Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR – Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap komplotan judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap enam orang pelaku.
Keenam pelaku diketahui berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
Lalu, STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening serta EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif.
Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan ditemukan dua akun media instagram.
“Dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online,” kata Charles dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Setelahnya, Charles menyebut pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pemilik akun Instagram itu pada Rabu (6/12/2024) lalu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kedua pelaku itu terbukti mempromosikan situs judol yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
“Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.
Kemudian, Charles mengatakan untuk tersangka STK sebagai penyedia rekening awalnya mengenal RY yang kini menjadi DPO saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online.
Keduanya sudah bekerja melakukan kejahatannya selama 6 tahun yakni mulai 2016 hingga 2022.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” bebernya.
Selain RY, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang lain yang masih buron berinisial SW dan SC.
“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” tuturnya.
Dalam hal ini, Charles mengatakan dalam kurun waktu enam bulan, omzet yang diterima oleh sindikat ini terhitung hingga ratusan miliar.
“Omzetnya mencapai Rp200 miliar,” tuturnya.
Artis dangdut kena catut
Total postingan di akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi ada 3.000 lebih.
Hampir semua yang diunggah potongan video artis dangdut saat perform. Berlenggak-lenggok goyang mengikuti suara gendang koplo.
Sekilas di dua akun tersebut tidak terlihat promosi situs judi online (Judol) secara terang-terangan.
Bahkan, di bio dua akun ditulis support artist lokal Banyuwangi. Nah, di bio ada keterangan terima endorse.
Di akun @dangdut_banyuwangi menyertakan situs judi online.
Polisi menyebut, ada sekitar 20 artis dangdut yang menjadi alat promosi judi online.
Video mereka saat tampil dipotong, kemudian diunggah di Instagram.
“Mereka hanya kena catut. Gak ada yang tahu kalau dibuat promosi judi online,” ucap AKBP Charles Pandapotan Tampubulon.
Polisi menyatakan, bahwa status puluhan artis tersebut masih sebagai saksi. Mereka tidak mengetahui, bahwa video mereka telah disalahgunakan untuk mempromosikan aktivitas ilegal ini.
Sindikat ini dijalankan oleh STK (49) bersama lima orang lainnya, yaitu MAS (22) dan MWF (18) dari Banyuwangi, PY (40) dari Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) dari Jakarta Barat.
Keahlian STK dalam mengelola situs judi online terasah setelah 6 tahun kerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.