Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cegah Diabetes, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Juli 2025

Cegah Diabetes, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Juli 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan aturan terkait pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini dilakukan demi mencegah penyakit diabetes di Tanah Air. Pemberlakuan ini bakal dilakukan Juli 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan pengenaan cukai MBDK sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

Rencananya aturan ini akan berlaku pada semester II tahun ini atau Juli 2025.

“Bahwa di Undang-Undang APBN 2025 itu dinyatakan MBDK direncanakan semester II 2025,” ungkap Nirwala di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2024).

“Perlu kita ingat di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan syarat menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam Undang-Undang APBN,” sambungnya.

Nirwala menegaskan, pada dasarnya pengenaan atau pungutan cukai MBDK bukan upaya pemerintah memaksimalkan pendapatan negara dari sektor tersebut.

Melainkan, pengenaan cukai MBDK untuk membatasi konsumsi gula masyarakat.

“Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dalam 10 tahun menunjukkan, diabetes naik dua kali lipat dari 10% penduduk yang mengidap penyakit tersebut.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengesahkan aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

“10% penduduk kita mengidap diabetes. Jadi kalau penduduknya 280 juta jiwa, berarti 28 juta penduduk kita diabetes,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono Saksono dalam “Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai MBDK” di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Ia menyatakan, hasil riset Kemenkes mencatat sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

Lebih lanjut, kata Dante, 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5% masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.

“Penerapan kebijakan cukai pada MBDK diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat. Jadi aturan cukai MBDK tersebut sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi dan selanjutnya bisa mulai diterapkan,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin dan tidak ada kendala sebenarnya untuk disahkan tahun ini serta sudah diserahkan. Segera disahkan, kalau sudah ditandatangani karena kajian akademisnya sudah kami buat dan selesaikan,” ungkap Dante.

Terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia menjelaskan hal tersebut akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.