Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”
Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?
Unggahan yang menarasikan janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen. Faktanya, Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda. (Facebook)
Penjelasan:
Kantor Pajak dalam Instagram resminya mengklarifikasi Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda.
Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
