Jasa transportasi logistik sangat penting bagi perekonomian sayangnya memang porsinya masih 23 persen besar sekali…
Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, beban biaya transportasi logistik terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional berada pada level tinggi yakni kisaran 23 persen, sehingga diprediksi akan memberatkan perekonomian pada waktu mendatang.
“Jasa transportasi logistik sangat penting bagi perekonomian sayangnya memang porsinya masih 23 persen besar sekali, itu artinya hampir sebesar seperempat dari pengeluaran kita untuk suatu barang hanya untuk menanggung distribusinya saja,” ujar Yose dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jasa transportasi logistik (translog) menjadi sektor yang penting dalam pertumbuhan ekonomi. Namun seringkali tidak disadari masyarakat secara luas jika sektor ini mendukung perekonomian dan sektor-sektor lainnya di Indonesia.
Lewat translog, katanya lagi, perekonomian Indonesia dapat berjalan secara efisien dan kompetitif sehingga butuh sokongan dan keseriusan pemerintah agar mampu menekan biaya logistik yang terbilang tinggi.
Meski sebelumnya pemerintah telah menghadirkan inisiatif untuk mengurungkan biaya logistik nasional lewat target biaya logistik dalam RPJMN 2020-2024, namun tantangan soal biaya logistik yang tinggi terhadap PDB masih ada.
Sementara itu, berdasarkan laporan tinjauan strategis logistik darat di Indonesia yang dilakukan oleh Tenggara Strategics dan CSIS Indonesia menyebut tingginya biaya logistik seringkali sejalan dengan indeks harga produsen (IHP) yang mencerminkan naiknya bisa input dalam proses produksi.
Sehingga ketika IHP naik maka produsen mengalami kenaikan biaya bahan baku, energi, komponen dan lainnya yang berujung mempengaruhi biaya transportasi dan distribusi produk.
Pihaknya pun mengusulkan agar pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto melanjutkna pemberian insentif fiskal yang sebelumnya telah ada, salah satu kebijakan itu adalah penerbitan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71 Tahun 2022 yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa kena pajak tertentu (JKPT).
Aturan ini pun dinilai memberikan dampak positif terhadap penurunan biaya logistik darat. Melalui insentif fiskal berupa pengurangan tarif PPN menjadi 1,1 persen dari DPP itu, pelaku. Usaha di sektor ini mendapatkan pengurangan beban pajak yang signifikan, sehingga memungkinkan menekan biaya operasional.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024