Liputan6.com, Jakarta – Nofriana Ribka Tanggela, seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT di Cikampek, Jawa Barat, Selasa 25 Februari 2025.
Korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh PT Tamara Gempita Utama dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).
Tim yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Polri, lalu mendatangi PT Tamara Gempita Utama.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan selama bekerja, korban merasa tertekan dan ingin pulang. Namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.
Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya diserahkan ke tim Polda NTT akhirnya bisa membawa pulang korban.
“Korban dijemput oleh tim yang dipimpin AKP Yance Kadiaman setelah membayar sejumlah uang atas permintaan pihak perekrut,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis 27 Februari 2025.
Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025 mendatang.
Modus Penipuan Bagi Untung Jual Beli HP, Pria Pemalang Ditangkap Polisi