CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi, ESDM Jatim Minta Reklamasi Regional 21 Juni 2025

CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi, ESDM Jatim Minta Reklamasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Juni 2025

CV Putra Anugrah Kembali Beroperasi, ESDM Jatim Minta Reklamasi
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com

Penambangan
yang dilakukan
CV Putra Anugrah
di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, kembali menarik perhatian setelah perusahaan tersebut melanjutkan aktivitas
penambangan
setelah sebelumnya ditutup pemerintah daerah.
Penutupan tersebut terjadi karena perusahaan tersebut diketahui melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur, sementara perizinan yang mereka miliki berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pada Kamis (19/6/2025), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi ke lokasi tambang milik CV Putra Anugrah.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo menjelaskan, tim ESDM melakukan pemeriksaan dokumen dan titik koordinat lokasi penambangan.
“Kita mendampingi, mereka langsung ke lokasi. Mereka sudah mencatat semua kelengkapan dan dokumen, termasuk koordinat lokasi. Mereka akan melaporkan ke pimpinan mereka,” ujar Bambang melalui sambungan telepon, Jumat (20/6/2025).
Bambang menambahkan, tim visitasi akan memastikan apakah lokasi penambangan CV Putra Anugrah sesuai dengan Wilayah
Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) yang mereka klaim, meskipun izin yang dimiliki berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
“Ini juga masih dipastikan dulu koordinatnya, kemarin memang Pj Bupati menyampaikan pegang persil itu, tapi kita kembalikan ke ESDM nanti akan dikaji ulang,” imbuhnya.
Hasil dari visitasi tim ESDM Provinsi Jawa Timur diperkirakan akan diketahui dalam satu minggu ke depan.
Tim juga meminta CV Putra Anugrah untuk melakukan
reklamasi
di lokasi tambang yang belum dilaksanakan.
“Dari dinas ESDM sudah menyarankan untuk membenahi lokasi tambang dahulu, reklamasi. Jadi masih akan dilaporkan ke pimpinan mereka. Satu minggu kedepan ESDM Provinsi akan bersurat ke Pemkab Magetan. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap Bambang.
Sebelumnya, CV Putra Anugrah sempat ditutup pada Rabu (7/5) lalu oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terkait kelengkapan izin.
Meskipun demikian, perusahaan tersebut kembali melanjutkan aktivitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.