Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka Regional 8 November 2024

Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2024

Copot APK Cabup untuk Tambal Rumah yang Bocor, Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka
Editor
KOMPAS.com
– Suratman, seorang
tukang pijat
di
Karanganyar
, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencopotan
alat peraga kampanye
(
APK
) paslon 02, Rober-Adhe di
Pilkada Karanganyar
.
Sutarman mengaku mengambil APK itu untuk menambal rumah yang bocor. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani.
Ia mengatakan perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman sudah diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar.
Bahkan, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait kasus tersebut, Maria Dhani mengatakan telah melapor balik karena ada dugaan penganiayaan oleh pendukung paslon 02 pada Suratman.
Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya. Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
“Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami,” kata Maria, Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan sudah disertakan saat melapor pada 27 Oktober 2024. Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ucap dia.
“Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” tambah dia.
Rony Wiyanto mengatakan kasus ini berawal saat Suratman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.52 WIB.
Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan kondisi turun hujan deras.
“Spontan, klien kami melepas
rontek
bergambar paslon nomor 2, untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang bolong. Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2,” kata dia.
Ia mengatakan, Sutarman lalu memasang kembali
rontek
yang dilepasnya. Namun oleh pendukung paslon nomor 2, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
“Kemudian klien kami dibawa ke rumah calon bupati nomor 2 dan dimintai keterangan. Saat itulah, diduga terjadi penganiayaan,” ungkap dia.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.
“Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini,” katanya
Sementara itu Suratman mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.
“Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja,” kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
“Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak R dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini,” ucap dia.
Ia mengatakan, dia mengatakan APK itu sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor. Namun, saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.
“Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak R,” kata dia.
“Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari,” ucap dia.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024).
“Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, ” kata Nuning, Selasa (29/10/2024).
Nuning menjelaskan, peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024) pukul 23.52 WIB.
Tak berhenti sampai di situ, kasus ini kemudian berlanjut pelaporan balik pihak Sutarman.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.