Category: Voi.id

  • Dikritik Ekonom Didik Rachbini, Purbaya: Beliau Salah Tafsir Undang-Undang

    Dikritik Ekonom Didik Rachbini, Purbaya: Beliau Salah Tafsir Undang-Undang

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang disampaikan oleh Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini terkait kebijakan pemindahan penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).

    Menurutnya kritik tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan yang berlaku dan dirinya telah mendapat masukan langsung dari pakar perundangan-undangan Lambock V. Nahattands, yang menilai bahwa penilaian Didik atas kebijakan tersebut kurang tepat.

    “Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 16 September.

    Ia menjelaskan bahwa penempatan anggaran di himbara bukan melakukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan alokasi dana dan hal semacam ini pernah dilakukan sebelumnya.

    “Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” jelasnya.

    Purbaya menambahkan bahwa mekanisme serupa juga telah dijalankan pada tahun 2008 (September) dan tahun 2021 (Mei), tanpa menimbulkan persoalan hukum.

    “Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dana tersebut hanya dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank umum, tanpa mengubah status atau kepemilikan dana.

    “Pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI geser. Jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, Anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A. Uang Anda tetap kan, bentuknya sama ya, tabungan, apa. Jadi nggak masalah, cuma pindah saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada karakteristik tempat penyimpanan.

    Purbaya menyampaikan bahwa dana yang ditempatkan di bank sentral tidak dapat diakses oleh sektor perbankan dan perekonomian secara langsung, namun sebaliknya, jika ditempatkan di bank umum, dana tersebut bisa beredar dan memberikan stimulus ke perekonomian.

    “Jadi banyak yang salah mengerti. Seolah-olah saya memakai SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional,” tegasnya.

    Menurutnya tujuannya agar dana ini bisa mendorong mekanisme pasar berjalan lebih optimal, lantaran selama ini, perbankan cenderung pasif dengan menempatkan dana di instrumen yang aman seperti obligasi atau di bank sentral.

    “Jadi sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN anggota Himbara.

    Ia menilai langkah tersebut melanggar setidaknya tiga peraturan yaitu UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.

    Didik menegaskan bahwa anggaran negara tidak bisa dialihkan secara sepihak tanpa melalui proses legislasi yang sah.

    Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang diatur undang-undang.

    Menurutnya dana negara hanya boleh ditempatkan di bank umum untuk kepentingan operasional APBN, bukan untuk program yang tidak tercantum dalam APBN.

    Ia juga menyebut bahwa pemindahan dana ini berisiko melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, yakni pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.

  • Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

    Pembatalan aturan ini diumumkan setelah putusan KPU yang membatasi akses informasi ijazah Capres-Cawapres dikritik publik.  

    Adapun keputusan KPU tersebut memuat soal ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU mengesankan untuk kepentingan sosok tertentu. Sebab menurutnya, Keputusan KPU itu diterbitkan setelah Pilpres usai, yaitu 21 Agustus 2025. 

    Hal ini kata Jamiluddin, tentu menimbulkan spekulasi bahwa Keputusan KPU tersebut dimaksudkan untuk melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo,

    “Spekulasi itu menjadi lebih kuat karena keputusan KPU itu bertepatan dengan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran. Hal yang sama juga terjadi pada Jokowi di mana hingga saat ini ijazahnya masih terus dipersoalkan beberapa elemen masyarakat,”  ujar Jamiluddin kepada VOI, Selasa, 16 September. 

    Dengan indikasi tersebut, kata Jamiluddin, sulit untuk tidak menyatakan adanya kaitan antara Keputusan KPU dengan kasus ijazah yang sedang dihadapi Gibran dan Jokowi.

    Apalagi, menurutnya, dari 16 dokumen pasangan capres dan cawapres di antaranya ada bukti kelulusan ijazah, sehingga publik semakin mengkaitkan Keputusan KPU dengan masalah Ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Jadi, kiranya tidak berlebihan bila sebagian publik menilai Keputusan KPU itu ditujukan untuk melindungi Gibran dan Jokowi dari pengawasan publik,” kata Jamiluddin. 

    Jamiluddin mengatakan anggapan melindungi Gibran dan Jokowi ini mencuat karena Keputusan KPU itu dengan sendirinya telah menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres dan cawapres. Sebab, 16 jenis dokumen itu dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan.

    “Padahal tidak ada dasar yang kuat untuk mengelompokkan 16 dokumen itu, selain dokumen kesehatan, menjadi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, seharusnya sudah menjadi ranah publik,” kata Jamiluddin. 

    “Jadi, Keputusan KPU itu yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal ini mengesankan KPU sudah abai terhadap kehendak demokrasi yang meminta keterbukaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan untuk melindungi mantan Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Afifuddin, putusan KPU tersebut lantaran untuk menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. 

    Diketahui, usai memerintah selama 10 tahun, Jokowi tersandung kasus tuduhan ijazah palsu. Kasus Jokowi pun diikuti dengan tuduhan tidak adanya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

    “Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin, Senin, 15 September. 

    “Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu udah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya. 

    Afifuddin menegaskan peraturan KPU tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. 

    “Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” katanya. 

  • Alat Perlindungan Anak dan Remaja Apple Kini Tersedia di Seluruh Perangkat

    Alat Perlindungan Anak dan Remaja Apple Kini Tersedia di Seluruh Perangkat

    JAKARTA – Apple memperluas fitur perlindungan anak dan remaja ke seluruh ekosistem perangkatnya. Peluncuran alat ini berbarengan dengan peluncuran iOS 26 dan sistem operasi (OS) perangkat lainnya. 

    Melalui pembaruan ini, orang tua akan memiliki lebih banyak kontrol dan cara untuk memastikan anak-anaknya memiliki pengalaman online yang aman. Fitur-fitur baru ini dapat diakses sejak pertama kali perangkat diperbarui dengan OS terbaru. 

    Perlindungan tambahan terhadap anak dan remaja ini sudah diperkenalkan sejak Juni lalu. Setelah diuji coba selama beberapa bulan, pengguna kini dapat menyederhanakan pengelolaan Akun Anak dengan beberapa fitur baru yang mudah digunakan. 

    Fitur pertama yang dapat diakses adalah kemampuan untuk berbagi rentang usia anak dengan aplikasi. Fitur ini dirancang untuk lebih menjaga privasi anak sehingga aplikasi yang digunakan tidak mengambil data pribadi penggunanya. 

    Selain itu, Apple juga memperluas perlindungan bawaan untuk remaja berusia 13 hingga 17 tahun. Batasan ini dibuat lebih ketat agar anak-anak dan remaja terlindungi dari konten yang tidak pantas.

    App Store juga mendapatkan pembaruan dari segi peringkat usia. Kini ada peringkat 13+, 16+, dan 18+, serta label yang lebih jelas untuk fitur-fitur aplikasi. Ini akan membantu para orang tua dalam mengizinkan anaknya mengunduh aplikasi tertentu. 

    Fitur Batasan Komunikasi juga telah ditingkatkan, yakni orang tua dapat menyetujui kontak baru dari jarak jauh. Persetujuan ini berlaku untuk anak-anak yang menggunakan aplikasi bawaan dari Apple. 

  • JADE Perkuat Identitas dalam Album Studio Perdana, THAT’S SHOWBIZ BABY!

    JADE Perkuat Identitas dalam Album Studio Perdana, THAT’S SHOWBIZ BABY!

    JAKARTA – JADE mengukuhkan kiprahnya sebagai penyanyi solo lewat album penuh pertama. Dirilis pada 12 September, album solonya bertajuk ‘THAT’S SHOWBIZ BABY!’ menegaskan identitas baru yang ia bawa.

    Album ini menampilkan kolaborasi JADE dengan sejumlah kolaborator ternama, termasuk Mike Sabath, Lostboy, Cirkut, RAYE, dan Pablo Bowman. Lagu-lagu yang telah dirilis termasuk ‘Fantasy’, ‘Midnight Cowboy’, ‘IT girl’, ‘FUFN’, dan ‘Plastic Box’, serta “Angel Of My Dreams” menghiasi tracklist album ini. 

    ‘Angel Of My Dreams’ sendiri berhasil mencuri perhatian fans global berkat suara yang memikat dan visual yang megah serta hiper-stylized. Di MV yang disutradarai oleh Aube Perrie (Megan Thee Stallion, Harry Styles), JADE membuat dunia bersiap menyambutnya.

    Lagu tersebut mengumpulkan lebih dari 100 juta streaming dan debut di posisi 10 besar UK Official Singles Chart hingga saat ini. Karya tersebut menjadi entri baru tertinggi ketiga untuk artis Inggris pada tahun lalu.

    Kesuksesan besar ‘Angel Of My Dreams’ membantu JADE meraih malam yang gemilang di ajang 2025 BRIT Awards, di mana ia memenangkan penghargaan ‘Pop Act’ – menjadikannya mantan anggota girl group pertama yang memenangkan penghargaan solo – dan menyuguhkan penampilan terbaik malam itu dengan versi live lagu tersebut.

    Lagu-lagu lain yang juga menjadi ‘racun’ di album ini antara lain ‘Unconditional’ yang futuristik dan sensual, serta lagu pengakuan yang berdenyut ‘Self Saboteur’. Ada juga bom kebenaran yang mewah di ‘Natural At Disaster’, sampai lagu yang penuh gairah dan ethereal ‘Silent Disco’.

    “Album ini telah dikerjakan selama bertahun-tahun, jadi saya sangat antusias bahwa akhirnya akan dirilis. Saya sangat bangga dengan ‘THAT’S SHOWBIZ BABY!’ sebagai karya seni dan tidak sabar untuk membagikannya dengan dunia. Dapat tampil live dengan album ini pada akhir tahun ini juga merupakan mimpi yang menjadi kenyataan. Sampai jumpa di tur!” tutur JADE dalam keterangan tertulis.

    Pada bulan Oktober ini, JADE akan memulai tur solo pertamanya di Inggris dan Irlandia dengan judul ‘THAT’S SHOWBIZ BABY! – THE TOUR’. JADE akan mengunjungi Dublin, Belfast, Brighton, Manchester, Glasgow, Leeds, Bournemouth, Birmingham, Newcastle, dan Roundhouse yang prestisius di London.

    JADE menutup tahun 2024 dengan memenangkan Penghargaan Trailblazer di The Rolling Stone UK Awards dan tampil di sampul majalah tersebut. Dia juga masuk dalam banyak daftar ‘Best Of’ akhir tahun. ‘Angel Of My Dreams’ dinobatkan sebagai lagu nomor 1 tahun 2024 oleh DIY Magazine dan masuk dalam daftar 10 besar oleh The Guardian, DORK, Clash, dan NME. Selain itu, Dazed menobatkan video ‘Angel Of My Dreams’ milik JADE sebagai video terbaik tahun ini.

  • Semakin ke Depan, Indonesia Semakin Terang

    Semakin ke Depan, Indonesia Semakin Terang

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masyarakat Indonesia agar tidak takut dengan “Indonesia gelap” lantaran ia percaya bahwa Indonesia akan semakin terang.

    Hal tersebut disampaikan Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 16 September usai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Purbaya menekankan sudah melakukan strategi keuangan agar Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kuat di kemudian hari.

    Salah satu strateginya adalah dengan menggelontorkan uang sebesar Rp 200 triliun kepada bank Himbara. Hal tersebut dilakukan untuk membuat perbankan aktif dalam menyalurkan pendanaan bagi kebutuhan masyarakat.

    Menteri Keuangan Purbaya juga meyakini, bahwa adanya kredit macet dari gelontoran dana jumbo tersebut tidak terjadi.

  • Hasil Olah TKP Polda Jatim Tak Ditemukan Jejak Rem Bus Maut di Bromo

    Hasil Olah TKP Polda Jatim Tak Ditemukan Jejak Rem Bus Maut di Bromo

    SURABAYA – Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut tidak ditemukan jejak pengereman bus pariwisata P 7221 UGI yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bromo, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9).

    “Di lokasi tidak ditemukan jejak pengereman. Bus menabrak dinding tebing sisi kanan jalan dengan benturan cukup keras. Korban meninggal umumnya duduk di sisi kanan bus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi dilansir ANTARA, Selasa, 16 September.

    Benturan panjang pada badan bus pada sisi kanan mengakibatkan kerusakan parah, kaca pecah, hingga bodi bus mengalami deformasi.

    Hasil keterangan sejumlah saksi dari penumpang bus yang selamat menyebutkan korban meninggal kebanyakan duduk di kursi baris keempat hingga ke belakang sisi kanan.

    Kecelakaan bus di jalur Bromo tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat, dan 35 orang lainnya luka ringan.

    Sebagian korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang, sementara korban luka berat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Sehat, Jember.

    “Pengemudi bus bernama Al Bahri saat ini juga masih dirawat karena mengalami retak pada tangan sebelah kiri, sedangkan kernet bus, Mergi, selamat dari insiden tersebut,” ujarnya.

    Tim TAA Polda Jatim memperkirakan kecepatan bus sebelum kecelakaan berkisar 64 hingga 80 kilometer per jam dengan jarak sekitar 60 meter antara titik tabrak pertama dan posisi akhir bus.

    Dari sisi administrasi, bus dinyatakan lengkap, mulai uji kir, surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga surat izin mengemudi (SIM) pengemudi. Hasil pemeriksaan juga memastikan sopir sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan terlarang.

    “Perawatan bus sesuai ramp check juga dinyatakan layak jalan. Namun, untuk memastikan kondisi teknis, kami masih menunggu keterangan ahli dari pabrikan Hino selaku produsen bus. Kami ingin memastikan apakah sistem pengereman berfungsi normal atau terjadi gangguan,” kata Iwan.

    Hasil sementara, transmisi bus ditemukan berada di posisi gigi tiga saat kendaraan berhenti setelah kecelakaan. Investigasi itu melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan TAA Mabes Polri.

    “Potensi penetapan tersangka akan kami konstruksikan setelah seluruh hasil olah TKP dan pemeriksaan ahli dikumpulkan. Saat ini kami sudah memeriksa sembilan saksi, terdiri dari penumpang dan warga sekitar lokasi kejadian,” kata Iwan.

  • Independensi Jadi Alasan PSSI Tunjuk Yoshimi Ogawa Pimpin Komite Wasit 

    Independensi Jadi Alasan PSSI Tunjuk Yoshimi Ogawa Pimpin Komite Wasit 

    JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir, menjelaskan asalan menunjuk Yoshimi Ogawa sebagai Ketua Komisi Wasit PSSI. Padahal, sebelumnya pria asal Jepang itu mengemban jabatan sebagai Wakil Komite Wasit. 

    Keputusan itu disampaikan Erick Thohir bersamaan dengan pengumuman perubahan pimpinan di sejumlah komite yang ada di bawah naungan federasi. 

    Soal menyerahkan jabatan Ketua Komite Wasit kepada Ogawa, Erick mengatakan bahwa hal itu tak lepas dari peringatan FIFA yang melarang adanya rangkap jabatan. 

    Sebelumnya, status Ketua Komite Wasit dijabat oleh Erick Thohir. Namun, di sisi lain, Erick Thohir juga merupakan Ketua Umum (Ketum) PSSI.

    Erick harus melepas jabatan Ketua Komite Wasit karena bidang itu independen sehingga membutuhkan seseorang yang ahli di bidangnya. 

    Ogawa kemudian dipilih karena dinilai sudah memiliki cukup pengalaman lantaran sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai Wakil Ketua Komite Wasit PSSI.

    “Dengan statuta yang baru ‘kan jelas, Komite Wasit itu ialah komite yang independen. Jadi, memang yang memimpin Komite Wasit ialah yang ahli di bidangnya, termasuk Komite Teknis dan Pengembangan.”

    “Saya rasa dua figur ini, yang satu sudah membantu kami transisi 1,5 tahun (di Komite Wasit), yang satu lagi baru. Kalau dilihat rekam jejaknya sejauh ini ‘kan di beberapa negara mumpuni. Jadi, kami coba beri kesempatan,” kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 September 2025. 

    Keputusan perombakan ketua di sejumlah komite PSSI ini bukan tanpa sebab. Ini merupakan realisasi dari hasil rapat Exco (Komite Eksekutif) PSSI di Surabaya beberapa waktu lalu. 

    Selain mengumumkan Komite Wasit yang kini dikepalai Yoshimi Ogawa, agenda hari ini juga mengumumkan perubahan di beberapa komite, seperti Komite Disiplin hingga Komite Teknis dan Pengembangan. 

    Komite Disiplin kini dipimpin oleh Umar Husin. Sementara, Direktur Teknik PSSI, Alexander Zwiers, juga diserahkan jabatan sebagai Ketua Komite Teknis dan Pengembangan PSSI yang baru. 

  • McLaren Gandeng Motul sebagai Pemasok Resmi Pelumas F1 Mulai 2026

    McLaren Gandeng Motul sebagai Pemasok Resmi Pelumas F1 Mulai 2026

    JAKARTA – McLaren Racing secara resmi mengumumkan kerjasama dengan produsen pelumas premium berkinerja tinggi dan berstandar global, Motul. Brand pelumas asal Prancis tersebut akan menjadi pemasok resmi pelumas transmisi berkinerja tinggi untuk tim McLaren Formula 1 mulai musim 2026 dan seterusnya.

    Co-Chief Commercial Officer McLaren Racing Nick Martin, mengatakan, Motul merupakan merek yang telah dipercaya secara global dan memiliki komitmen yang sama dengan Tim McLaren Formula 1 dalam menghadirkan standar performa teknis tertinggi.

    Dengan inovasi sebagai pilar inti dari kedua brand, Motul dan McLaren menyambut era baru dan melanjutkan warisan mereka masing-masing di dunia otomotif dan motorsport.

    “Kami sangat senang menyambut Motul ke dalam Tim McLaren Formula 1. Motul memiliki sejarah panjang dalam hal inovasi dan keunggulan teknis, kualitas yang mencerminkan warisan kami sendiri. Kami menantikan kerja sama yang menarik

    dalam kemitraan ini,” ujar Nick Martin, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 September.

    Lebih lanjut, Andreea Culcea, Chief Brand and Communications Officer Motul menyambut antusias kolaborasi dengan McLaren F1. Menurutnya, ini menjadi momen kembalinya Motul ke ajang Formula 1.

    “Kerja sama ini menandai kembalinya Motul ke dunia Formula 1, ajang di mana kami telah mencatat sejumlah momen paling mendebarkan dalam sejarah kami. Ini adalah kesempatan luar biasa untuk menggabungkan keahlian kami masing-masing dalam mengejar performa dan inovasi. Kami sangat bangga karena produk pelumas kami turut berkontribusi pada performa luar biasa dari salah satu tim balap paling bergengsi di dunia,” terang Andreea Culcea.

    Sementara itu, kolaborasi Motul dengan McLaren F1 juga disambut baik oleh Motul Indonesia. Managing Director PT Motul Indonesia Energy (MIE), Welmart Purba meyakini bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif terhadap perkembangan Motul di pasar domestik.

    “Kolaborasi Motul dengan tim legendaris McLaren F1 tidak hanya berdampak secara global, tetapi juga memperkuat brand awareness di Indonesia, serta mendorong semangat otomotif dan motorsport tanah air. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting era baru Motul di balapan jet darat Formula 1,” pungkas Welmart.

  • Prabowo Tunjuk Ahmad Erani jadi Sekjen Kementerian ESDM

    Prabowo Tunjuk Ahmad Erani jadi Sekjen Kementerian ESDM

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Dadan Kusdiana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/TPA tahun 2025.

    Dalam beleid itu juga, Prabowo juga memberhentikan dengan hormat Jisman P Hutajulu sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan mengangkatnya sebagai Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM.

    Selanjutnya, Prabowo juga menunjuk Irjen Pol Yudhiawan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM menggantikan Bambang Suswantono.

    Dikutip dari website pribadinya, Erani merupakan seorang lulusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. Pada tahun 2001 ia menuntaskan studi post-graduate (MSc) dan 2005 menyelesaikan studi doktoral (Ph.D) di University of University of Göttingen (Georg-August-Universität Göttingen), Jerman.

    Sejak 1997 bekerja sebagai dosen di Universitas Brawijaya dan menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Ekonomi, Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya pada tahun 2007 hingga 2009.

    Di luar itu, pada tahun 2008 hingga 2015 Erani mengemban amanah sebagai Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

    Ia pernah menjabat sebagai anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada 2010—2013. Kemudian diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya pada 1 JUni 2010.

    Erani kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi pada 2016—2018.

    Setelah itu, dia menjadi Staf khusus Presiden bidang ekonomi pada Mei 2018 hingga Oktober 2019. Terakhir, dirinya Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ma’ruf Amin sejak 2022.

  • Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    Penambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tak Sesuai Tujuan Awal

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sudah tak sesuai tujuan awal untuk mengurai antrean jamaah.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut adanya praktik jual beli kuota khusus kepada para jamaah haji yang berangkat pada 2024. Bahkan, mereka tak perlu mengantre karena memanfaatkan kuota tambahan tersebut.

    “Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antrianya, baik kuota reguler maupun khusus bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September.

    “Artinya apa, tujuan dari penambahan kuota ini akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota,” sambung dia.

    Adapun praktik jual beli berawal dari pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, perundangan mengatur 20.000 kuota tambahan itu harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Karenanya, penyidik mendalami proses jual beli dari agen perjalanan atau travel agent.

    “Karena apa, karena yang menggunakan kuota itu adalah sebagian mungkin ya, sebagian adalah jamaah-jamaah yang membeli di tahun itu dan langsung berangkat,” ujar Budi.

    “Artinya tidak secara signifikan kemudian memangkas antrian,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.