Cegah kecurangan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel perketat distribusi LPG 3 kg

Cegah kecurangan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel perketat distribusi LPG 3 kg

Sumber foto: Adi Asmara/elshinta.com.

Cegah kecurangan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel perketat distribusi LPG 3 kg
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:57 WIB

Elshinta.com – Menyikapi imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kilogram (Kg), Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa Pertamina telah melakukan berbagai upaya pengawasan, baik secara internal maupun melalui kerja sama lintas sektor.

“Pengawasan dilakukan tidak hanya kepada lembaga penyalur resmi, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rusminto dalam keterangan resminya, jum’at (01/08).

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Pertamina secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak), baik secara mandiri maupun bersama pemerintah daerah dan kepolisian. 
Beberapa lokasi yang telah disidak antara lain:

-Pangkalan Nano Suratno di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang (22 April 2025)

-Pangkalan Beny di Kota Palembang (19 Mei 2025)

-Agen LPG 3 Kg PT Cahya Megah Penyimbang di Kota Prabumulih (25 Juli 2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran isi tabung serta kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kedepan, Pertamina berharap kegiatan sidak dapat diperluas tidak hanya ke lembaga penyalur, tetapi juga kepada konsumen yang tidak berhak menerima LPG subsidi, seperti pengusaha laundry, rumah makan, restoran, hotel, dan usaha komersial lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.

Selain pengawasan, Pertamina juga telah mengembangkan sistem pencatatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak yang menerima LPG subsidi.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi yang tersebar di setiap desa atau kelurahan. Informasi lokasi pangkalan resmi dapat diakses melalui laman ptm.id/infolpg3kg.

Rusminto juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG secara bijak dan sesuai peruntukannya. “Subsidi LPG 3 Kg ditujukan bagi masyarakat miskin. Bagi yang tidak berhak, silakan menggunakan LPG nonsubsidi seperti produk BrightGas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara, Jumat (01/08). 

Pertamina terus melakukan edukasi publik melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial @pertaminasumbagsel. 

Masyarakat juga diimbau melaporkan setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam distribusi LPG subsidi kepada pihak berwenang, termasuk melalui Pertamina Call Center 135.

Sebelumnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel dan juga menjabat sebagai Kasatgas, Basaraudin, mengungkapkan serta menyoroti keprihatinannya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg yang terjadi di lapangan, sehingga penyaluran menjadi tidak tepat sasaran yang diharapkan.

“Pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Tapi faktanya, LPG bersubsidi ini justru banyak digunakan oleh pelaku usaha non-rumah tangga, bahkan ditemukan di laundry atau warung-warung makanan, kalau dilihat dari omsetnya sudah tidak tepat gunakan Gas LPG 3 kg,” ujarnya.

Menurut Basarudin, lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan pangkalan, atau ada semacan dugaan kenakalan di tingkat tersebut membuat penyaluran diduga tak tepat sasaran.

“Orang bisa bolak-balik membeli LPG pakai KTP berbeda-beda, atau pakai orang suruhan, itu artinya satu rumah atau tempat usaha rumahan bisa dapat lebih dari jatahnya,” katanya. “Ini tidak sesuai dengan amanat kebijakan yang menekankan distribusi tepat sasaran.” tegasnya. 

Oleh karenanya perlu ada pengawasan yang ketat agar amanat bisa dilaksanakan dengan baik, masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya. 

Sumber : Radio Elshinta