JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan pertemuan resmi dengan Menteri Kehakiman Jepang, Keisuke Suzuki di Kantor Kementerian Kehakiman, Tokyo, Jepang pada Kamis 21 Agustus.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas penguatan kerja sama hukum dalam rangka melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di Jepang dan menunjukkan keseriusan kedua negara dalam membangun hubungan yang lebih erat.
Dalam sambutannya, Karding menegaskan mandat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk menangani seluruh urusan pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk aspek hukum dan perlindungan hak-hak mereka.
“Kementerian kami bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak mereka saat bekerja di luar negeri,” kata Karding.
Selain perlindungan hukum, pertemuan ini juga membahas koordinasi untuk mencegah praktik ilegal seperti perdagangan orang dan penempatan pekerja non-prosedural. Karding menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan kepastian hukum bagi pekerja migran.
Karding juga menyoroti tantangan kompetensi yang dihadapi calon pekerja migran Indonesia, terutama kemampuan berbahasa Jepang. Saat ini, baru ada lima pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia.
“Saat ini, baru ada lima pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia. Kami berharap dapat menambah jumlah pusat pelatihan di seluruh provinsi agar kualitas tenaga kerja Indonesia meningkat dan lebih siap bekerja di Jepang,” ujar Karding.
Karding juga menekankan peran penting Jepang di Indonesia, terutama melalui investasi dan industri otomotif yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
“Jepang memiliki peran penting di Indonesia, terutama melalui investasi dan industri otomotif yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita,” ujar Karding.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan bilateral, baik dari sisi hukum maupun pelatihan tenaga kerja. Dengan langkah ini, Indonesia dan Jepang berharap pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, produktif, dan terlindungi secara penuh.









