Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Polisi sudah memeriksa beberapa saksi kunci terkait kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 

Salah satu saksi tersebut adalah Siti Khotimah (32), warga RT 5/RW 3, Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir Tribun Jateng, Khotimah mengaku melihat detik-detik sekelompok orang yang diduga polisi dari Yogyakarta bertemu dengan Darso, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saya lihat tiga sampai empat orang, ada yang duduk, lainnya berdiri. Di samping mereka ada mobil Avanza hitam, pelat nomor lupa,” ujar Khotimah selepas olah TKP bersama Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025). 

Ia menyebut melihat orang-orang tersebut setelah pulang dari warung.

“Mereka berpakaian rapi,” ucap Khotimah.

Namun, Khotimah tak mendengar percakapan dari orang-orang itu.

Pasalnya, pagi itu banyak kendaraan yang lalu lalang. Selain itu, jarak antara rumahnya dengan lokasi mereka sekitar 10 meter.

“Mereka duduk sama ngobrol, tapi nggak kedengeran, soalnya kan jauh dari sana ada yang berdiri bawa stopmap hijau,” terangnya.

Ia pun tak mengetahui berapa lama mereka berada di tempat tersebut.

“Saya hanya melihat, tapi langsung masuk aja. Cuma sekilas lihat terus masuk rumah,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Khotimah menyatakan dirinya tak mengenal Darso.

Namun, ia mendatangi rumah Darso ketika meninggal dunia untuk takziah.

“Ya namanya orang kampung ada yang meninggal dunia ya takziah, almarhum juga kerabat dari teman suami,” paparnya.

Polda Jateng Lakukan Olah TKP

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Darso oleh anggota Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

Olah TKP ini melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama petugas Inafis Polda Jateng.

Mereka mendatangi rumah korban pukul 15.00 WIB. Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum tampak hadir di lokasi.

Di antaranya istri Darso, Poniyem; adik Darso, Tocahyo; dan kakak Darso, Tri Wahyono.

Dalam proses olah TKP, awalnya polisi melakukan pengukuran di depan rumah Darso.

Petugas lantas memasuki rumah korban pukul 15.16 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan di kamar korban yang lokasinya di bagian belakang rumah. 

Proses olah TKP di dalam rumah selesai pukul 15.41 WIB. Olah TKP lalu bergeser ke tempat dugaan terjadinya penganiayaan.

Jarak antara rumah korban dengan lokasi ini sekitar 500 meter.

Kepolisian juga melakukan wawancara dengan berbagai saksi di lapangan. Proses olah TKP pun selesai pukul 16.00 WIB.

“Iya hari ini ada olah TKP di rumah mendiang Darso dan lokasi diduga penganiayaan,” ujar Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.

Terkait olah TKP di rumah Darso, Antoni menyebut polisi melakukan pengukuran ruangan kamar, kasur tempat tidur, dan jaraknya dengan pintu. 

Poniyem juga memperoleh pertanyaan mengenai aktivitas Darso sebelum meninggal dunia.

Mulai dari aktivitas ke kamar mandi dan menuju ke ruangan lainnya di rumah tersebut.

“Poniyem menjawab sebagaimana memang yang terjadi selama 2 hari Pak Darso di rumah, sampai akhirnya besoknya meninggal,” terangnya.

Sementara itu, olah TKP di lokasi yang diduga jadi tempat penganiayaan, polisi memperagakan berdasarkan keterangan saksi Siti Khotimah, yaitu berupa adegan tiga sampai empat orang berhenti di pinggir jalan.

Adegan ini dilakukan di RT 5/RW 3 Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

Sebuah mobil yang terparkir juga diikut diperagakan untuk memperjelas keterangan dari saksi tersebut.

Antoni menyebut, pihaknya menyodorkan dua saksi kepada penyidik dalam dugaan penganiayaan di lokasi itu.

Dua saksi ini adalah Niken dan Siti Khotimah. Mereka menyaksikan ada mobil terparkir dan melihat Darso dipegang oleh para terlapor.

“Kami hanya menyodorkan saksi yang memang melihat ada di titik lokasi ini. Terkait pemukulan atau tidak, biar tugas penyidik untuk mencarinya” ujarnya.

Setelah olah TKP, Antoni menginginkan penyidik lebih yakin untuk segera memanggil para terduga pelaku.

“Saya menghendaki untuk diperiksa di Semarang,” terangnya.

Sebagai informasi, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor adalah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS. Dalam laporan itu, mereka sudah membawa sejumlah bukti.

Seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, video, dan bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban. 

Adapun polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025) lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Keterangan Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Darso di Semarang, Lihat Pria Rapi Bawa Map.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)