Salah Tangkap Berujung Patsus Aiptu K, Kapolres Blitar Minta Maaf
Category: Voi.id
-

RUPSLB Jasa Marga Rombak Jajaran Komisaris dan Direktur, Ini Susunan Terbarunya
JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) merombak jajaran pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan Rabu, 17 Desember 2025. RUPSLB itu menetapkan perubahan pada susunan direksi dan komisaris.
“RUPS Luar Biasa menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan dan Nomenklatur Jabatan Direksi yaitu yang semula Direktur Operasi dan Layanan menjadi Direktur Operasi dan Direktur Layanan,” tulis Manajemen Marga dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Desember.
Perseroan menunjuk Yaya Ruhiya sebagai Direktur Layanan dan Ari Respati sebagai Direktur Pengembangan Usaha. Yaya Ruhiya sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways, sedangkan Ari Respati menjabat sebagai Presiden Direktur InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Ari Respati menggantikan posisi M. Agus Setiawan, sedangkan Yaya menduduki posisi baru. Dengan demikian, jumlah dan komposisi direksi Jasa Marga bertambah satu menjadi tujuh orang.
Di jajaran Komisaris, Seppalga Ahmad diberhentikan secara hormat sebagai Komisaris Independen Jasa Marga. Jabatannya kini digantikan oleh Tedi Kurniawan.
“Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi serta penghargaan sebesar-besarnya pada Bapak Seppalga Ahmad dan Bapak M. Agus Setiawan, atas kontribusinya pada kemajuan perseroan,” imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan Mata Acara Rapat dimaksud, susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama: Juri Ardiantoro
2. Komisaris: Syamsul Bachri Yusuf
3. Komisaris Independen: Nachrowi Ramli
4. Komisaris Independen: Tedi Kurniawan
5. Komisaris Independen: Rudi Antariksawan
6. Komisaris Independen: Asrorun Ni’am
Direksi
1. Direktur Utama: Rivan Achmad Purwantono
2. Direktur Bisnis: Reza Febriano
3.Direktur Human Capital dan
Transformasi: Yoga Tri Anggoro
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani
5. Direktur Operasi: Fitri Wiyanti
6. Direktur Layanan: Yaya Ruhiya
7. Direktur Pengembangan Usaha: Ari Respati
-

Meta Uji Coba Pembatasan Pembagian Tautan di Facebook bagi Pengguna Umum
JAKARTA – Facebook dilaporkan tengah menguji pembatasan jumlah tautan atau link yang dapat dibagikan pengguna, khususnya bagi akun yang belum berlangganan layanan Meta Verified.
Diungkap pertama kali oleh konsultan media sosial Matt Navara di Threads, ia menyebut bahwa sebagian pengguna yang tak terverifikasi hanya dapat membagikan hingga dua link per bulan di postingan Facebook mereka.
“Uji coba ini membatasi jumlah postingan Facebook organik berisi link yang bisa dipublikasikan oleh sebagian akun non-terverifikasi,” kata Navara.
Meta juga telah mengonfirmasi kabar tersebut, dan mengatakan “Ini adalah uji coba terbatas untuk memahami apakah kemampuan mempublikasikan volume postingan berisi link yang lebih tinggi memberikan nilai tambah bagi pelanggan Meta Verified.”
Sumber yang mengetahui pengujian tersebut, juga mengatakan kepada Navara bahwa pembatasan ini tidak diterapkan secara merata. Artinya, jumlah link yang diizinkan bervariasi tergantung akun.
Sementara pelanggan Meta Verified tidak terdampak oleh pembatasan ini. Meta menegaskan uji coba ini bukan perubahan kebijakan permanen.
Eksperimen ini bertujuan untuk mengukur apakah lencana verifikasi dapat berfungsi sebagai sinyal kepercayaan bagi pengguna, terutama saat melihat link dari akun yang belum mereka ikuti.
Selain itu, Meta bertujuan untuk melihat apakah peningkatan kapasitas berbagi link benar-benar meningkatkan nilai layanan Meta Verified mereka atau tidak.
Namun, perlu diketahui bahwa menambahkan link di komentar tidak termasuk dalam uji coba ini. Artinya, menambahkan link di komentar seharusnya masih berfungsi.
“Namun, sebagian pengguna melaporkan link tetap berubah menjadi teks biasa pada beberapa postingan, profil, atau halaman,” tutup Navara.
-

Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksanya punya waktu 14 hari untuk menyiapkan dakwaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai. Kasus ini sekarang berada di tahap penuntutan karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Desember.
Budi bilang jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor. “Waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” tegasnya.
Dakwaan ini, sambung Budi, akan perbuatan para tersangka dalam proses pengurusan settifikasi K3. “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ungkap dia.
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” sambung Budi.
Sementara itu, Noel Ebenezer mengaku siap menjalani tahap lanjutan setelah proses penyidikan. Dia menyebut dirinya adalah petarung yang siap di segala kondisi.
“P21 hari ini, ya, harus siap lah. Masa enggak siap,” kata Noel kepada wartawan.
“Petarung di mana pun harus siap,” sambungnya sambil tersenyum.
Berikut adalah rincian 10 tersangka lainnya dalam kasus ini yang berkasnya turut dilimpahkan:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
7. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
8. Supriadi selaku koordinator;
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Kasus ini kemudian berkembang dan komisi antirasuah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker; Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiganya jadi tersangka karena diduga menikmati aliran duit pemerasan. Temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.
-

Kabar Bahagia, Gisela Cindy Resmi Dilamar Kekasih di Tengah Salju!
JAKARTA – Kabar bahagia datang dari mantan aktris cilik, Gisela Cindy. Lama tak terdengar kabarnya setelah menetap di Kanada, adik dari Gracia Indri ini secara mengejutkan mengumumkan bahwa dirinya telah resmi dilamar oleh sang kekasih.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @giselacindy12, ia membagikan sebuah foto yang sangat romantis. Dalam potret berlatar pemandangan musim dingin yang dipenuhi salju, tampak sang kekasih berlutut di hadapannya sambil menyodorkan sebuah kotak cincin. Gisela sendiri terlihat begitu terharu, menutupi mulutnya dengan tangan seolah tak percaya.
Namun, yang lebih menyentuh adalah keterangan foto yang ia tulis. Gisela mengungkapkan sebuah perjalanan emosional tentang bagaimana ia menemukan cinta yang tulus setelah lama merasa dirinya sulit untuk dicintai.
“Mereka terus memberitahuku bahwa mencintaiku itu sulit, hingga hal itu mengendap seperti sebuah kebenaran yang tidak pernah kupertanyakan,” tulis Gisela dalam bahasa Inggris.
Kehadiran sang kekasih, 372 hari yang lalu, mengubah segalanya. Ia merasa diterima apa adanya tanpa diminta untuk berubah. Menurutnya, sang kekasih memberikannya apa yang selama ini ia butuhkan: untuk didengar, dilihat, dan dimengerti.
“Kamu mengubah keraguanku menjadi sesuatu yang lebih lembut, sesuatu yang akhirnya terasa seperti rumah dan aman,” lanjutnya.
Unggahan yang penuh haru ini ternyata juga merupakan sebuah perayaan hari jadi mereka yang sedikit terlambat. “Selamat hari jadi yang terlambat, sayang, ini untuk setiap momen,” tutup Gisela.
Unggahan ini sontak dibanjiri ucapan selamat dari para sahabat dan warganet yang turut berbahagia. Momen ini menandai sebuah babak baru yang sangat indah dalam kehidupan Gisela Cindy, yang kini telah menemukan pelabuhan hatinya.
-

Mitsubishi Andalkan AI dan Denyut Nadi untuk Deteksi Pengemudi Mabuk
JAKARTA – Kamera pemantau pengemudi selama ini identik dengan kendaraan semi otonom. Namun, Mitsubishi Electric melihat potensi yang jauh lebih besar dengan kehadiran kamera dalam kabin mobil.
Perusahaan teknologi asal Jepang itu tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan. Deteksi tersebut dengan memanfaatkan kamera kabin dan data kendaraan.
Teknologi ini mengandalkan sistem pemantauan pengemudi (driver monitoring system) yang mampu membaca denyut nadi serta ekspresi wajah. Gerakan mata dan perubahan mimik menjadi indikator penting untuk mendeteksi kondisi kantuk maupun pengaruh alkohol.
Mitsubishi Electric menilai pendekatan tersebut lebih presisi dibanding metode konvensional. Disebutkan jika deteksi lewat denyut nadi memiliki akurasi yang tinggi.
“Sekalipun perubahan wajah akibat alkohol bersifat halus, variasi denyut nadi yang disebabkan oleh minum dapat digunakan untuk mendeteksi keracunan alkohol dengan akurasi tinggi,” tulis Mitsubishi Electric dalam penjelasannya, dilansir dari Carscoops, Kamis, 18 Desember.
Seluruh data itu kemudian diproses oleh sistem pendeteksi mabuk yang ditenagai AI Maisart, platform kecerdasan buatan milik Mitsubishi Electric. Ketika sistem mendeteksi adanya indikasi mabuk, kendaraan disebut dapat memberikan peringatan kepada pengemudi hingga melakukan intervensi terhadap pengendalian kendaraan.
“Intervensi pengendalian kendaraan dilakukan sesuai kebutuhan untuk membantu mencegah kecelakaan yang terkait dengan alkohol,” lanjut perusahaan.
Meski demikian, Mitsubishi Electric belum merinci bentuk intervensi tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi, mulai dari pembatasan fungsi kendaraan hingga kemungkinan mobil menghentikan dirinya sendiri.
Pertanyaan soal apakah data tersebut bisa dilaporkan ke otoritas juga masih menggantung. Mitsubishi Electric menegaskan bahwa teknologi ini telah diverifikasi agar sesuai dengan kerangka regulasi dan standar penilaian di Eropa dan Amerika Serikat.
Tujuan utamanya, tak lain untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam kondisi mabuk. Walau masih menyisakan sejumlah tanda tanya, perusahaan memberi sinyal kuat bahwa teknologi pendeteksi pengemudi mabuk ini berpeluang mulai diterapkan di kendaraan produksi massal paling cepat tahun depan.
-

PBB Peringatkan Keterlambatan Masuknya Bantuan Kemanusiaan di Gaza
JAKARTA – Kantor koordinasi bantuan kemanusiaan PBB (OCHA) memperingatkan pekan ini, bantuan kemanusiaan di Gaza tertunda karena kargo bantuan secara rutin diprioritaskan lebih rendah daripada barang-barang komersial, karena badai musim dingin terus memperburuk kondisi kehidupan yang sudah mengerikan bagi keluarga pengungsi.
“Meskipun upaya berkelanjutan oleh PBB dan para mitranya. Kami terus memberikan respons, tetapi kebutuhan melebihi kecepatan respons yang dapat kami berikan,” kata Olga Cherevko, juru bicara OCHA, menurut situs web UN News, seperti dikutip dari WAFA (18/12).
Lebih jauh dijelaskannya, volume pasokan yang masuk ke Jalur Gaza masih terbatas, dan daftar barang yang terus diblokir oleh otoritas Israel semakin bertambah, termasuk mesin berat, peralatan, dan suku cadang yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Cherevko mengungkapkan, kendala besar masih berlanjut.
“Di dalam Gaza, jumlah rute yang tersedia untuk mengangkut bantuan masih terbatas, begitu pula dengan jalur penyeberangan yang dapat dilalui pasokan untuk masuk,” ungkapnya.
“Semua hambatan ini harus dihilangkan,” tegasnya.
“Kita memiliki kapasitas untuk merespons, tetapi kita terkendala pada saat kebutuhan masyarakat meningkat lebih cepat daripada kemampuan kita untuk memenuhinya,” tandas Cherevko.
-

PN Jakpus Vonis Bebas 2 Pekerja Tambang Nikel Halmahera Timur
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.
“Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunotosaat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu, 17 Desember.
Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position. “Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah oleh hakim.Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.
Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar HakimSunoto.
Mereka divonis bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position.Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal.
“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.
Sebelumnya, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position.PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.
PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan tambang ilegal PT Position.
Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

