Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia berupa penjualan bayi yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, enam bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi, dengan sebagian besar diduga dikirim ke Singapura.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri. Saat ini tengah dilakukan pengembangan kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura,” ujar Kombes Pol. Surawan, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/7/2025).
Bayi-bayi korban umumnya berusia 2 hingga 3 bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, mereka dirawat oleh para pelaku dan dipersiapkan dokumen administrasi palsu.
“Kami mengamankan lima bayi dari Pontianak yang telah dilengkapi dokumen untuk dikirim ke Singapura, serta satu bayi lainnya diamankan di wilayah Tangerang,” lanjut Kombes Pol. Surawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2023. Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi dan membongkar modus operandi sindikat perdagangan orang yang beroperasi lintas provinsi dan negara.
Modus yang digunakan melibatkan perekrutan ibu hamil, perawatan bayi, penampungan, dan pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5200420/original/076363800_1745726457-WhatsApp_Image_2025-04-27_at_09.25.56_5e9f1bd4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)