Curi Sapi Pakai Senjata Api, 3 Pria di NTT Ditangkap Regional 24 September 2025

Curi Sapi Pakai Senjata Api, 3 Pria di NTT Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 September 2025

Curi Sapi Pakai Senjata Api, 3 Pria di NTT Ditangkap
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga yang diduga mencuri sapi.
Tiga warga tersebut berinisial DN (71), Y (56) dan FBL (28). Ketiganya berasal dari Desa Oe’ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Ketiganya kita tangkap kemarin di kediaman masing-masing,” ungkap Kapolres Timor Tengah Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen kepada
Kompas.com
, Rabu (25/9/2025).
Hendra menyebutkan, tiga pelaku ini mencuri sapi milik Yulita Liubana menggunakan senjata api rakitan di wilayah Kampung Oepua RT 018 RW 009 Desa Oe’ekam.
Dia menjelaskan, awalnya tiga pelaku ini duduk berkumpul untuk merencanakan aksi mereka.
Ketiganya lalu membawa senjata api rakitan milik pelaku DN. Ketika melihat sapi milik Yulita yang diikat di kebun, mereka lalu menembaknya. Sapi itu berlari menuju tengah hutan dan mati.
Mereka kemudian memotong sapi dan membakar dagingnya. Ketiganya lalu menyantap di kebun milik DN.
Yulita yang kehilangan sapinya, melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi lantas menangkap tiga pelaku.
“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.