loading…
Kasi Propam Polres Bogor AKP Ketut Laswarjana mengatakan pihaknya menggelar pengecekan senjata api yang digunakan anggotanya. Foto/SINDOnews/putra ramadhani astyawan
BOGOR – Puluhan senjata api anggota Polres Bogor diperiksa. Hasilnya, terdapat 2 senjata jenis HS yang ditemukan dalam kondisi surat pemegang senjata api yang sudah tidak berlaku atau mati.
“Kita sudah melaksanakan pengecekan, tadi ada dua yang ditemukan PAS-nya (buku pemegang senjata api) itu mati,” kata Kasi Propam Polres Bogor AKP Ketut Laswarjana usai pemeriksaan di Mako Polres Bogor, Senin (23/12/2024).
Senjata yang dipegang anggota tersebut diamankan sementara. Anggota yang bersangkutan diminta mengurus administrasi kelengkapan senjata api. “Jadi anggota yang PAS-nya mati tidak boleh memegang senjata,” tegasnya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan ini sedianya dilakukan secara berkala. Senjata api yang dipegang oleh anggota diperiksa mulai dari kelengkapan administrasi, kebersihan hingga amunisi dan lainnya. “Kita laksanakan pengecekan berkala, rutin, hampir 3 bulan sekali. Kita melihat situasi, termasuk saat pengamanan,” jelasnya.
Anggota yang memegang senjata api juga tidak sembarangan. Hanya boleh dipegang anggota yang terjun langsung di lapangan dengan kriteria tertentu.
“Yang diperbolehkan memegang senjata api personel yang terjun langsung di lapangan, dalam artian anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria yang sudah ditentukan pimpinan anggota tersebut yang laik memegang senpi. Termasuk dari psikis anggota kita, memang ternyata dia tidak tempramen itu dikasih sama pimpinan,” terangnya.
Sedangkan, untuk anggota yang tidak langsung bertugas di lapangan tidak diperbolehkan memegang senjata api. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terkait penggunaan senjata api oleh anggota khsusunya Polres Bogor.
“Ada beberapa personel yang tidak pantas memegang senpi tersebut. Seperti dia bertugas di Urmin, tidak mesti memegang senjata,” pungkasnya.
(cip)