Polsek Bojongsari mendatangi lokasi pengedar narkoba di wilayah Sukmajaya, berdasarkan dari keterangan tersangka A. Saat dilakukan penggeledahan, Polsek Sukmajaya mendapati sabu siap edar seberat 996 gram.
“Di lokasi Sukmajaya, kita menangkap tersangka W dan mendapati sabu seberat 996 gram,” terang Fauzan.
Dia mengungkapkan, Polsek Bojongsari berusaha mengungkap bandar atau pemasok narkoba yang dijual kepada tiga tersangka. Dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka, diketahui pemasok sabu kepada para tersangka berasal dari tersangka R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bojongsari.
“Ketiga tersangka ini mendapatkan sabu dari tersangka R yang kini menjadi DPO kami,” ucap Fauzan.
Polsek Bojongsari menjerat ketiga tersangka pengedar narkoba sistem tempel dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegas Fauzan.
Polsek Bojongsari berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Polsek Bojongsari berusaha dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya pemberantasan narkoba.
“Kita menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” pungkas Fauzan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459285/original/021288900_1767157656-Sabu_Tahun_Baru.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)