Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cegah Menjadi Korban Penipuan, Masyarakat Bisa Lakukan 3 Langkah Ini – Halaman all

Cegah Menjadi Korban Penipuan, Masyarakat Bisa Lakukan 3 Langkah Ini – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta melakukan berbagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan.

Untuk kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, tercatat pada November 2024 mencapai 570 pengaduan penipuan.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.

Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan bulan November tahun sebelumnya, yang meningkat sebanyak 80,95 persen dengan jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa makin maraknya penipuan mengatasmakan Bea Cukai ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar terhindar dari jerat penipu.

“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujarnya dikutip Senin (6/1/2025).

Ada 3 upaya pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan, di antaranya:

1. Menghubungi Saluran Resmi Bea Cukai

Apabila mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut.

2. Mencari Informasi Lebih Lanjut

Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu.

3. Mengecek Rekening pada Website cekrekening

Website cekrekening merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.

Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan rekening ke website yang dimaksud sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban yang tertipu melalui nomor rekening tersebut.

Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan dianjurkan agar segera melaporkan penipuan tersebut kepada kepolisian.

“Masyarakat harus waspada dan proaktif melindungi diri dari penipuan,” papar Budi.