Yogyakarta, CNN Indonesia —
Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta mengaku merasa pesimis saat pertama kali menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, para mahasiswa ini merasa tak yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim-hakim MK.
“Untuk optimis atau tidak, jawab jujur tidak optimis,” kata Enika Maya Oktavia, salah satu mahasiswa UIN Suka pemohon uji materi UU Pemilu, Jumat (3/1).
Enika dan ketiga rekannya sempat merasa rendah diri melihat hasil permohonan gugatan yang mereka susun. Keempatnya merasakan pengalaman yang sangat berbeda ketika menyusun draft permohonan asli dan sewaktu melakoni praktek peradilan semu di kampus.
“Ketika kami baca permohonan kami, kok jelek, ya. Kemudian kami masuk ke sidang pendahuluan, nah itu semua dikuliti oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Lalu kami merasa, wah ini chance untuk ke persidangan pokok permohonan saja sepertinya sangat kecil,” sambung mahasiswi prodi Hukum Tata Negara UIN Suka semester 7 itu.
Bahkan, ketika Enika dan ketiga rekannya berdiskusi dengan para anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi –organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga– lebih banyak yang memprediksi permohonan tersebut akan ditolak.
“Jadi, kami pribadi tidak ada chance karena ini akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia itu sendiri,” ucapnya.
“Tapi hamdallah, alhamdulillah kemudian lanjut,” imbuh Enika.
Faisal Nasirul Haq, mahasiswa UIN Suka lain penggugat presidential threshold juga merasakan hal yang sama.
Tapi, dia percaya langkahnya maju ke MK pasti akan menghadirkan sisi positif meskipun gugatannya kandas.
“Mungkin bisa berguna bagi pemohon-pemohon berikutnya apabila kami gugur di perkara ini,” katanya.
Yakin legal standing tak mental
Meski diliputi rasa pesimis, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran bahwa legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.
Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.
Menurutnya, MK berpandangan, karena subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.
Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi.
Argumen itu merujuk pada fakta setiap legal standing dari para penggugat sebelumnya terkait pemilu, banyak yang digugurkan MK. Namun mereka berhasil melampaui argumen bahwa pemilih adalah objek.
“Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.
“Maka, seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standingnya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.
Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.
Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.
(kum/wis)
[Gambas:Video CNN]