Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu
Editor
KOMPAS.com –
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, ada baiknya pemilih memahami tentang
surat suara
.
Selain jenis surat suara dan cara mencoblos surat suara, pemilih juga bisa mengenali bagaimana ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah pada
Pilkada 2024
.
Hal ini tentunya penting, karena setiap surat suara yang dianggap sah dalam Pilkada 2024 harus memenuhi beberapa kondisi tertentu.
Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan terkait bagaimana mengenali
surat suara Pilkada 2024
untuk memastikan keabsahan suara pemilih.
Aturan mengenai surat suara yang dinyatakan sah merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam Pasal 53 aturan tersebut dijelaskan bahwa surat suara sah memiliki ciri-ciri yaitu:
Sementara aturan mengenai surat suara yang dinyatakan tidak sah tercantum dalam pasal 55, yaitu:
Agar pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dihitung maka ada baiknya untuk memahami langkah dalam mencoblos di Pilkada 2024.
Sumber:
indonesiabaik.id
kompas.tv
tribunnews.com
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.