Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat sepak bola
Justinus Lhaksana
atau akrab disapa Coach
Justin
menduga ada yang menyetir sejumlah akun media sosial untuk mencermakan nama baik dan memfitnahnya.
“Narasinya sama semua. Jadi ini bukan tindakan yang spontan, lebih ada yang setir. Sekarang karena jumlahnya masif, makanya ini sudah enggak normal, 20 atau 30 akun,” ungkap Justin saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Justin kini telah melaporkan sejumlah akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya. Sejumlah akun itu mengunggah pernyataan Justin yang mengkritik keberhasilan Timnas Indonesia U-17 asuhan Nova Arianto.
Namun, Justin mengaku tidak pernah membuat pernyataan tersebut.
“
Statement
yang saya tidak pernah keluarkan. Sehingga netizen merespons dengan negatif terhadap saya,” tegas dia.
Adapun laporan Justin ke ke Polda Metro Jaya itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan ini dibuat pada 14 April 2025.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYAPERKARA.
“Terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang memuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Justin mengeklaim tidak berkomentar atau tidak pernah membuat pernyataan maupun video terkait konten yang beredar tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade Ary.
Saat membuat laporan polisi, Justin menyerahkan barang bukti berupa satu lembar dokumen cetak unggahan dari beberapa media sosial, serta satu buah flashdisk USB yang berisi salinan tautan (URL) unggahan di media sosial.
Justin melaporkan dugaan tindak pidana dengan menggunakan Pasal 45 Ayat (6) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos Megapolitan 20 Juni 2025
/data/photo/2019/04/05/4111123822.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)