Category: Voi.id

  • 200 Selebritas Dunia Serukan Bebaskan Marwan Barghouti yang Terancam Tewas Dipenjara Israel

    200 Selebritas Dunia Serukan Bebaskan Marwan Barghouti yang Terancam Tewas Dipenjara Israel

    JAKARTA – Gelombang seruan untuk membebaskan pemimpin Palestina, Marwan Barghouti, yang dipenjara di Israel sejak 2002, semakin gencar.

    Seruan tersebut merupakan bagaian dari kampanye internasional yang diikuti lebih dari 200 selebritas dunia. Mulai dari aktor Hollywood, Javier Bardem, hingga novelis Kanada, Margaret Atwood, memberikan dukungan tersebut.

    Mereka yang mendukung seruan ini menerbitkan surat terbuka pada Rabu waktu setempat yang mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemerintah sejumlah negara untuk mengambil tindakan atas upaya Israel menahan lebih dari 23 tahun Barghouti.

    “Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kami atas pemenjaraan Marwan Barghouti yang terus berlanjut, perlakuan buruk yang kejam, dan penolakan hak-hak hukumnya selama di penjara,” demikian bunyi surat terbuka tersebut, Kamis 4 Desember, dikutip dari Al Jazeera.

    Barghouti, seorang pemimpin senior kelompok Fatah yang dianggap banyak orang sebagai Nelson Mandela-nya Palestina, menjalani lima hukuman seumur hidup di penjara-penjara Israel atas tuduhan terkait serangan-serangan selama Intifada kedua, yang berlangsung dari tahun 2000 hingga 2005.

    Awal tahun ini, pria berusia 66 tahun tersebut, dihujat langsung di dalam selnya di Penjara Ganot, Israel, oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.

    Barghouti juga telah berulang kali menjadi sasaran serangan brutal selama di penjara, sehingga mengalami luka fisik.

    Dalam rekaman video yang disiarkan stasiun TV Israel, Channel 12 pada Agustus 2025, terlihat Ben-Gvir mengintimidasi langsung Barghouti.

    “Kau tidak akan menang,” kata Ben-Gvir di dalam sel Barghouti.

    Rekaman itu memperlihatkan penampakan pertama Barghouti setelah bertahun-tahun ditahan. Kerabatnya terkejut dengan penampilan Barghouti, yang diduga kuat akibat “kelelahan dan kelaparan”.

    Pada Oktober 2025, putra Barghouti mengatakan bahwa ayahnya telah dipukuli habis-habisan oleh petugas Israel saat pemindahan penjara pada September 2025. Barghouti disebutkan patah pada empat tulang rusuk dan cedera kepala.

    Karena khawatir Barghouti akan meninggal dalam tahanan, keluarganya meluncurkan kampanye “Bebaskan Marwan”, dengan berbagai acara yang diselenggarakan di berbagai negara, termasuk Inggris dan Prancis.

    Kampanye internasional itu kemudian disambut oleh lebih dari 200 selebritas dunia yang menganggap hak asasi manusia harus ditegakkan.

    Barghouti dianggap sebagai tokoh kunci potensial dalam pembentukan negara Palestina karena kemampuannya menyatukan berbagai faksi politik. Ia dipandang oleh banyak orang sebagai harapan terakhir bagi Palestina yang merdeka.

  • Ponsel Flagship iQOO 15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp12 Jutaan Aja

    Ponsel Flagship iQOO 15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp12 Jutaan Aja

    JAKARTA – iQOO 15, smartphone flagship generasi terbaru dengan chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5, unit komputasi terbaru dari Qualcomm ini mampu mencetak skor AnTuTu v11 hingga 4,386,144 poin, resmi diluncurkan ke pasar Indonesia.

    Kombinasi ini menghadirkan peningkatan performa CPU hingga 32% dan GPU hingga 23%, menawarkan level efisiensi dan kecepatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya

    Selain mengandalkan chipset berkekuatan paling tinggi, iQOO 15 juga kembali membawa Supercomputing Chip Q3, sistem cip ganda khusus untuk mengolah grafis hasil pengembangan internal iQOO yang terdiri dari tiga inti yaitu DA Core, RT Core, dan AI Core.

    Hasilnya, smartphone ini mampu meningkatkan efek visual, stabilitas frame rate, hingga efisiensi daya untuk gaming. Teknologi seperti Self-Developed Ray Tracing serta iQOO Neural Super Sampling (QNSS), juga memungkinkan gim dapat berjalan lebih mulus da kualitas gambar lebih tinggi sekaligus minim latensi denan resolusi hingga 144Hz.

    Performa ini semakin ditunjang oleh 8K Ultra VC Cooling System, thermal gel khusus, dua lapis grafit, serta VC heat plate super-besar, yang bekerja menjaga kestabilan suhu dalam sesi gaming maupun streaming paling intens sekalipun.

    Baterai besar 7000mAh BlueVolt Battery memungkinkan pengguna memutar musik hingga 50,4 jam atau menonton YouTube hingga 32,6 jam secara kontinu. Smartphone ini juga mendukung 100W FlashCharge dan 40W wireless charging, serta dilengkapi fitur Battery Life Extender.

    Dari segi layer, iQOO 15 menjadi perangkat pertama di dunia yang menggunakan 2K M14 LEADTM OLED Display, panel ini menggantikan lapisan polarizer tradisional dengan 2K Nano Lithography Filter Layer khusus.

    Tingkat kecerahan layar mencapai 2600 nits pada mode HBM dan hingga 6000 nits pada local peak brightness. Selain itu, layar iQOO 15 juga telah meraih Double Eye Protection Certification pertama di industri dari TÜV Rheinland.

    Smartphone ini dilengkapi dengan kamera utama 50MP Sony IMX921 yang dipasangkan Bersama dengan 50MP Ultra Wide-Angle Camera, serta 50MP Periscope Camera dengan sensor IMX882 yang menghadirkan kualitas foto potret terbaik pada zoom optik 3x dan digital hingga 100x.

    iQOO 15 hadir dalam dua pilihan warna premium, Legend dan Alpha, dengan desain flat yang modern, radius sudut yang lebih halus, serta bodi yang kokoh berkat sertifikasi IP68 dan IP69 Dust and Water Resistance.

    iQOO 15 resmi hadir di Indonesia dengan tiga pilihan kapasitas. Varian dengan kapasitas 12GB + 256GB dijual seharga Rp12.999.000, sementara kapasitas 16GB + 512GB dibanderol Rp13.999.000, dan varian tertinggi dengan kapasitas 16GB + 1TB dijual Rp15.999.000.

  • Ponsel Flagship iQOO 15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp12 Jutaan Aja

    Ponsel Flagship iQOO 15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp12 Jutaan Aja

    JAKARTA – iQOO 15, smartphone flagship generasi terbaru dengan chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5, unit komputasi terbaru dari Qualcomm ini mampu mencetak skor AnTuTu v11 hingga 4,386,144 poin, resmi diluncurkan ke pasar Indonesia.

    Kombinasi ini menghadirkan peningkatan performa CPU hingga 32% dan GPU hingga 23%, menawarkan level efisiensi dan kecepatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya

    Selain mengandalkan chipset berkekuatan paling tinggi, iQOO 15 juga kembali membawa Supercomputing Chip Q3, sistem cip ganda khusus untuk mengolah grafis hasil pengembangan internal iQOO yang terdiri dari tiga inti yaitu DA Core, RT Core, dan AI Core.

    Hasilnya, smartphone ini mampu meningkatkan efek visual, stabilitas frame rate, hingga efisiensi daya untuk gaming. Teknologi seperti Self-Developed Ray Tracing serta iQOO Neural Super Sampling (QNSS), juga memungkinkan gim dapat berjalan lebih mulus da kualitas gambar lebih tinggi sekaligus minim latensi denan resolusi hingga 144Hz.

    Performa ini semakin ditunjang oleh 8K Ultra VC Cooling System, thermal gel khusus, dua lapis grafit, serta VC heat plate super-besar, yang bekerja menjaga kestabilan suhu dalam sesi gaming maupun streaming paling intens sekalipun.

    Baterai besar 7000mAh BlueVolt Battery memungkinkan pengguna memutar musik hingga 50,4 jam atau menonton YouTube hingga 32,6 jam secara kontinu. Smartphone ini juga mendukung 100W FlashCharge dan 40W wireless charging, serta dilengkapi fitur Battery Life Extender.

    Dari segi layer, iQOO 15 menjadi perangkat pertama di dunia yang menggunakan 2K M14 LEADTM OLED Display, panel ini menggantikan lapisan polarizer tradisional dengan 2K Nano Lithography Filter Layer khusus.

    Tingkat kecerahan layar mencapai 2600 nits pada mode HBM dan hingga 6000 nits pada local peak brightness. Selain itu, layar iQOO 15 juga telah meraih Double Eye Protection Certification pertama di industri dari TÜV Rheinland.

    Smartphone ini dilengkapi dengan kamera utama 50MP Sony IMX921 yang dipasangkan Bersama dengan 50MP Ultra Wide-Angle Camera, serta 50MP Periscope Camera dengan sensor IMX882 yang menghadirkan kualitas foto potret terbaik pada zoom optik 3x dan digital hingga 100x.

    iQOO 15 hadir dalam dua pilihan warna premium, Legend dan Alpha, dengan desain flat yang modern, radius sudut yang lebih halus, serta bodi yang kokoh berkat sertifikasi IP68 dan IP69 Dust and Water Resistance.

    iQOO 15 resmi hadir di Indonesia dengan tiga pilihan kapasitas. Varian dengan kapasitas 12GB + 256GB dijual seharga Rp12.999.000, sementara kapasitas 16GB + 512GB dibanderol Rp13.999.000, dan varian tertinggi dengan kapasitas 16GB + 1TB dijual Rp15.999.000.

  • Saling Sindir Absen di Mediasi, Kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen Soal Itikad Baik

    Saling Sindir Absen di Mediasi, Kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen Soal Itikad Baik

    JAKARTA – Proses mediasi yang gagal antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diwarnai aksi saling sindir mengenai kehadiran prinsipal. Kedua belah pihak saling menuding lawan tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses peradilan.

    Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Surya Batubara, mengkritik ketidakhadiran Nikita Mirzani. Menurutnya, sebagai penggugat yang merasa dirugikan, Nikita seharusnya aktif dan wajib hadir.

    “Pihak penggugat yang merasa dirugikan wajib hadir. Kami hadir atau tidak, tidak ada masalah,” ujar Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember.

    “Nyatanya dia tidak hadir,” sambungnya.

    Namun, tudingan ini dibantah keras oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Usman Lawara menjelaskan bahwa status Nikita sebagai tahanan negara membuat kehadirannya memerlukan proses administrasi yang rumit.

    “Nikita Mirzani kan dalam tahanan negara. Oleh karena itu, kami membutuhkan waktu dalam proses administrasi,” jelas Usman. Ia menyebut butuh izin dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, hingga Rutan.

    Usman juga membalikkan tudingan tersebut dengan menyebut pihak Reza Gladys-lah yang tidak menghormati peradilan. Ia menyinggung insiden di mana pihak tergugat keluar dari ruang mediasi dan berteriak-teriak.

    “Mereka keluar dengan teriak-teriak terus kemudian menyampaikan ke publik, ‘Silakan mereka bermediasi dengan kursi kosong.’ Itu adalah bukti dari mereka tidak menghormati peradilan,” tegas Usman.

    Pihak Reza Gladys merasa kehadiran mereka tidak esensial karena yang paling berkepentingan adalah penggugat. Sementara itu, pihak Nikita merasa tidak bisa menghadirkan kliennya tanpa kepastian kehadiran prinsipal tergugat.

  • Presiden Korsel Berniat Minta Maaf ke Korut soal Selebaran Propaganda dan Drone Pendahulunya

    Presiden Korsel Berniat Minta Maaf ke Korut soal Selebaran Propaganda dan Drone Pendahulunya

    JAKARTA – Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung mempertimbangkan kemungkinan permintaan maaf kepada Korea Utara atas kecurigaan pendahulunya sengaja berupaya meningkatkan ketegangan militer antara kedua negara dalam persiapan untuk deklarasi darurat militer singkatnya pada Desember 2024.

    Berbicara kepada wartawan pada peringatan satu tahun perebutan kekuasaan yang gagal oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol, Lee menekankan keinginannya untuk memperbaiki hubungan dengan Korea Utara.

    Namun, ketika ditanya tentang penahanan beberapa warga negara Korea Selatan selama bertahun-tahun oleh Korea Utara, Lee mengatakan ia tidak mengetahui masalah tersebut, yang menuai kritik dari keluarga yang menuntut agar mereka dipulangkan dengan selamat.

    Seorang jaksa khusus pada bulan lalu mendakwa Yoon dan dua pejabat tinggi pertahanannya atas tuduhan bahwa ia memerintahkan penerbangan pesawat nirawak/drone di atas Korea Utara untuk memicu ketegangan.

    Media Korea Selatan juga melaporkan pada Senin, militer Korea Selatan di bawah kepemimpinan Yoon menerbangkan balon-balon yang membawa selebaran propaganda melintasi perbatasan.

    Lee mempertimbangkan permintaan maaf kepada Korea Utara

    Meskipun tuduhan drone dan penyebaran selebaran belum terbukti di pengadilan, Lee tetap mengatakan ia secara pribadi ingin meminta maaf kepada Korea Utara.

    “Saya rasa kita perlu meminta maaf, tetapi saya belum bisa mengatakannya karena saya khawatir itu dapat digunakan untuk mencemarkan nama baik (saya) sebagai pro-Korea Utara atau memicu pertikaian ideologis politik” di Korea Selatan, kata Lee dilansir Associated Press, Rabu, 3 Desember.

    “Hanya itu yang akan saya katakan untuk saat ini,” sambungnya.

    Korea Utara secara terbuka menuduh pemerintahan Yoon menerbangkan drone di atas Pyongyang untuk menyebarkan selebaran propaganda anti-Korea Utara tiga kali pada Oktober 2024. Militer Korea Selatan menolak untuk mengonfirmasi klaim tersebut, dan pengakuan publik apa pun atas aktivitas pengintaian di Korea Utara akan sangat tidak lazim.

    Sejak menjabat pada bulan Juni, Lee telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk meredakan ketegangan antar-Korea, termasuk mematikan pengeras suara garis depan yang menyiarkan berita K-pop dan dunia, serta melarang aktivis menerbangkan balon yang membawa selebaran propaganda melintasi perbatasan.

    Korea Utara sejauh ini mengabaikan ajakan Lee, dengan pemimpin Kim Jong Un menyatakan pemerintahnya tidak tertarik untuk berdialog dengan Seoul.

  • Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

    Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

    MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di DPRD Provinsi NTB masih terus berkembang.

    Jaksa menegaskan bahwa proses yang telah menetapkan tiga tersangka ini berpotensi mengarah pada tersangka baru, bergantung pada alat bukti yang muncul.

    “Asalnya begini, semuanya berjalan dinamis,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Zulkifli menjelaskan, peluang adanya tersangka tambahan terbuka sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Keterangan para tersangka juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Intinya tergantung keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, para tersangka dapat bekerja sama dengan penyidik melalui mekanisme justice collaborator jika hendak membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

    Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni anggota DPRD NTB: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Saat ini MNI menjalani penitipan penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sementara dua tersangka lain ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    Dari rangkaian penyidikan, Kejati NTB menyebut para tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah itu terungkap dari penitipan uang oleh belasan anggota dewan kepada jaksa.

    Meski demikian, jaksa belum membeberkan motif pemberian uang tersebut, termasuk sumber dana maupun potensi keterlibatan pidana bagi para penerima dari kalangan DPRD NTB.

  • Saya Akan Berusaha, Ini Kan Masalah Lama

    Saya Akan Berusaha, Ini Kan Masalah Lama

    JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pasrah jika harus direshuffle imbas bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat lantaran dinilai gagal mengawasi lingkungan. 

    Hal itu disampaikan Hanif menanggapi ramainya desakan mundur dari sejumlah kalangan masyarakat di media sosial terhadap Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM. 

    Hanif mengatakan, pihaknya akan berupaya bertanggung jawab dan melaksanakan pembenahan terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatera. Ia meminta dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan yang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. 

    “Ya saya akan berusaha sepenuh tenaga. Tentu sekali lagi kami mohon izin dukungan kita semua. Karena ini kan permasalahan jangka lama ya, tidak terjadi di saat ini saja,” ujar Hanif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Desember. 

    “Tapi kita enggak menyalahkan ya, pokoknya yang penting landscape-nya kurang, sehingga kita perlu meningkatkan kapasitas (landscape),” sambungnya. 

    Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terkait isu pembalakan liar yang mengakibatkan banjir bandang dang longsor di wilayah Sumatera.

    BEM SI meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bahkan menuntut keduanya mundur jika tidak mampu mempertanggungjawabkan kegagalan pengawasan lingkungan yang mengakibatkan bencana kemanusiaan ini.

    “Jika kerusakan sebesar ini terjadi dan rakyat menjadi korban, maka tanggung jawab politik harus diambil. Evaluasi atau mundur adalah sikap yang pantas,” kata Koordinator BEM SI Muzammil Ihsan, melayangkan tuntutan keras dari mahasiswa. 

  • KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember.

    Adapun tiga ajudan yang dipanggil itu adalah Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan.

    Lalu, turut dipanggil juga 12 saksi lainnya. Rinciannya adalah dua ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono, yaitu Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.

    Kemudian penyidik juga memanggil Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari; Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi; Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.

    Budi belum mengonfirmasi kehadiran belasan saksi ini. Dia juga masih menutup materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

    Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

    Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta yang diberikan melalui ajudan.

    Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

    Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

    Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

    Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.

  • LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    LPSK Turun ke TKP, Permohonan Perlindungan Misri Puspita Tetap Ditolak

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).

    LPSK menilai tidak ada dasar kuat untuk memberikan perlindungan karena keterangan Misri dianggap tidak konsisten.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana, di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Tomi menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian telaah. LPSK menilai keterangan Misri berulang kali berubah dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    “Yang bersangkutan tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ujarnya.

    LPSK bahkan melakukan pengecekan langsung di vila lokasi kejadian untuk memastikan keterangan Misri, yang mengaku berada di kamar mandi saat Brigadir Nurhadi diduga tenggelam di kolam kecil.

    “Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi vila itu sepi, masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” kata Tomi.

    Dalam kasus ini, Misri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice karena diduga menghalang-halangi penyidikan. Berbeda dengan dua tersangka lainnya—Kompol Yogi dan Ipda Aris—yang dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP.

    Berkas perkara Misri saat ini masih berada di penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Prosesnya tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang sudah masuk tahap persidangan.

    Brigadir Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di kolam kecil vila tempat Kompol Yogi dan Misri menginap di Gili Trawangan. Temuan luka lebam dan robek pada tubuh korban membuat keluarga meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian almarhum. 

  • LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permintaan perlindungan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu, 3 Desember dilansir ANTARA.

    Ia menyampaikan keputusan tersebut sudah melalui rangkaian telaah permohonan. Alasannya, belum ada materi yang dapat menjadi landasan Misri memperoleh perlindungan.

    “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ucapnya.

    LPSK pun telah turun lapangan untuk memastikan keterangan Misri perihal dalih dirinya berada di kamar mandi. Posisi tersebut yang menjadi alasan Misri tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil tempat menginap bersama Kompol Yogi.

    “Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” ujar Tomi.

    Misri dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

    Sangkaan pidana ini berbeda dengan Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

    Dalam penanganan, berkas perkara milik Misri masih di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Berkas Misri tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini masuk tahap pembuktian di persidangan.

    Brigadir Nurhadi meninggal usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di kawasan Gili Trawangan.

    Karena ada hal yang janggal, yakni temuan luka lebam dan sobek pada tubuh almarhum menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.