Rp 3.623.653,98
5. UMK Kabupaten Natuna: Rp 3.628.002,375
6. UMK Kota Batam: Rp 4.989.578,25
7. UMK Kota Tanjung Pinang: Rp 3.623.653,98
(*)