PIKIRAN RAKYAT – Kabar penting bagi masyarakat Indonesia, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa beberapa pecahan uang kertas rupiah emisi lama akan перестать berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 April 2025.
Keputusan ini menandakan berakhirnya masa edar bagi uang-uang kertas yang pernah menjadi bagian penting dalam transaksi sehari-hari.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran uang-uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak menjadi aset yang tidak bernilai.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat dan mencegah pemalsuan uang.
Uang Kertas yang Akan Ditarik Uang kertas rupiah emisi lama yang akan ditarik peredarannya adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979 yang ditarik sejak 1 Mei 1992. Kemudian uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1980 yang ditarik sejak 1 Mei 1992. Selanjutnya, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980 yang ditarik sejak 1992. Terakhir uang kertas pecahan Rp500 tahun emisi 1982 yang ditarik sejak 1 Mei 1992. Mekanisme dan Lokasi Penukaran
Bank Indonesia telah menyediakan mekanisme yang mudah bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang kertas emisi lama.
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor-kantor cabang Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama jam operasional.
Penukaran tidak dikenakan biaya apapun dan dapat dilakukan dengan membawa kartu identitas diri (KTP).
Selain di kantor cabang BI, masyarakat juga dapat melakukan penukaran melalui bank-bank umum yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Daftar bank umum yang melayani penukaran biasanya akan diumumkan secara resmi oleh BI melalui website dan media sosial mereka. Namun, perlu diingat bahwa layanan penukaran di bank umum mungkin memiliki periode waktu yang lebih terbatas dibandingkan dengan di kantor cabang BI.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News