FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pembiayaan paylater atau bayar kemudian mulai dibatasi. Ada dua kriteria yang harus dipenuhi oleh individu untuk mendapatkan pembiayaan paylater. Dua kriteria sebagai syarat mendapatkan pinjaman untuk mencegah jebakan utang paylater.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen.
Aturan baru paylater ini juga untuk mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan baru ini sangat berguna, terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan.
“Juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Aturan baru terkait buy now pay later (BNPL) atau paylater ini menetapkan pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria.
Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing.