Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk

Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Jajaran Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan pria bernisial A-H, yang diduga kuat jadi pengedar sabu-sabu.

Polisi mengamankan pengedar narkoba jenis sabu tersebut di rumahnya yang berada di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Bumi Pandalungan Timur.

“Saat kami datang ke lokasi, kami melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama. Akhirnya (pelaku) kami amankan,” ujarnya Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, saat polisi memeriksa seluruh pakaian pelaku, nyaris terkecoh bahkan tidak berhasil menemukan barang haram tersebut.

Namun penyidik mencoba mencari petunjuk lain, dengan memeriksa smartphone pria ini.

“Setelah kami geledah dan interogasi awal, ditemukan di dalam HP pelaku, isi percakapannya. Bahwa yang bersangkutan telah meranjau alias menanam sabu-sabu di tanah yang akan diedarkan di Kabupaten Jember,” kata Naufal.

Setelah itu, kata Naufal, polisi pun bergegas mencari lokasi sabu-sabu yang dikubur oleh pelaku.

Di tempat itu ditemukan lima bungkus barang haram masing-masing tertulis 100 gram.

“Diduga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Total barang bukti yang kami amankan setelah ditimbang, sebanyak 497,17 gram sabu-sabu,” ulasnya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, Menurutnya, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Banyuwangi. Sehingga polisi terus menelusuri akar dari kasus ini.

“Kami mengembangkan kasus ini di wilayah Banyuwangi tetapi statusnya masih lidik. Pelaku ini masih pertama kali menjadi pengedar, bukan seorang residivis,” ucap Naufal.

Atas ulahnya ini, Kata Naufal, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya