Daftar 14 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Kalteng Jika Naik 6,5 Persen, Tertinggi Seruyan
TRIBUNJATENG.COM – Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Kalimantan Tengah jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Berapa besaran UMP Kalimantan Tengah jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Kalteng 2024
= 6,5/100 x 3.261.616
Jumlah kenaikan UMP Kalteng = 212.005,04
UMP Jateng 2025: 3.261.616 + 212.005,04 = Rp 3.473.621,04
Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 3.473.621,04 naik Rp 212.005,04 dari tahun 2024.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
1. UMK Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,805
2. UMK Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.700,725
3. UMK Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,429
4. Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506
5. Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710
6. Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258
7. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658
8. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112
9. Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.316
10. Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.924
11. Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.225
12. Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690
13. Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.339
14. Kota Palangkaraya: Rp 3.525.154. (*)