Cerita Founder Almaz Fried Chicken Dimintai Ratusan Miliar untuk Urus Sertifikat Halal

Cerita Founder Almaz Fried Chicken Dimintai Ratusan Miliar untuk Urus Sertifikat Halal

PIKIRAN RAKYAT – Founder Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan membagikan ceritanya yang mengurus sertifikat halal hingga menelan biaya mencapai ratusan miliar rupiah. Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

“Di tengah proses pengajuan halal untuk Almaz Friedchicken yang tak kunjung selesai selama enam bulan, kami justru dikenakan tagihan ratusan juta rupiah. Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran!” katanya, Jumat 7 Februari 2025.

Dalam pertemuannya dengan Okta Wirawan, Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal seharusnya mudah, cepat, dan murah. Namun, masih ada oknum-oknum yang sengaja mempersulit.

Bahkan, mereka tidak segan memungut biaya berlebihan hingga ratusan juta rupiah. Padahal, tarif resminya hanya ratusan ribu rupiah.

“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia,” ujar Haikal Hasan.

Okta Wirawan pun menyampaikan pesan Haikal Hasan yang mengimbau para pengusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mereka juga diminta tak perlu takut dalam melaporkan tindakan oknum-oknum tersebut.

“Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ucapnya.

“Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha. Bersama kita wujudkan proses halal yang jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Okta Wirawan menambahkan.

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Pada saat ini, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online tanpa perlu membawa berkas fisik ke kantor layanan. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

Proses ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan hanya memerlukan pengisian formulir yang telah disediakan secara digital.

Dua Skema Sertifikasi Halal

Pelaku usaha dapat memilih skema sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha dan produk yang dihasilkan:

Self Declare
Skema ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Dalam proses ini, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan membantu dalam verifikasi kehalalan produk. Reguler
Ditujukan bagi produk yang masih memerlukan pengujian kehalalan lebih lanjut oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam skema ini, auditor halal akan memastikan kehalalan bahan serta proses produksi sebelum sertifikasi diberikan.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK

Sebagai bentuk dukungan bagi UMK, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema self declare. Tahun ini, tersedia kuota satu juta sertifikasi halal gratis, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk membantu UMK dalam memenuhi ketentuan halal tanpa membebani biaya operasional mereka.

Biaya Sertifikasi Halal Reguler

Bagi UMK yang mengikuti skema reguler, biaya sertifikasi halal ditetapkan sebesar Rp650.000, yang mencakup:

Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Sementara itu, bagi pelaku usaha di luar kategori UMK, biaya sertifikasi halal ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti:

Skala usaha Penggunaan alat uji laboratorium Lokasi audit Jumlah auditor yang terlibat Tarif layanan ini transparan dan diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Pilihan Lembaga Pemeriksa Halal

Saat ini, terdapat lebih dari 55 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersedia di Indonesia. Pelaku usaha dapat memilih LPH yang sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dari segi layanan maupun biaya yang ditawarkan.

Peran Komite Fatwa Produk Halal

Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, Kementerian Agama telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari ulama dan akademisi. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News