Category: Voi.id

  • Mengusut Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Bupati Majalengka

    Mengusut Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Bupati Majalengka

    JAKARTA – Urusan bisnis, khususnya utang piutang menjadi salah satu motif terjadinya tindak pidana. Salah satu contohnya adalah kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam.

    Irfan menembak Panji Pamungkasandi yang saat itu menagih hutang proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp500 juta.

    Insiden penembakan tersebut bermula ketika Panji berkomunikasi dengan Irfan terkait pelunasan proyek yang telah berlangsung sejak April 2019. Dari komunikasi itu disepakati untuk bertemu di di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

    Minggu, 10 November, malam, keduanya bertemu. Utang itu dibayar. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas Irfan menembakan pistol ke arah Panji. Tangan kiri Panji terluka. 

    Sadar tangannya terluka, Panji bergegas ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Setelah itu, dia melapor polisi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

    Berdasarkan laporan itu, polisi memulai penyelidikan. Tiga hari berselang, Irfan ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api. 

    Meski jadi tersangka, Irfan tak ditahan. Alasannya, Irfan akan diperiksa berlebih dahulu yang sesuai jadwal pada Jumat, 15 November.

    “Hari ini kita periksa (Irfan). (Soal penahanan) Nanti penyidik yang akan menentukan,” ucap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepasa VOI, Jumat, 14 November.

    Sementara, pistol yang digunakan Irfan telah disita sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut hanya berisi peluru karet ketika digunakan untuk menembak Panji.  Hanya saja, polisi masih menelusuri perizinan kepemilikan senjata api tersebut.

    “Iya betul, senjatanya berisi peluru karet bukan peluru tajam,” kata Martono.

    Kasus penembakan tersebut pun disoroti Ketua Komisi III DPR-RI Herman Herry. Politikus PDI Perjuangan ini meminta polisi mengusut tuntas kasus penembakan tersebut, serta menyelesaikan ini secepatnya agar tak berlarut guna menghindari opini negatif di masyarakat.

    “Saya imbau kepada Kapolda Jabar (Irjen Rudy Sufahriadi) untuk perintahkan jajarannya dalam penegakan hukum hendaknya objektif dan profesional, terlebih dalam menangani kasus penembakan dan menarik perhatian publik,” ucap Herman, Kamis, 13 November.

    “Segera ambil langkah-langkah profesional penyidikan, jangan bertele-tele sehingga membuat para pihak curiga bahwa polisi tidak profesional,” tambah Herman.

  • Melanjutkan Perlawanan terhadap UU KPK Hasil Revisi

    Melanjutkan Perlawanan terhadap UU KPK Hasil Revisi

    JAKARTA – Perlawanan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum selesai. Siang ini, kami menemui sejumlah pegiat antikorupsi yang berencana mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) tersebut.

    Betti Alisjahbana baru menyelesaikan satu setengah jam pertemuan dengan pimpinan KPK ketika ditemui para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia menyatakan segera mengambil langkah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU yang ia nilai melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami merencanakan untuk mengajukan judicial review. Jadi, itu bentuk dukungan kami, dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat,” kata anggota Pansel KPK tahun 2015 itu, Jumat, 15 November.

    Selain Betti, sejumlah pegiat antikorupsi lain juga hadir dalam pertemuan bersama pimpinan KPK. Bhivitri Susanti, salah satunya. Bhivitri menjelaskan, saat ini mereka tengah merumuskan strategi hukum. Bukan apa-apa. Memenangi gugatan uji materiil bukan perkara mudah.

    UU KPK sendiri sebelumnya sempat digugat oleh sekelompok mahasiswa.  Namun, gugatan mahasiswa dinilai prematur karena UU yang digugat belum diberi nomor. Meski begitu, Bhivitri tak melihat kesalahan uji materiil mahasiswa sebagai hal pesimis.

    “(Pengajuan) Mahasiswa kan prematur, ya. Belum ada nomornya sudah diajukan … Nah, tapi kami melihat gelagat MK akhir-akhir ini, cukup khawatir kondisi terburu-buru itu akan memberikan alasan MK untuk tidak menerima atau menolak,” kata Bhivitri kepada wartawan.

    Yang jelas, kesalahan dalam uji materiil mahasiswa akan dipelajari sebagai upaya menyusun strategi hukum yang akan mereka ambil. Bhivitri menolak menjelaskan rinci strategi tersebut. Yang jelas, gugatan ini akan berbeda.

    “Nanti lihat saja, deh. Soalnya kan ini strategi hukum ya. Kalau dibuka duluan terjadi kekacauan nanti,” tambahnya.

    Masih berharap Jokowi

    Meski menyebut bakal mengajukan uji materiil, Betti mengatakan, pihaknya akan tetap berupaya agar Perppu KPK dapat diterbitkan Jokowi. “Kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar,” kata Betti.

    Senada dengan Beti, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan Perppu KPK harusnya segera dikeluarkan presiden. Apalagi sebagai penegak hukum, KPK kini sangat dipercaya publik dan jadi satu-satunya penegak hukum yang berdiri secara independen.

    Selain itu, pengamat hukum ini menilai UU KPK baru tersebut sengaja segera disahkan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut dan membuat penindakan tak lagi bisa dilaksanakan dan hanya mengandalkan pencegahan.

    “Saya bilang enggak cukup KPK hanya pencegahan. Karena secara pembentukannya, dia adalah respon dari lemahnya penegakan hukum dan penindakan hukum itu yang dicatat orang-orang,” tegas Abdul Fickar.

    Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, salah satu poin dari pertemuan tersebut adalah para tokoh antikorupsi yang hadir masih terus berusaha dan menginginkan Perppu KPK bisa segera dikeluarkan.

    Dalam pertemuan itu, Saut juga mengaku pihaknya sempat ditanyai para tokoh antikorupsi yang hadir soal tidak adanya penindakan akhir-akhir ini. Dia membantah adanya anggapan kini lembaganya takut melakukan pengentasan kasus korupsi, karena UU KPK baru.

    “Kita enggak takut, kita jalan ya. Kalaupun ada peradilan dari kasus setelah keluarnya undang-undang ini ada, kita hadapi,” tegas Saut.

    Sebagai pimpinan, Saut juga membantah tak ada operasi tangkap tangan (OTT) akhir-akhir ini karena undang-undang baru sudah berlaku. Namun, hal ini sebenarnya juga pernah terjadi sebelum UU KPK 19 Tahun 2019 berlaku.

    “Kemarin KPK juga ada 2 atau tiga bulan enggak OTT,” ujarnya sambil tersenyum.

    Sementara untuk kasus yang ada di KPK kata dia tetap dalam tahap pengusutan karena penyidik terus bekerja. “Hari ini kita masih bekerja, penyidik terus bekerja. Tapi saya kan enggak bisa menunjukkan siapa yang sedang kita ikuti,” tutupnya.

  • Taylor Swift Minta Bantuan Fans untuk Melawan Scooter Braun

    Taylor Swift Minta Bantuan Fans untuk Melawan Scooter Braun

    JAKARTA – Langkah Taylor Swift untuk menampilkan lagu-lagu lamanya tampaknya semakin sulit. Scooter Braun dan presiden label Big Machine menolak memberikan hak dan master album-album tersebut kepada Taylor.

    Setelah lepas dari label Big Machine Records pada tahun 2018, Taylor bergabung dengan Republic Records. Big Machine Records adalah label pertama Taylor sampai album Reputation yang dirilis pada 2017.

    Kemudian, di bulan Juni lalu, Scooter Braun, seorang produser yang dikenal berhasil mengorbitkan penyanyi-penyanyi sukses mengakuisisi label Big Machine yang di-back up oleh Carlyle Group, sebuah perusahaan yang menerima suntikan dana dari keluarga Bin Laden. Taylor yang menerima pengumuman itu menceritakan lewat unggahan di Tumblr bahwa Braun pernah menggertaknya di masa lalu ketika ia mengalami kekerasan seksual.

    Presiden label Big Machine juga menolak memberikan hak dan master album-album kepada Taylor. Penolakan ini berujung kepada rencana Taylor yang akan merekam ulang semua albumnya di tahun 2020. Keputusan ini didukung penuh oleh Swifties (sebutan penggemar Taylor Swift) yang meyayangkan penolakan oleh label yang membesarkan nama Taylor.

    Setelah rencana itu diumumkan, Jumat, 15 November, Taylor mengunggah sebuah tulisan panjang lewat akun Twitter-nya. Ia menulis: “Guys — belakangan ini diumumkan American Music Awards akan memberi saya penghargaan Artist of the Decade pada perayaan tahun ini. Saya sudah berencana untuk menampilkan sebuah medley lagu-lagu hits saya selama dekade untuk acara ini. Sekarang Scott Borchetta dan Scooter Braun berkata saya tidak diperbolehkan menyanyikan lagu-lagu lama di televisi karena mereka mengklaim itu akan merekam ulang musik saya sebelum diizinkan mulai tahun depan.

    Selain itu – ini bukan cara yang saya rencanakan untuk memberi tahu kalian – Netflix telah membuat dokumenter tentang hidup saya untuk beberapa tahun belakangan. Scott dan Scooter menolak untuk menggunakan lagu-lagu lama saya atau rekaman penampilan untuk proyek ini, meskipun tidak ada penyebutan Big Machine Records atau apa pun di dalam film.

    Scott Borchetta memberitahu tim saya bahwa mereka diperbolehkan menggunakan musik saya jika saya melakukan hal ini: Jika saya setuju tidak merekam kembali versi copycat lagu-lagu saya tahun depan (yang ini adalah sesuatu yang bisa saya lakukan secara legal dan diizinkan) dan juga memberitahu tim saya bahwa saya berhenti membicarakan tentang dia (Scott) dan Scooter Braun. Saya merasa berbagi apa yang saya alami bisa mengubah tingkat kesadaran untuk artis lain dan secara potensial membantu mereka menghindari perlakuan yang sama. Pesan yang dikirimkan kepada saya sudah jelas. Pada dasarnya, jadilah anak perempuan yang baik dan diam. Atau anda akan dihukum.

    Ini SALAH. Para pria ini tidak turun tangan saat menulis lagu-lagu tersebut. Mereka tidak melakukan apapun untuk membangun hubungan yang saya miliki dengan penggemar. Jadi inilah dimana saya meminta pertolongan anda.

    Tolong beritahu Scott Borchetta dan Scooter Braun memberitahu apa yang anda rasakan tentang ini. Scooter juga memanage beberapa artis yang saya betul-betul percaya tentang artis dan pekerjaan mereka. Tolong minta mereka membantu hal ini – Saya berharap mereka bisa berbicara sebagai laki-laki yang melakukan kontrol tirani atas seseorang yang hanya ingin memainkan musik yang ditulisnya. Saya meminta secara khusus untuk pertolongan dari The Carlyle Group, yang memberi uang untuk menjual musik saya kepada orang-orang ini.

    Saya hanya ingin bisa menampilkan musik MILIK SAYA. Hanya itu. Saya sudah mencoba ini secara privat melalui tim saya tetapi tidak menyelesaikan apapun. Sekarang, penampilan saya di AMAs, dokumenter Netflix dan acara rekaman yang saya rencana untuk mainkan hingga November 2020 menjadi tanda tanya. Saya mencintai kalian dan saya pikir kalian harus tahu apa yang sedang terjadi. – Taylor. ”

    Don’t know what else to do pic.twitter.com/1uBrXwviTS

    — Taylor Swift (@taylorswift13) November 14, 2019

    Unggahan Taylor ini menerima dukungan dari berbagai publik figur. Halsey, menjadi yang pertama berbicara soal ini. Lewat Instagram Story-nya, ia mengatakan; “Ini jahat. Ini hukuman. Ini berusaha mendiamkan Taylor untuk berbicara apa yang Ia pikirkan.”

    Band indie pop Amerika, Echosmith menuliskan “Kami bersama denganmu & mencintaimu @taylorswift13”. Model Gigi Hadid juga menuliskan “Scott dan Scooter, kalian tahu hal benar apa yang harus dilakukan. Taylor dan penggemarnya layak untuk merayakan musik!!”.

    Album terbaru Taylor, Lover menjadi album yang memiliki hak penuh atas dirinya. Album ini laris manis dan semua lagu yang ada dalam album masuk ke tangga lagu musik Billboard. Tagar #IStandWithTaylor dan #JusticeForTaylor langsung menjadi nomor pertama sesaat setelah unggahan Taylor ini beredar.

    Hari ini, Taylor baru melepas sebuah lagu bertajuk Beautiful Ghosts sebagai bagian dari soundtrack film Cats. Bersama Andrew Lloyd Webber, Taylor memproduksi lagu ini. Ia juga direncanakan membuat penampilan dalam film Cats sebagai Bombalurina.

    Cats akan dirilis pada 12 Desember mendatang, satu hari sebelum hari ulang tahun Taylor Swift. 

  • Minions Tumbang dari Pasangan Jepang di Hong Kong

    Minions Tumbang dari Pasangan Jepang di Hong Kong

    JAKARTA – Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon alias Minions harus mengakui keunggulan Hiroyuki Endo/Yuta Watanabe, ganda putra asal Jepang yang merupakan unggulan kelima di turnamen Hong Kong Open 2019. Pada pertandingan babak perempat final sore ini, mereka kalah dengan skor 21-16, 14-21, 20-22.

    Pertandingan mereka sudah berlangsung beberapa kali. Dalam empat pertemuan, Minios kalah di dua pertemuan terakhir, Asia Championships 2019 dan Thailand Open 2019.

    Dilansir dari badmintonindonesia.org, pada pertandingan hari ini, Kevin/Marcus sebetulnya berpeluang besar menang saat unggul jauh 16-10 hingga 19-15. Namun pada poin-poin kritis, Endo/Watanabe bermain lebih menekan pertahanan Kevin/Marcus. Minions pun kalah.

    “Endo/Watanabe memang nggak gampang mati, mereka juga mainnya lebih tenang. Waktu kami memimpin di game ketiga, sebetulnya tidak ada perubahan permainan dari lawan. Kami kurang beruntung di akhir game,” kata Kevin. 

    “Penampilan kami secara keseluruhan cukup lumayan, kami sudah unggul tapi kami tidak bisa menyelesaikan dengan baik. Lawan memang tidak mudah ditembus.”

    Dengan kekalahan ini, Kevin/Marcus harus memendam harapan untuk mempertahankan gelar juara yang mereka raih tahun lalu. Pekan lalu mereka baru saja mempertahankan gelar di turnamen Fuzhou China Open 2019.  

    “Kami merasa penampilan kami secara keseluruhan cukup baik, tapi kan kami masih kalah, jadi masih banyak yang harus diperbaiki dari kami,” ujar Kevin.

    Sementara itu, masih ada tiga wakil Indonesia yang akan bertanding di babak perempat final Hong Kong Open 2019 yaitu dua tunggal putra, Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting serta ganda campuran Hafiz Faizal/Gloria Emanuelle Widjaja.

  • Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

    Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

    1. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Jumat (15/11/19). pic.twitter.com/K6gpcpgwFj

    — Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) November 15, 2019

    Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

    Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

    Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

  • Cara Keluarga Korban Kecelakaan GrabWheels Mencari Keadilan

    Cara Keluarga Korban Kecelakaan GrabWheels Mencari Keadilan

    JAKARTA – Insiden berdarah yang merenggut nyawa dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18) masih menjadi misteri bagi para keluarga korban. Sebab pernyataan yang disampaikan kepolisian dengan keterangan dari beberapa korban selamat saling bertentangan.

    Di satu sisi, Kepolisian menyebut pelaku, DH, tak melarikan diri lantaran berhenti di pintu 5 Gelora Bung Karno usai terjadi kecelakan. Meski, jarak dari lokasi kejadian dengan tempat mobil Camry berhenti diperkirakan berjarak 100 meter.

    Sementara, dari keterangan para korban, pelaku tak sama sekali memberhentikan laju kendaraannya dan justru langsung melarikan diri. Sehingga, pihak keluarga korban pun memutuskan untuk melaporkan adanya perbedaan keterangan itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Tujuan mendatangi Kompolnas itu dituturkan oleh Jelita yang merupakan kakak dari Wisnu, korban tewas kecelakaan tersebut. Dengan harapan, nantinya perbedaan pernyataan tersebut akan mendapat kejelasan.

    “Jadi kita datang ke sini (Kompolnas) mau menjelaskan bahwa ada perbedaan apa yang dilakukan wawancara kepolisian dengan yang dialami langsung oleh teman adik saya,” ucapnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat, 15 November.

    “Bahwa perbedaannya itu Kepolisian bilang tersangka itu menolong korban di belakangnya. Tapi menurut teman adik saya, tersangka tidak menolong korban, tersangka malah jalan kembali tanpa menolong adik saya,” tambah Jelita.

    Dengan telah diterimanya keluhan tersebut, nantinya Kompolnas akan menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian guna mengklarifikasi semua perbedaan tersebut. Selain itu, dengan adanya laporan tersebut diharapkan sosok DH akan menjalani penahanan sesuai hukum yang berlaku.

    Sebab, hingga saat ini polisi memutuskan tak menahan DH dengan alasan kewenangan penyidik. Meski, pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Ditahan, tentunya. Ini sudah dua nyawa yang terambil. Sesuai hukum yang ada. Saya tidak mungkin rela gitu saja. Kalau diminta untuk setop ini saya tidak mau. Proses hukumnya harus berjalan terus,” papar Jelita.

    Namun, tak dipungkiri jika keluarga dari pelaku yakni ibundanya memiliki itikad baik dengan datang kerumah duka. Meski demikian, hal itu bukan berarti proses hukum terhenti begitu saja.

    Sayangnya, dikatakan Jelita, ia tak terlalu memperhatikan ketika orangtua DH datang. Sehingga, tak bisa memastikan apakah ibu dan ayah dari pelaku merupakan seorang pejabat negara.

    “Dia sih tidak menyebutkan beliau siapa, dia datang turut belasungkawa, minta maaf. Beliau terus bicara pada ibu saya,” katanya.

    Sementara, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, polisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu di balik keputusan tak menahan DH.

    Menurut Fahri, penyidik menilai DH tak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. “Jadi, itu pertimbangan dari penyidik, katanya, Kamis, 14 November.

    “Sehingga saya garis bawahi, bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.

  • Djokovic yang Tetap Memuji Federer Meski Kalah

    Djokovic yang Tetap Memuji Federer Meski Kalah

    JAKARTA – Novak Djokovic tidak senang setelah dikalahkan Roger Federer 4-6, 3-6 pada pertandingan penyisihan grup ATP Finals. Tapi dia juga menyatakan kekagumannya kepada Federer yang menyuguhkan permainan berkelas meski usianya sudah menginjak 38 tahun.

    Petenis Serbia ini teringat saat ia pertama kali dikalahkan Federer dalam pertemuan perdana mereka di Monte-Carlo Masters 13 tahun lalu.

    Kekalahan itu merupakan pukulan ganda bagi Djokovic. Tidak hanya mengakhiri pekan pertandingannya di The O2 London, tetapi juga berpotensi memastikan Rafael Nadal yang akan menjadi petenis peringkat satu dunia di akhir musim. Padahal Djokovic punya hasrat tinggi untuk menduduki peringkat tersebut untuk keenam kalinya.

    “Saya sangat mengagumi semua permainannya (Federer) di lapangan. Apa yang telah ia raih selama bertahun-tahun dan apa yang masih ia tunjukkan di lapangan sangat fenomenal,” tutur Djokovic. Melansir laman resmi ATP, Jumat, 15 November.

    “Federer adalah panutan, bahkan bagi saya, ia salah satu lawan terberat yang pernah saya hadapi dalam karier saya. Jika melihat apa yang ia lakukan selama ini pasti akan menginspirasi Anda,” lanjut petenis nomor dua dunia. 

    Meski begitu ia menyadari, kalah-menang adalah hal wajar yang ia temui selama karier tenisnya. Setelah 16 tahun di ATP Tour, ia telah belajar berbagai situasi yang dapat terjadi dalam jenjang tenis profesional.

    “Saya telah kalah di banyak pertandingan dalam hidup saya, sehingga saya tahu bagaimana untuk melanjutkan dan bangkit. Saya sudah bertemu Roger hampir 50 kali, dengan Rafael Nadal 54 kali. Setiap kekalahan menyakitkan, tetapi ketika Anda menghadapi lawan terberat, itu justru menambah pengalaman Anda baik saat kalah atau menang,” kata Djokovic.

  • Keluarga Presiden Jokowi Sambut Adik Jan Ethes

    Keluarga Presiden Jokowi Sambut Adik Jan Ethes

    SOLO – Keluarga besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut bayi perempuan buah hati Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. 

    “Alhamdulilah anak kami yang kedua sudah lahir, prosesnya berjalan lancar dengan jenis kelamin perempuan,” kata Gibran usai persalinan istrinya di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta, Jumat, 15 November.

    Saat ditanya mengenai nama untuk anak keduanya yang lahir pukul 15.46 WIB, Gibran mengatakan, “Namanya sudah ada tetapi nanti dulu saja. Mbahnya baru perjalanan ke Solo.”

    Gibran didampingi ibu dan ibu mertuanya mengatakan bahwa anak keduanya lahir dengan berat badan 2,92 kilogram dan panjang badan 46,5 cm.

    “Terima kasih kepada tim dokter PKU yang didampingi Pak Menteri (Menteri Kesehatan). Saat ini bayi dan ibunya sudah kembali ke ruang perawatan,” katanya.

    Salah satu dokter yang menangani persalinan Selvi, dr Soffin Arfian, mengatakan bahwa persalinan dilakukan secara sesar.

    “Atas indikasi kuat operasi sesar. Alhamdulilah keduanya sehat. Proses operasi dilakukan sekitar satu jam,” katanya.

    Sesuai dengan yang biasa dilakukan, ia memperkirakan perawatan di rumah sakit akan dilakukan hingga tiga hari setelah operasi sesar. Ia mengatakan saat ini baik ibu maupun bayi sudah kembali ke kamar untuk rawat gabung.

    Sementara itu, Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengaku sempat tegang saat menunggui operasi menantunya.

    “Masih deg-degan nunggu operasi tadi. Saya sama ibunya Selvi sampai tegang, sama tegangnya dengan saat menunggu kelahiran Ethes. Ini sudah plong,” katanya.

  • Penayangan Iklan Vulgar pada Bus Zhongtong Berujung Pengandangan

    Penayangan Iklan Vulgar pada Bus Zhongtong Berujung Pengandangan

    Penayangan Iklan Vulgar pada Bus Zhongtong Berujung Pengandangan

  • Pemprov DKI Lelang 12 Jabatan Tinggi untuk ASN

    Pemprov DKI Lelang 12 Jabatan Tinggi untuk ASN

    JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta buka kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat untuk menaikkan jabatan mereka. Total, ada sebanyak 12 jabatan yang dilelang (open bidding). 

    “Kalau ada karyawan DKI yang mau ikut seleksi, kita infokan. Sekarang ini sistemnya kalau ada kekosongan, kita open bidding untuk eselon II dan eselon I,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 15 November.

    Dari 12 jabatan yang dilelang, 10 di antaranya merupakan jabatan eselon II yakni pimpinan tinggi Pratama. Posisi tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Kemudian, ada lowongan Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Wakil Kepala Bappeda, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wakil Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Umum. 

    Persyaratannya, ASN harus memiliki jabatan serendah-rendahnya satu pangkat di bawah eselon II, berusia setinggi-tingginya 56 tahun, memilki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 5 (lima) tahun secara kumulatif.

    Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif, dan bebas narkoba. 

    Selain itu, ada dua jabatan eselon I.b yang dilelang oleh Pemprov DKI. Jabatan pimpinan tinggi madya yang lowong antara lain Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi serta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. 

    Persyaratan umum untuk para deputi ini antara lain memiliki jabatan serendah-rendahnya satu pangkat di bawah eselon I, berusia setinggi-tingginya 58 tahun, memilki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 7 (tujuh) tahun secara kumulatif.

    Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif, dan bebas narkoba. 

    Melanjutkan, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir bilang masa pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 12 November lalu, dan akan ditutup pada 26 November. “Kita lakukan seleksi administrasi pada 13 sampai 27 November 2019, dan pengumunan akhir pada 20 Desember 2019 mendatang,” ucap dia. 

    Pendaftaran dilakukan secara daring (online). Bagi ASN yang ingin mendaftar hana diperkenankan memilih satu jabatan lelang yang diinginkan. Segala bentuk informasi, persyaratan lengkap, serta dan pengumuman lainnya dapat dilihat melalui situs resmi resmi www.seleksiterbuka.jakarta.go.id