Cerita Warga soal Lorong Bawah Tanah di Gang Royal, Jalur Kabur PSK Saat Razia Megapolitan 17 Oktober 2025

Cerita Warga soal Lorong Bawah Tanah di Gang Royal, Jalur Kabur PSK Saat Razia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

Cerita Warga soal Lorong Bawah Tanah di Gang Royal, Jalur Kabur PSK Saat Razia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Warga sekitar Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap adanya jalan bawah tanah yang dulu kerap dijadikan jalur kabur para pekerja seks komersial (PSK) saat razia berlangsung.
Juju (bukan nama sebenarnya, 53), salah satu warga, mengatakan lorong bawah tanah itu sudah ada sejak lama, sebelum puluhan bangunan liar tempat prostitusi di RW 13 dibongkar total pada 2023.
“Enggak ada sekarang mah. Dulu atas rel ada kafe, bawahnya buat tempat begituan, nah itu bisa tembus ke bawah,” kata Juju saat ditemui di lokasi, Jumat (17/10/2025).
Para PSK biasanya melarikan diri melalui akses bawah kafe tersebut ketika petugas Satpol PP datang melakukan razia.
Kini, jalur bawah tanah itu sudah tidak lagi ada di kawasan Jakarta Utara.
“Akses bawah tanah itu sekarang udah enggak ada. Cuma kalau di sisi barat kemarin masih ada,” ujar Juju.
Gang Royal sendiri berada di perbatasan antara Jalan Bandengan III, Tambora, Jakarta Barat, dan RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keduanya dipisahkan oleh rel kereta api.
Dulunya, di sepanjang sisi kanan dan kiri rel itu berdiri puluhan bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi.
Setelah pembongkaran total di RW 13 Jakarta Utara pada 2023, kawasan itu disulap menjadi taman bermain anak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
Namun, aktivitas prostitusi di Gang Royal tak langsung berhenti.
Puluhan bangunan liar di sisi Jakarta Barat masih terus beroperasi hingga akhirnya ikut dibongkar pada Kamis (16/1/2025).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan penertiban dilakukan atas permintaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di lahan miliknya.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI,” ujar Agus di lokasi.
Pembongkaran paksa dilakukan setelah pihaknya beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada warga yang masih menempati bangunan liar tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.