Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Tunjangan

Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Tunjangan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 cair tepat waktu dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, mekanisme pencairan TPG 2025 dirancang lebih transparan dan efisien.

Sebanyak 806 ribu guru terdiri dari PNS, PPPK dan swasta menerima tunjangan tahun ini menurut data Kemendikdasmen.

Guru diimbau rutin memeriksa data terbaru lewat Info GTK, memastikan validasi dan kelengkapan administrasi pengusulan SKTPG.

Berikut syarat dan jadwal pencairan TPG 2025 yang cair tepat waktu.

Syarat TPG 2025 Setiap guru wajib mempunyai sertifikat pendidik yang diterbitkan Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar. Guru yang berhak menerima tunjangan harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan Kemdikbudristek. Tunjangan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri maupun swasta. Jabatan sebagai guru aktif, menerima TPG dengan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah. Beban mengajar guru harus sesuai standar yang ditetapkan Kemdikbudristek, agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan. Kualifikasi akademik guru harus sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan. Guru yang mendapat TPG 2025 berpengalaman mengajar dengan durasi minimal yang sesuai regulasi pemerintah. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan. Bukti pembayaran sesuai regulasi yang ditentukan Kemdikbudristek. Jadwal Pencairan TPG 2025

Proses pencairan tunjangan mengikuti tahapan triwulanan. Pada awal tahun, penerbitan Nomor Registrasi Pendidik (NRP) dijadwalkan selesai akhir Januari 2025.

Validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dilakukan paling lambat 30 Maret 2025. Pemerintah menetapkan, pencairan TPG untuk triwulan pertama 2025 berlangsung April.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana pada guru yang berhak menerimanya usai proses pencairan selesai.

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung status kepegawaian masing-masing guru.

Tunjangan guru berstatus PNS diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah. Guru PPPK menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang ditetapkan Peraturan Presiden.

Presiden mengumumkan kenaikan nominal tunjangan dari Rp1,5 juta jadi Rp2 juta untuk non-ASN atau honorer dalam peringatan Hari Guru Nasional.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa