Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas "Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap Megapolitan 5 Juni 2025

Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas "Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Juni 2025

Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas “Jagoan Kampung” Bekasi Ditangkap
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Polsek Cikarang Barat menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial N usai cekcok dengan warga terkait jatah uang parkir di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, pelaku merupakan ketua ormas yang merupakan “jagoan kampung” di wilayahnya.
“Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Baskoro menjelaskan, kasus berawal ketika pelaku meminta jatah uang parkir harian sebesar Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, H, S, dan I pada Sabtu (24/5/2025).
Namun, ketiganya tak bisa memenuhi permintaan pelaku karena penghasilan tersendat akibat sepi pengunjung.
Kecewa tak mendapat uang keamanan parkir, pelaku akhirnya meminta ketiganya berhenti menjaga parkir pada hari itu juga.
Setelah berhenti beberapa hari, ketiganya akhirnya kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).
Pelaku yang mengetahui ketiganya kembali bekerja akhirnya mendatangi lokasi. Pelaku langsung memperingatkan ketiganya agar tidak mengganggu area parkir di bawah kendalinya.
“Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.
Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi lokasi dan langsung menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. Tudingan tersebut pun dibantah korban.
“Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N,” jelas Bintang.
Cekcok keduanya ternyata direkam oleh seorang warga. Video rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.
Di lokasi pecel lele, pelaku baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.
Sementara di salah satu lokasi lainnya, pelaku disebut sudah setahun mengendalikan area parkir.
“Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” imbuh dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.