PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memperketat batas maksimal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Hal ini dilakukan guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan revisi aturan terkait batas penyaluran BBM subsidi. Regulasi sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Kami akan menerbitkan peraturan baru untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM agar lebih tepat sasaran,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Langkah ini menindaklanjuti pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menyebut distribusi BBM subsidi khususnya solar yang masih belum tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah akan segera mengambil langkah penertiban. “Habis ini saya tertibkan lagi BBM Solar, Solar subsidi dipakai untuk industri,” katanya.
Erika memaparkan sejumlah temuan modus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di berbagai daerah. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman CCTV dan data digitalisasi nozzle. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali dengan total volume koreksi sebesar 1,78 kiloliter.
“Contohnya ini di Bali kita temukan penyaluran kepada nonkonsumen pengguna. Jadi ada JBT (jenis BBM tertentu) yang disalurkan kepada kendaraan TNI. Kemudian ada juga penjualan dengan jerigen yang tidak ada surat rekomendasinya,” ujar Erika.
Kemudian di Sumatra Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung dan Kota Padang, pada Agustus 2024 ditemukan penyaluran tidak wajar dengan pembelian berulang. Adapun, total volume koreksi di Kabupaten Sijunjung mencapai 1,11 kiloliter, sementara di Kota Padang mencapai 7,24 kiloliter.
“Kita temukan penyaluran yang tidak wajar dengan pembelian berulang dengan QR Code yang berbeda-beda ke mobil Innova. Ada juga yang berupa truk. Nah itu kami temukan juga,” katanya.
Saat ini, kata Erika, batas pembelian harian solar subsidi untuk kendaraan roda empat pribadi maksimum 60 liter, kendaraan umum roda enam maksimum 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimum 200 liter.
Akan tetapi, Erika menilai angka tersebut masih terlalu besar, melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga rawan disalahgunakan. “Dari kajian yang kami lakukan dengan tim dari UGM, volume pembelian ini perlu diperketat,” katanya.
Erika mengungkapkan perhitungan volume untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bakal mengacu pada volume yang keluar di ujung nozzle. “Jadi ini verifikasi langsung di ujung nozzle, dan kami sedang menyiapkan pedoman teknisnya. Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah itu pedoman teknisnya akan kami tetapkan,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News