Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menceritakan mengenai pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Dia mengatakan program ini diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia.
“Kebetulan waktu itu saya Menkeu yang bersepakat dengan DPR meluncurkan tax amnesty jilid I,” kata Bambang dalam program Tax Time di CNBC Indonesia, Jumat, (22/11/2024).
Dia menceritakan ketika itu, pemerintah prihatin dengan kecilnya basis pajak di Indonesia baik untuk perusahaan maupun perorangan. Karena kecilnya basis pajak itu, kata dia, tax ratio di Indonesia mandek di 10%.
“Nah tauntuk bisa menambah tax ratio, maka tax amnesty menjadi salah satu solusinya,” kata dia.
Bambang mengatakan Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melakukan program ini. Dia mengatakan program ini banyak diselenggarakan negara maju, seperti di Eropa. Dia mengatakan program ini bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), tapi juga membuat orang yang masuk dalam sistem pajak.
“Perlu diketahui tax amnesty ini juga banyak dilakukan bahkan di negara maju seperti Eropa dan tujuannya adalah untuk selain meningkatkan kepatuhan dari WP yang sudah ada, tapi juga orang-orang yang belum tercatat sebagai WP,” ujar dia.
Selain itu, dia mengatakan tax amnesty ini juga digelar agar para WP jujur dengan aset yang dimilikinya. Dia bilang ketika mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, seringkali WP enggan membeberkan secara terus terang mengenai aset-aset tersebut.
“Termasuk aset di luar negeri, sehingga akibatnya kewajiban pajak mereka tidak mencerminkan kekayaan mereka,” ujar dia.
(rsa/haa)