Category: Voi.id

  • IHSG Selasa Diproyeksi Lanjut Terkoreksi, Lima Saham Direkomendasikan

    IHSG Selasa Diproyeksi Lanjut Terkoreksi, Lima Saham Direkomendasikan

    JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi bakal kembali terkoreksi pada perdagangan hari ini, Selasa, 5 Agustus, setelah kemarin ditutup melemah 73,12 poin atau 0,97 persen ke 7.464,64.

    Phintraco Sekuritas dalam risetnya melihat, koreksi indeks kemarin antara lain didorong oleh aksi profit taking setelah mengalami penguatan pada perdagangan Jumat pekan sebelumnya. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat tarif dan data tenaga kerja Amerika Serikat yang melemah.

    “Beberapa laporan kinerja keuangan emiten domestik yang mengalami penurunan juga menjadi faktor negatif,” jelas Phintraco Sekuritas.

    IHSG menurut Phintraco Sekuritas, diproyeksi akan melanjutkan koreksinya dengan menguji level support 7.400 dan resistance 7.470 pada perdagangan Selasa ini

    Sentimennya akan dipengaruhi oleh keputusan bank sentral Jepang atau Bank of Japan yang mempertahankan suku bunganya di level 0,5%. Angka ini merupakan level tertinggi sejak tahun 2008.

    BoJ juga merevisi naik proyeksi inflasinya dari 2,2 persen YoY menjadi 2,7 persen YoY untuk tahun 2025. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 pun turut dinaikkan dari semula 0,5 persen menjadi 0,6 persen.

    Adapun, indeks consumer confidence Jepang di bulan Juli turun ke level 33,7 dari 34,5% di bulan Juni 2025. Sementara itu, NBS Manufacturing China pada Juli 2025 turun tipis menjadi 49,3 dari posisi 49,7.

    Dari sentimen domestik, investor kata Audi tengah menantikan rilis data pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia semester I 2025 yang diperkirakan tumbuh 4,8 persen YoY, meleset di bawah target sebesar 5 persem YoY.

    “Kami berpandangan hal ini dapat menjadi bukti jika daya beli melemah seiring dengan komposisi PDB terbesar dari konsumsi rumah tangga, sehingga memang diperlukan kebijakan insentif langsung untuk menjaga konsumsi,” imbuh Phintraco Sekuritas.

    Adapun saham-saham yang direkomendasikan Phintraco Sekuritas hari ini, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), dan PT Map Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP).

  • Apakah Pengibaran Bendera One Piece Bisa Disebut Pemberontakan Seperti Bendera Papua Merdeka? Berikut Penjelasan Dan Kemungkinan Dampak Terburuknya

    Apakah Pengibaran Bendera One Piece Bisa Disebut Pemberontakan Seperti Bendera Papua Merdeka? Berikut Penjelasan Dan Kemungkinan Dampak Terburuknya

    YOGYAKARTA – Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pengibaran bendera anime ini bisa disebut sebagai bentuk pemberontakan seperti pengibaran bendera Papua Merdeka? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

    Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Pada Bulan Agustus di Indonesia

    Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah terlihat mengibarkan bendera One Piece di depan rumah, di kendaraan pribadi, hingga truk pengangkut. Bendera ini berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami, yang merupakan simbol khas dari kru bajak laut Mugiwara dalam serial anime dan manga One Piece.

    Simbol ini dikenal luas sebagai ikon petualangan, persahabatan, dan kebebasan. Karena itu, banyak penggemar anime menggunakannya sebagai ekspresi cinta terhadap karakter dan dunia fiksi tersebut.

    Ringkasan Kisah One Piece yang Dihubung-hubungkan

    Setelah mendarat di Kerajaan Bram, sebuah negeri bersalju yang dulu damai namun kini dikuasai oleh penguasa rakus bernama Wapol, Luffy dan kru Topi Jerami menemukan rakyat yang hidup dalam ketakutan. Wapol memerintah dengan kekejaman dan melarang semua dokter kecuali yang tunduk padanya. Banyak warga yang menderita sakit namun tak bisa mendapat pengobatan karena semua dokter selain kelompok elit Wapol diasingkan.

    Di tengah krisis tersebut, Luffy membawa rekannya yang terluka ke Dokter Kureha, seorang dokter tua yang tinggal di puncak istana Drum bersama Tony Tony Chopper, seekor rusa kutub yang bisa berbicara. Chopper akhirnya bergabung dengan kru setelah menyaksikan keberanian Luffy yang tidak mementingkan status, melainkan prinsip dan semangat kebebasan.

    Konflik memuncak ketika Wapol kembali dan mencoba merebut kembali istana serta menghancurkan simbol-simbol harapan rakyat. Namun Luffy, dengan keberanian penuh, menghajar Wapol hingga tak berdaya dan menolak semua bentuk penindasan. Di momen yang menggetarkan itu, Luffy memanjat tiang istana dan mengibarkan bendera Topi Jerami di puncak kerajaan. Tindakan ini menjadi simbol bahwa tempat itu kini dilindungi oleh semangat kebebasan dan tidak akan tunduk pada kekuasaan yang sewenang-wenang.

    Bendera itu bukan sekadar kain hitam bergambar tengkorak, tetapi simbol harapan baru bagi rakyat Bram. Sejak saat itu, nama Luffy dan kru Topi Jerami dikenang bukan hanya sebagai bajak laut, tapi juga sebagai pembela kebenaran.

    Arti Mengibarkan Bendera One Piece di Negara Kita

    Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami, lambang ikonik dari kru Topi Jerami dalam anime One Piece, kini tak lagi sekadar simbol hiburan atau ekspresi kecintaan terhadap budaya pop Jepang. Di tangan sebagian masyarakat, bendera ini justru berubah menjadi alat ekspresi yang mencerminkan kritik terhadap ketimpangan sosial, bentuk penindasan, dan kegelisahan atas kondisi politik dalam negeri.

    Fenomena ini mencuat usai Presiden Prabowo mengimbau warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan. Namun, sebagian warganet menunjukkan respons yang berbeda: mereka memilih untuk mengibarkan bendera One Piece, sebagai bentuk protes simbolik yang mewakili kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil.

    Tindakan tersebut menjadi semacam pernyataan diam yang menyindir kekuasaan, sembari mengungkapkan keresahan mendalam atas berbagai problematika bangsa. Bendera One Piece pun dimaknai sebagai simbol harapan atas hadirnya keadilan dan perubahan yang lebih nyata, bukan sekadar kritik kosong, melainkan panggilan moral dari rakyat kepada para pemimpin negeri.

    Terkait Perkara Bendera One Piece, Apakah Disebut Sebagai Pemberontakan Seperti Halnya Bendera Papua Merdeka?

    Pertanyaan diatas muncul dari perbedaan mendasar antara simbol fiksi dan simbol politik nyata. Bendera kru Topi Jerami dalam anime One Piece, yang dikenal sebagai Jolly Roger, merupakan lambang dari semangat petualangan, kebebasan, dan persahabatan. Dalam konteks cerita fiksi, bendera ini tidak dimaksudkan untuk menggulingkan kekuasaan sah sebuah negara, melainkan mengekspresikan identitas kelompok yang bebas dan menentang ketidakadilan sistem yang korup.

    Sementara itu, bendera Papua Merdeka atau Bintang Kejora adalah simbol nyata yang menyuarakan aspirasi politik untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dalam pandangan hukum negara, pengibaran bendera tersebut tanpa izin dianggap sebagai tindakan makar atau bentuk pemberontakan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itulah, konsekuensi hukum terhadap pengibaran bendera ini sangat serius dan tidak bisa disamakan dengan simbol dari dunia hiburan seperti bendera One Piece.

    Dengan demikian, meskipun keduanya adalah bendera yang dikibarkan untuk menandai keberadaan suatu kelompok, makna, konteks, dan dampaknya sangat berbeda. Bendera One Piece mungkin tidak bisa dianggap sebagai simbol pemberontakan, karena ia lahir dari dunia fiksi dan tidak membawa maksud politis di dunia nyata. Sementara bendera Papua Merdeka, karena menyangkut isu kedaulatan dan gerakan separatisme, memiliki dampak politis yang nyata dan sensitif secara hukum serta sosial di Indonesia. Namun Bila nanti issue ini semakin berkembang dan disangkut pautkan dengan Politik di negri kita, ya siapa yang tahu, bukan hal yang mustahil juga bakal ada kebijakan dari negara untuk melarangnya. Untuk lebih lengkapnya baca juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pengamat: Simbol Kritik Publik untuk Pemerintah

    Dampak Terburuk Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

    1. Pemaknaan Simbol yang Menyesatkan

    Jika bendera One Piece (Jolly Roger) yang merupakan simbol fiksi diasosiasikan secara serius sebagai bentuk perlawanan atau makar, maka masyarakat bisa mengalami kebingungan antara ekspresi budaya pop dan simbol politik yang sah. Hal ini bisa memicu tindakan represif dari aparat atau pembungkaman terhadap ekspresi yang sebenarnya tidak mengandung niat separatis.

    2. Polarisasi Sosial dan Politik

    Ketika sebagian masyarakat menganggap pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap negara, dan sebagian lain melihatnya sebagai hal biasa, maka bisa muncul polarisasi dan konflik horizontal antar kelompok. Ini berbahaya, apalagi jika ditunggangi pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas sosial menjelang momen-momen penting seperti pemilu atau perayaan nasional.

    3. Pemicu Tindakan Represif Berlebihan

    Jika negara merespons dengan pendekatan keras terhadap fenomena ini (misalnya kriminalisasi tanpa klarifikasi niat), maka kebebasan berekspresi bisa terancam. Ini bisa mencoreng wajah demokrasi dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Jadi setelah mengetahui terkait perkara bendera one piece apakah disebut sebagai pemberontakan seperti halnya bendera papua merdeka, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!

  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2029, DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

    RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2029, DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

    “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA dikutip Selasa 5 Agustus.

    Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

    Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.

    Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

    “Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

    Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

    Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

    Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

    Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

    “Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

  • Google Dapat Waktu Tiga Minggu untuk Rombak Toko Aplikasi Android

    Google Dapat Waktu Tiga Minggu untuk Rombak Toko Aplikasi Android

    JAKARTA – Setelah kalah melawan Epic Games di persidangan, Google harus merombak Google Play Store. Menurut pengakuan Google, mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk merombak toko aplikasinya.

    Perintah ini dikeluarkan oleh pengadilan setelah Epic memenangkan gugatan antimonopolinya beberapa waktu lalu. Namun, Google mengaku keberatan dengan durasi waktu yang diberikan karena perombakan sistem Google Play tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Google pun mengajukan penangguhan darurat dan pengajukan ini berhasil disetujui oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan. Kini, perusahaan teknologi itu memiliki waktu tambahan untuk mengelola Google Play sesuai dengan keputusan pengadilan.

    Dengan penangguhan ini, Google kini memiliki waktu tiga minggu untuk menerapkan kebijakan baru. Mereka harus melakukan beberapa perubahan penting seperti menghentikan praktik yang memaksa pengembang untuk menggunakan Google Play Billing.

    Selain itu, Google sudah tidak dapat membatasi pengembang dalam menentukan harga aplikasi. Mereka juga tidak boleh berbagi keuntungan dengan produsen ponsel dan operator sebagai imbalan atas eksklusivitas atau pra-instalasi aplikasi di Google Play.

    Durasi waktu yang ditentukan ini belum mencakup tuntutan besar Epic Games. Google, melansir dari The Verge, belum diwajibkan untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga masuk ke dalam Google Play.

    Artinya, Google tidak akan mengalami masalah jika Epic Games Store tidak tersedia di Google Play. Aplikasi ini pun diperkirakan tidak akan hadir di toko aplikasi Google dalam waktu dekat.

    Hakim James Donato memberikan Google waktu delapan bulan untuk merancang sistem keamanan yang diperlukan. Sistem ini akan mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga masuk ke dalam ekosistem Android. Dengan penundaan ini, kehadiran toko aplikasi pihak ketiga diperkirakan muncul pada 2026 mendatang.

  • Senggolan di Jalan, Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Keluarkan Benda Mirip Senjata Api di Pondok Kopi

    Senggolan di Jalan, Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Keluarkan Benda Mirip Senjata Api di Pondok Kopi

    JAKARTA – Dua pengemudi mobil dan motor terlibat cek-cok mulut akibat bersenggolan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Kejadian itu terekam kamera amatir warga yang melintas dan diunggah akun Instagram @kabar.jaktim. Dari rekaman tersebut terlihat sejumlah warga mencoba melerai kedua pengemudi yang berselisih.

    “Sudah-sudah, bubar saja sudah,” ucap perekam video sambil berusaha memisahkan keributan tersebut.

    Dalam narasi video disebutkan bahwa pengemudi mobil diduga mengeluarkan senjata api jenis shotgun saat terjadi keributan.

    “Pengemudi mobil mengeluarkan senjata diduga shotgun di Jembatan BKT Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur,” tulis keterangan video yang diunggah @kabar.jaktim.

    Narasi video juga menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport. Namun, pengendara motor menolak disalahkan sehingga terjadi adu mulut.

    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan identitas kedua pengendara yang terlibat cekcok tersebut.

    “Kita sudah cek TKP, lebih jauh kita lakukan penyelidikan, siapa itu pemilik (shotgun) ya,” kata Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

    Lebih lanjut Kompol Sutikno mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Duren Sawit.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan, para pihak ini enggak ada yang buat laporan, jadi kami melakukan penyelidikan saja,” katanya.

  • Rekor Terus, Film “My Daughter is a Zombie” Raih 2 Juta Penonton di Korea dalam 6 Hari

    Rekor Terus, Film “My Daughter is a Zombie” Raih 2 Juta Penonton di Korea dalam 6 Hari

    JAKARTA – Film My Daughter is a Zombie terus memimpin bioskop Korea Selatan. Kurang dari seminggu, film ini memperoleh 2 juta penonton.

    Senin, 4 Agustus, Korean Film Council mengumumkan film ini memperoleh 2 juta penonton pada penayangan di siang hari. Sejauh ini, film ini menjadi film Korea dengan film tercepat di tahun ini.

    Para pemain melakukan perayaan di tengah promosi dengan berpose menggunakan filter kucing bersama-sama sembari menunjukkan angka dua.

    Film ini juga menambah barisan rekor yang diperoleh oleh film mulai dari angka tertinggi pada perilisan hari pertama sebesar 430.101 di bioskop Korea Selatan. Perolehan ini juga menggeser pencapaian film terakhir Mission Imposible tersebut.

    Pencapaian 1 juta penonton diumumkan pada Sabtu, 2 Agustus kemarin dan menjadi film tercepat.

    My Daughter is a Zombie adalah film komedi yang menceritakan seorang ayah yang berupaya merahasiakan anaknya yang menjadi zombi, sementara wabah terus berjalan dan anaknya menjadi zombi terakhir.

    Film ini diperankan Jo Jung Suk sebagai Jung Hwan dan Soo Ah yang diperankan Choi Yu Ri. Selain itu, film ini juga diperankan Cho Yeo Jeong, Lee Jung Eun, dan Yoon Kyung Ho.

    Film My Daughter is a Zombie akan tayang di bioskop Indonesia yaitu pada tanggal 8 Agustus 2025.

  • Jadwal Padat Menanti Timnas Putri Indonesia di Berbagai Kelompok Umur

    Jadwal Padat Menanti Timnas Putri Indonesia di Berbagai Kelompok Umur

    JAKARTA – Timnas Putri Indonesia di berbagai kelompok umur akan menjalani agenda padat pada Agustus 2025. Mulai dari tim senior, kategori usia U-20 dan U-16 juga bakal sibuk dengan agenda masing-masing.

    Perjuangan Timnas Putri Indonesia dimulai dari Rabu, 6 Agustus 2025, karena mereka mesti tampil di Piala AFF Wanita 2025. Lawan pertama yang akan dihadapi di agenda ini adalah Thailand di Stadion Lach Tray, Hai Phong.

    Tampil di laga ini, Garuda pertiwi satu grup dengan Thailand dan Vietnam. Situasi ini jelas tidak mudah karena dua lawan kali ini berlabel tim terbaik ASEAN.

    Bahkan, Thailand dan Vietnam sudah menembus Piala Dunia Wanita, bersama jagoan Asia, China dan Jepang.

    Tiga hari berselang, tim yang saat ini ditangani caretaker Joko Susilo ini akan menghadapi tuan rumah, Vietnam. Garuda Pertiwi juga akan melawan Kamboja yang sama-sama lolos lewat jalur playoff pada Selasa, 12 Agustus 2025.

    Hampir bersamaan dengan Piala AFF Wanita 2025, Timnas Indonesia Putri U-20 juga akan tampil dalam Kualifikasi Piala Asia Wanita U-20 2026. Ajang ini akan berlangsung di Myanmar.

    Pada akhir Agustus 2025 juga akan berlangsung Piala AFF Wanita U-16 2025 dengan Indonesia sebagai tuan rumah. Agenda tersebut akan akan berlangsung di Stadion Manahan, Solo, pada 20-29 Agustus 2025.

    Jadwal Timnas Putri Indonesia di Piala AFF Wanita 2025

    6 Agustus 2025: Indonesia vs Thailand (Hai Phong)

    9 Agustus 2025: Indonesia vs Vietnam (Hai Phong)

    12 Agustus 2025: Indonesia vs Kamboja (Phu Tho)

    16 Agustus 2025: Semifinal (Hai Phong)

    19 Agustus 2025: Final (Hai Phong)

    Jadwal Timnas Putri Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2026

    6 Agustus 2025: Indonesia U-20 vs India (Stadion Thuwunna)

    8 Agustus 2025: Indonesia U-20 vs Myanmar (Stadion Thuwunna)

    10 Agustus 2025: Indonesia U-20 vs Turkmenistan (Stadion Thuwunna)

    Jadwal Timnas Putri Indonesia U-17 di Piala AFF U-16 2025

    20 Agustus 2025: Indonesia U-16 vs Timor Leste (Stadion Manahan)

    24 Agustus 2025: Indonesia U-16 vs Malaysia (Stadion Manahan)

    27 Agustus 2025: Semifinal

    29 Agustus 2025: Final

  • Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

    Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

    BATAM – Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika.

    Selain itu, putusan hakim banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Shihit Sarwo Edhi dari pidana seumur hidup menjadi pidana hukuman mati.

    “Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.

    Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan majelis hakim Ahmad Shalihin, selaku ketua majelis, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, sebagai hakim anggota menguatkan banding Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Shigit Sarwo Edhi hukuman pidana mati.

    Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.

    “Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” kata Priyanto.

    Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi, yakni dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

    Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding.

    Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

    Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.

    Sementara, Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Besok Selasa (5/8), majelis hakim banding juga menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).

    Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.

  • KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gelar perkara atau ekspose penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah dilakukan. Segala perkembangan terus dibahas supaya kasus segera terang.

    “Ekspose itu kan secara berkala, ya, dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.

    Budi mengatakan gelar perkara ini sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, dia tak memerinci apa saja yang dibahas karena penyelidikan biasanya tertutup.

    “Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose atau gelar perkara, red),” tegasnya. 

    KPK sebelumnya mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Penyelidik kemudian diperkirakan bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

  • BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

    BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

    JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melaporkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 3,76 juta rekening penerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp2,25 triliun.

    Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui empat tahap, sesuai data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi acuan utama pelaksanaan program ini.

    Direktur Corporate Banking BRI Riko Tasmaya, menyampaikan bahwa keberhasilan penyaluran ini merupakan bukti nyata peran BRI yang aktif mendukung program Pemerintah.

    “Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada BRI dalam program BSU 2025 ini. Lewat jaringan BRI yang tersebar hingga ke pelosok desa serta pemanfaatan digitalisasi perbankan, seperti BRImo dan AgenBRILink, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya, Senin, 4 Agustus.

    Program BSU 2025 ini memberikan bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.

    Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum (UMP/UMK) di masing-masing wilayah. Selain pekerja sektor formal, program ini juga menyasar 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

    Penyaluran BSU oleh BRI tidak hanya berfokus pada keberhasilan dari sisi kuantitas penerima, namun juga memastikan proses distribusi dilakukan secara inklusif.

    Dengan dukungan lebih dari 742 ribu e-Channel BRI dan 1,19 juta AgenBRILink, penerima manfaat dapat mencairkan bantuan dengan mudah, bahkan di wilayah terpencil yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.

    Sebelumnya, BRI telah beberapa kali dipercaya untuk menyalurkan BSU. Pada tahun 2020, BRI menyalurkan bantuan kepada sekitar 1,4 juta pekerja, dan pada tahun 2022 jumlah tersebut meningkat menjadi 3,2 juta penerima dengan total dana mencapai Rp1,92 triliun.

    Rekam jejak ini semakin memperkuat posisi BRI sebagai institusi perbankan yang konsisten mendukung kebijakan Pemerintah, khususnya dalam bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi rakyat.