Lampung Selatan, Beritasatu.com – Seorang suami di Kabupaten Lampung Selatan tega menghabisi nyawa istrinya. Korban dianiaya pelaku hingga tewas di sebuah rumah kontrakan, karena dituduh telah berselingkuh dengan pria lain.
Cemburu membuat Herman naik pitam dan gelap mata, ia tega menganiaya Winda Yani (24) istrinya hingga tewas dengan luka benturan di kepala dan jeratan di leher.
Jasad Winda Yani ditemukan oleh warga terbujur kaku di kamar kontrakan yang berada di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (23/3/2025).
Saat ditemukan, terdapat luka di bagian kepala dan lehernya masih terjerat kabel listrik. Dari hasil olah tempat kejadian (Olah TKP) di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti, kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut dan beberapa potong pakaian milik korban.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap Herman (26) yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Herman diringkus polisi di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (1/4/2025).
Di hadapan polisi, Herman mengakui perbuatan kejinya telah menghabisi nyawa istrinya, Winda Yani. Ia menyebut, saat bertengkar, korban memaksa meminta cerai dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Kami bertengkar dahulu, dia (korban) memaksa minta cerai. Keluarlah kata-kata kasar dari mulut dia,” ucap Herman kepada wartawan di Polres Lampung Selatan, Jumat (4/4/2025).
Menurut Herman, saat itu ia tidak berniat membunuh korban. Karena korban memaksa meminta cerai, ia naik pitam lalu menganiaya korban hingga tewas.
“Saat itu saya enggak berniat membunuh, saya masih sabar. Istri memaksa minta cerai, timbul emosi saya. Spontan saja karena emosi,” ujarnya.
Herman menambahkan, ia mengetahui istrinya telah selingkuh dengan pria lain sejak lama.
“Sudah satu tahun lebih saya tahu dia selingkuh dengan pria lain,” imbuhnya.
Pengakuan pelaku menghabisi nyawa korban sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Diketahui tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tewasnya korban Winda Yani tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pada kematian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian di rumah kontrakan korban,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Terkait kronologi pembunuhan, Yusriandi menjelaskan, peristiwa penghilangan nyawa tersebut bermula saat korban, sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, suaminya, tidak terima dan melakukan tindak kekerasan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku di Lampung Selatan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Dengan pasal yang menjeratnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.