Category: Voi.id

  • Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

    Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

    “Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

    Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

    Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

    “Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

    “Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

    Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    “Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

    Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.

  • Pesawat Kenya Jatuh, 8 WN Hongaria dan 2 Warga Jerman Tewas

    Pesawat Kenya Jatuh, 8 WN Hongaria dan 2 Warga Jerman Tewas

    JAKARTA – Pesawat maskapai penerbangan Kenya, Mombasa Air Safari, jatuh. Ada delapan warga negara Hongaria, 2 warga negara Jerman dan seorang awak Kenya berada dalam pesawat naas tersebut.

    “Sayangnya, tidak ada yang selamat. Kami sangat berduka untuk melaporkan bahwa, menurut informasi awal, terdapat 10 penumpang yang terdiri dari 8 warga negara Hongaria dan 2 warga negara Jerman, serta 1 awak Kenya (Kapten) di dalam pesawat,” kata Mombasa Air Safari dalam pernyataan dilansir Reuters, Selasa, 28 Oktober.

    Belum ada laporan rinci dari otoritas berwenang mengenai jatuhnya pesawat termasuk dugaan awal penyebabnya.

  • Ketua Bawaslu Tak Persoalkan Dilaporkan ke KPK: Monggo Saja

    Ketua Bawaslu Tak Persoalkan Dilaporkan ke KPK: Monggo Saja

    JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak mempersoalkan laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.

    “Ya monggo (silakan) saja, tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain,” ujar Bagja dilansir ANTARA, Selasa, 28 Oktober.

    Menurut dia, renovasi gedung, yang dituduhkan kepada pihaknya, telah dilakukan dengan baik. Ia merasa tidak ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan selama renovasi berlangsung.

    Terlebih, imbuh Bagja, laporan keuangan Bawaslu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, dia mempertanyakan maksud di balik pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut.

    “Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus [padahal Bawaslu mendapat predikat] WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya,” kata dia.

    Meski begitu, Bagja menyebut laporan Gabdem merupakan bagian dari pengawasan publik.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan laporan tersebut secara objektif.

    Bagja menyampaikan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari KPK sebagai kelanjutan dari laporan dimaksud.

    “Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan, gitu loh? Ha-ha-ha,” ujarnya berseloroh. “Nanti KPK bisa cek di BPK, bisa saja kan sesama penyelenggara negara,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi atau Gabdem melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

    Dugaan korupsi tersebut terkait proyek command center atau pusat komando serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

    Dalam laporannya, Gabdem menyoroti hasil investigasi BPK RI yang, menurut mereka, mengatakan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan Gabdem.

    “Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar dia.

    Setelah itu, sambung Budi, KPK akan mempelajari maupun menganalisis apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

  • TNI AD Dapat 7 Rusun dari Kementerian PU, Salah Satunya di Yonpomad Jonggol

    TNI AD Dapat 7 Rusun dari Kementerian PU, Salah Satunya di Yonpomad Jonggol

    JAKARTA – TNI AD mendapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam membangun tujuh rumah susun (rusun) bagi prajurit yang tersebar di beberapa daerah, salah satunya berlokasi di Markas Batalyon Polisi Militer Angkatan Darat (Yonpomad) Jonggol, Kabupaten Bogor.

    KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah meninjau rumah susun baru yang ada di Yonpomad, Jonggo. Rumah susun yang dibangun Kementerian PU itu sangat layak huni.

    “Di sini rusunnya memiliki fasilitas 44 KK. Saya lihat tadi ternyata sudah ada fasilitas untuk untuk teman-teman difabel,” kata Maruli saat ditemui awak media usai meresmikan rusun Yonpomad, Selasa, disitat Antara. 

    Di hari yang sama, TNI AD juga menerima enam rusun baru yang dibangun Kementerian PU, diantaranya dua di markas Yonzipur 17 Samarinda, dan empat rusun modular di IKN.

    Selain itu, satu rusun di Kodim Manggarai Labuan Bajo sedang dalam tahap pembangunan.

    Maruli mengaku  mengapresiasi bantuan yang diberikan Kementerian PU karena setiap rumah yang dibangun sangat berpengaruh kepada kehidupan prajurit.

    Dengan bantuan Kementerian PU, lanjut Maruli, prajurit menjadi mempunyai kesempatan untuk mendapatkan rumah yang layak.

    Sejauh ini, TNI AD sendiri juga telah menjalankan program membangun 1.500 rumah dan memperbaiki 2.000 lebih rumah prajurit. Tidak hanya untuk prajurit, TNI AD juga menjalankan program yang berdampak langsung kepada rakyat seperti pembersihan sungai dan waduk serta pembangunan titik air di pedesaan.

    Dari semua program-program itu, Maruli mengakui banyak kontribusi Kementerian PU di dalamnya. Karenanya, dia berharap kerja sama antara Kementerian PU dan TNI AD bisa terus terjalin dengan baik.

  • Polisi Ungkap Penipuan Modus Rental Mobil, Disewa Bulanan untuk Dijual

    Polisi Ungkap Penipuan Modus Rental Mobil, Disewa Bulanan untuk Dijual

    JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan mobil rental jenis Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor pelat B 2184 UKS, dan satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik bernomor pelat B 2002 UKM, yang sempat digelapkan di wilayah Madura, Jawa Timur.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.

    “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata AKBP Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

    Pengungkapan tersebut berasal dari laporan korban bernama Sirajudin, pengusaha rental mobil. Korban melaporkan tersangka berinisial T (40) yang melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik rental.

    “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ujarnya.

    Polisi berhasil menyita barang bukti Toyota Rush dan Toyota Yaris yang digelapkan pelaku.

    Adapun Toyota Rush ditemukan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sedangkan Toyota Yaris ditemukan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    Atas perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

    Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dikembalikan kepada para korban pemilik mobil, Sirajudin.

    “Terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 mobil bisa ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya sedikitpun,” kata korban.

  • Disenggol Motor Tanpa Pelat Nomor, Wanita Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk

    Disenggol Motor Tanpa Pelat Nomor, Wanita Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk

    JAKARTA – Seorang wanita berinisial ADR pengendara motor Honda Scoopy bernopol B 3418 UWO ditemukan tewas di Jalan Raya Gudang Peluru arah Barat, dekat Komplek TNI AL, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 27 Oktober.

    Korban tewas setelah terlindas roda truk trailer bernopol B 9962 UEK yang dikemudikan oleh IM. Akibat kecelakaan tersebut, korban alami luka parah di bagian kepala.

    Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Edy Wibowo menjelaskan, kecelakaan berawal saat motor tanpa pelat melaju berkecepatan tinggi dari arah timur ke barat.

    Tepatnya saat berada di dekat Komplek AL, pada saat ingin mendahului dari sisi kanan menyerempet motor yang dikendarai oleh korban ADR yang melaju searah di samping kirinya.

    “Motor yang dikendarai ADR kemudian terpental ke ban belakang sebelah kanan Trailer B 9962 UEK yang melaju searah di samping kirinya,” ujar AKP Edy saat dikonfirmasi, Senin, 27 Oktober, malam.

    Akibat kejadian itu, korban ADR meregang nyawa dengan luka parah di kepala. Korban ADR tewas ditempat kejadian.

    “Setelah laka lantas tersebut kendaraan roda dua no reg (tanpa pelat) dan identitas tidak diketahui pergi meninggalkan TKP,” katanya.

    Polisi mencari rekaman CCTV untuk mengetahui identitas pengendara truk yang menyenggol motor korban.

    Sementara kasusnya masih dalam penyelidikan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

  • Thailand Masa Berkabung Setahun Menghormati Kepergian Ratu Sirikit, Ini Dampaknya pada Turis

    Thailand Masa Berkabung Setahun Menghormati Kepergian Ratu Sirikit, Ini Dampaknya pada Turis

    JAKARTA – Ibu Suri Kerajaan Thailand, Ratu Sirikit, meninggal dunia pada usia 93 tahun, Jumat, 24 Oktober 2025, waktu setempat. Beliau meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Memorial Raja Chulolalongkorn.

    Untuk menghormati kepergian sang ibu suri, keluarga Kerajaan Thailand dan seluruh pejabat istana akan menjalani masa berkabung selama setahun, terhitung sejak tanggal wafatnya Ratu Sirikit.

    Dikutip dari Daily Mail, pada Senin, 27 Oktober 2025, terkait masa berkabung tersebut, Perdana Menteri Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa bendera akan dikibarkan setengah tiang selama 30 hari untuk penghormatan mendiang.

    Seluruh pegawai pemerintahan juga diharuskan untuk mengenakan pakaian berkabung selama satu tahun. Sedangkan masyarakat juga diminta untuk ikut menyesuaikan dengan suasana berkabung.

    “Sementara masyarakat dapat menyesuaikan sebagaimana mestinya, tetapi kami meminta kerja sama untuk mengenakan warna hitam atau warna gelap selama 90 hari,” kata Anutin.

    Meski demikian, terkait pariwisatan dan hiburan apa pun, Thailand tidak melaran, tetapi akan cenderung lebih tenang dari hari biasanya. Semua tempat wisata, layanan transportasi, restoran, toko, dan acara akan tetap beroperasi seperti biasa, sehingga tidak terlalu berdampak untuk turis.

    Selain itu, perusahaan jasa dan tempat hiburan juga diminta hiburan juga diminta untuk menghentikan atau membatasi operasinya selama 30 hari. Disarankan juga untuk menghindari pesta, perayaan riuh, dan perilaku lain yang dianggap tidak pantas selama masa tenang.

    Namun, untuk kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan, tetapi dengan syarat penyelenggara memastikan bahwa program tetap menghormati dan sesuai acara pemakaman. Wisatawan juga diminta untuk tetap menghormati masa berkabung negara tersebut.

    Sementara itu, salah satu objek wisata yang terkenal di Thailand, yakni Grand Palace ditutup sementara dari 26 Oktober sampai 9 November 2025. Selama periode tersebut, halaman istana akan dikhususkan untuk upacara kerajaan dan masa berkabung nasional.

  • Hylo Open 2025: Indonesia Kirim 9 Wakil

    Hylo Open 2025: Indonesia Kirim 9 Wakil

    JAKARTA – Indonesia hanya menurunkan sembilan wakil di ajang Hylo Open 2025. Ganda putri jadi satu-satunya sektor yang tidak menurunkan wakil.

    Turnamen berlevel Super 500 BWF tersebut akan berlangsung pada 28 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025 di Saarlandhalle, Saarbrucken, Jerman.

    Dari sektor tunggal putri dan putra, masing-masing punya satu wakil. Di tunggal putri ada Putri Kusuma Wardani dan di tunggal putra ada Jonatan Christie.

    Putri bakal turun dengan status sebagai unggulan pertama. Pebulu tangkis yang saat ini menduduki peringkat ketujuh dunia itu mendapat lawan dari babak kualifikasi.

    Sementara itu, Jonatan mendapat status sebagai unggulan kedua. Dia akan memulai perjuangan dengan melawan Tharun Mannepalli dari India.

    Kemudian di ganda putra turun dengan wakil terbanyak. Nomor ini total mengirim empat wakil, salah satunya Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri yang merupakan runner-up French Open 2025 pekan kemarin.

    Adapun tiga pasangan lainnya ialah Sabar Karyaman Gutama/Mohammad Reza Pahlevi Isfahani, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana, dan Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat.

    Terakhir, ganda campuran menurunkan Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah, dan Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil.

    Daftar Wakil Indonesia di Hylo Open 2025

    Tunggal Putra

    Tunggal Putri

    Ganda Putra

    Sabar Karyaman Gutama/Mohammad Reza Pahlevi IsfahaniFajar Alfian/Muhammad Shohibul FikriLeo Rolly Carnando/Bagas MaulanaMuhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat

    Ganda Campuran

    Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta NathanielAmri Syahnawi/Nita Violina MarwahAdnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil

  • Trump Pastikan Tak Maju Pilpres 2028 untuk Jabatan Presiden 3 Periode

    Trump Pastikan Tak Maju Pilpres 2028 untuk Jabatan Presiden 3 Periode

    JAKARTA  – Presiden AS Donald Trump memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan presiden AS tahun 2028.

    Sebelumnya wacana 3 periode diusulkan oleh beberapa pendukungnya agar presiden dari Partai Republik tersebut dapat menjalani masa jabatan tambahan.

    “Saya akan diizinkan untuk melakukannya,” kata Trump dalam percakapan dengan wartawan di Air Force One dilansir Reuters, Senin, 27 Oktober.

    “Saya tidak akan melakukan itu. Menurut saya itu terlalu manis. Ya, saya akan mengesampingkannya karena terlalu manis. Saya pikir orang-orang tidak akan menyukainya. Itu terlalu manis. Itu tidak – itu tidak benar,” sambung Trump.

    Pernyataan tersebut merupakan pernyataan terbaru Trump terkait isu tersebut, yang telah ia singgung dalam pidato publik dan dengan topi “Trump 2028” yang ia bagikan di Gedung Putih.

    Tidak seorang pun boleh dipilih menjadi presiden AS untuk ketiga kalinya, menurut Amandemen ke-22 Konstitusi AS.

    Beberapa pihak berpendapat bahwa salah satu cara untuk mengakali larangan ini adalah dengan Trump mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sementara kandidat lain mencalonkan diri sebagai presiden dan mengundurkan diri, sehingga Trump dapat kembali menjabat sebagai presiden. Para penentangnya memperdebatkan apakah hal ini sah.

    “Saya ingin sekali melakukannya. Saya memiliki angka-angka terbaik yang pernah saya miliki,” kata Trump merujuk pada 3 periode jabatan presiden.

    Ketika ditanya oleh seorang reporter apakah ia tidak menutup kemungkinan untuk masa jabatan ketiga,  Trump berkata, “Apakah saya tidak menutup kemungkinan itu? Maksud saya, Anda harus memberi tahu saya.”

    Merujuk pada Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Trump juga mengatakan mereka adalah orang-orang hebat yang bisa mencalonkan diri untuk jabatan tersebut.

    “Saya pikir jika mereka membentuk sebuah kelompok, itu tidak akan terhentikan,” katanya. “Saya sungguh-sungguh. Saya percaya itu,” sambungnya.

  • Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

    Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

    YOGYAKARTA – Janji Allah tentang perceraian perlu diketahui oleh pasangan suami-istri, terlebih bagi pasangan yang sudah saling sepakat untuk memutus hubungan perkawinan.

    Istilah perceraian dalam bahasa Arab berasal dari kata farraqahu-tafriqan-tafriqatan yang bermakna menceraiberaikan dan menjadikan terpisah. Secara istilah, perceraian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan perkawinan antara seorang suami dengan istrinya.

    Perceraian bisa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari masalah internal seperti perselisihan, KDRT, istri yang durhaka; hingga masalah eksternal seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, utang, dan lain sebagainya.

    Dalam Islam, perceraian tidak dilarang selama pemutusan hubungan perkawinan dilakukan sesuai syariat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 31 yang berbunyi:

    وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ

    Artinya: Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula).

    Meski perceraian tidak dilarang, tindakan ini tetap tidak disukai oleh Allah SWT. Lantas, apa janji Allah tentang perceraian? Simak informasi selengkapnya di bawah ini

    Janji Allah tentang Perceraian

    Menyadur buku Great Mistake karya Juniawati, dkk (2021), seorang suami tidak diperkenankan menganggap remeh urusan perceraian. Sebelum memutus hubungan perkawinan, ia harus memikirkan tentang kebaikan dan keburukan yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut.

    Ketika samar-sama muncul pikiran uncuk cerai, seorang suami hendaknya memikirkan nasib istri dan anak-anaknya. Hal yang sama juga berlaku untuk istri, ia juga harus memikirkan risiko dari keputusan yang diambil untuk masa depan.

    Allah SWT membenci seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkah syariat.

    Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga”.

    Jika istri menggugat cerai hanya karena suaminya tidak mampu memenuhi gaya hidupnya yang hedonis (suka berfoya-foya), maka istri itu termasuk golongan istri durhaka. Allah SWT melarang seorang istri minta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i.

    Istri boleh mengajukan gugatan cerai jika suami tidak mau bekerja, tidak mau memberi nafkah karena malas bekerja, atau suami memberikan nafkah yang tidak halal (dari hasil merampok, mencuri dan lain-lain), suami selingkuh, istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

    Akan tetapi, gugatan cerai boleh diajukan jika istr sudah menasehati suami agar bertaubat, namun si suami tidak merespon nasihat tersebut.

    Sementara jika suaminya sudah bekerja dengan keras, namun hasilnya tidak mampu mecukupi gaya hidup istrinya, maka haram bagi istri untuk melayangkan gugatan cerai.

    Ketika hubungan perkawinan mengalami masalah yang pelik, pasangan suami-istri hendaknya banyak bersabar. Islam menganjurkan umat Islam untuk mempertahankan pernikahan mereka. Dalam surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

    Akan tetapi, jika perceraian sudah tidak terelakkan, maka hal ini diperbolehkan. Meski begitu, suami harus menceraikan istri di waktu yang tepat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat At-Thalaq ayat 1:

    اَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

    Artinya: Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

    Demikian informasi tentang janji Allah tentang perceraian. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.