Jakarta, Beritasatu.com – Rekaman CCTV yang diserahkan Yuliana Byun ke Polres Jakarta Selatan merupakan alat bukti yang kuat tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika. Alat bukti ini bisa menjadikan Chika masuk bui.
“Kalau seseorang yang melaporkan terkait kasus penganiayaan, maka rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti untuk memperkuat pelaporan tersebut. Selain, adanya hasil visum dari rumah sakit,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
AKP Nurma Dewi mengatakan, di dalam rekaman CCTV akan bisa diketahui terkait kronologis yang terjadi antara Chandrika Chika dengan Yuliana Byun.
“Di dalam CCTV itu sudah pasti terlihat adanya aktivitas kejadian pada saat itu, termasuk apakah benar ada tindakan penganiayaan atau tidak. Jadi, semua akfititas terekam secara nyata di CCTV tersebut,” ungkapnya lagi.
AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.
“Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.
AKP Nurma Dewi menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan Chandrika Chika terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.