CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial Megapolitan 9 September 2025

CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

CEO BRI Ventures Jadi Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub, Diduga Punya Peran Krusial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9/2025). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Nicko Widjadja, CEO BRI Ventures.
“Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/9/2025).
Menurut Iwan, Nicko berperan sebagai pihak yang mengambil keputusan investasi yang mengalir ke TaniHub.
“Peran dari NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Ventures kepada TaniHub sebesar 5.000.000 dolar AS,” jelas Iwan.
Adapun dua tersangka lain, WG dan AAH, diduga berperan penting dalam menganalisis proposal dan rencana investasi sehingga proses pencairan dana dapat berjalan.
Hingga kini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung sebagai bagian dari barang bukti.
Sebelumnya, Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI Ventures sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2025.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Ivan Arie Sustiawan, mantan Direktur Utama PT TGI, serta Edison Tobing, mantan Direktur PT TGI, sebagai tersangka.
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Dalam kasus ini, Donald Wihardja disebut berperan menyetujui investasi, sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana investasi yang kemudian digunakan demi kepentingan pribadi.
Total kerugian negara dalam perkara ini terkait dengan pencairan dana investasi PT MDI Ventures yang mencapai 25 juta dolar AS. Dana tersebut dikelola sejak 2019 hingga 2023.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.