Lombok Tengah, Beritasatu.com – Seorang pria berinisial FA (36) ditangkap polisi atas dugaan membunuh istrinya BMPF (30) di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (3/8/2025). Pembunuhan itu diduga akibat suami curiga istrinya selingkuh.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, kronologi kejadiannya pada saat korban pulang kemudian terjadi cekcok dengan terduga pelaku yang merupakan suami korban dengan motif perselingkuhan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk-luk Il Maqnun, Senin (4/8/2025).
Pelaku kemudian memiting korban hingga tak sadarkan diri. Mengira istrinya pingsang, FA kemudin memanggil dokter.
“Pada saat dokter datang, ternyata korban sudah tidak bernapas lagi,” ungkap Luk-luk.
Polisi kemudian menangkap FA dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dari terduga pelaku dan korban, dan baju yang digunakan oleh korban,” ujar Luk-luk.
FA dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
