Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi Megapolitan 12 Agustus 2025

Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan kegiatan keagamaan yang diduga tidak memiliki izin di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Rapat koordinasi itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
“Iya besok akan kita rapatkan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, Selasa (12/8/2025).
Menurut Nesan, rapat tersebut akan melibatkan kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Langkah ini bertujuan menjaga kerukunan warga serta mencegah potensi gesekan di masyarakat.
“Kami mengutamakan hidup rukun dan menghindari perpecahan,” kata Nesan.
Ia menjelaskan, pemimpin kelompok kegiatan keagamaan berinisial PY tidak diundang dalam rapat. Menurut Nesan, penanganan yang berkaitan dengan keyakinan yang dianut PY diserahkan kepada MUI, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Saya tidak bisa menjelaskan banyak berkenaan dengan itu karena keterbatasan kemampuan masalah keagamaan, makanya masalah agama itu ada di MUI,” ujar Nesan.
Nesan menambahkan, dalam aturan yang berlaku, setiap kegiatan keagamaan berskala besar wajib melapor dan mendapatkan izin dari lingkungan setempat.
“Itu ada ketentuannya, minimal lapor, setidak-tidaknya sama RW dan RT tempat mereka, itu harus memberikan informasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang diadakan PY di rumahnya sejak delapan tahun terakhir.
Kegiatan rutin tersebut diikuti sekitar 70 orang setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang siang.
Sejumlah warga menilai kegiatan itu menimbulkan gangguan, seperti parkir kendaraan sembarangan di jalan perumahan.
Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan kelompoknya sempat menggelar kegiatan di perumahan lain, namun berpindah karena penolakan warga setempat.
Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, situasi berubah setelah mantan anggota kelompok itu menyampaikan sejumlah keluhan, termasuk dugaan pungutan uang dengan imbalan janji tertentu.
Keluhan warga juga mencakup pemeliharaan hewan peliharaan yang dianggap mengganggu, serta perubahan sikap beberapa anggota keluarga mereka yang dinilai memengaruhi hubungan rumah tangga.
Ketegangan memuncak saat PY melaporkan seorang tokoh agama setempat berinisial UI atas dugaan pencemaran nama baik. Warga menyebut kondisi kesehatan UI memburuk setelah pelaporan tersebut, hingga akhirnya meninggal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.