Category: Voi.id

  • BMW iX3 hingga MINI Paul Smith Edition Resmi Melantai di Jepang

    BMW iX3 hingga MINI Paul Smith Edition Resmi Melantai di Jepang

    JAKARTA – BMW Group siap menjadi salah satu magnet utama di Japan Mobility Show 2025 dengan menampilkan jajaran mobil masa depan dari BMW dan MINI. Dalam ajang ini, BMW juga melakukan beberapa peluncuran untuk mobil baru.

    Peluncuran perdana BMW iX3 menjadi sorotan utama ajang ini. Model SUV listrik ini menjadi yang pertama dari generasi Neue Klasse, sekaligus menandai arah baru BMW menuju mobilitas berkelanjutan berbasis teknologi mutakhir.

    BMW iX3 tampil dengan desain revolusioner dan sistem pengoperasian baru BMW Panoramic iDrive yang menghadirkan pengalaman digital futuristik. Didukung BMW eDrive generasi keenam, mobil ini mampu menambah jarak tempuh hingga 372 kilometer hanya dalam 10 menit pengisian daya.

    Tak hanya itu, sistem pengisian dua arah memungkinkan mobil ini berfungsi sebagai bank daya berjalan. Produksi untuk pasar Jepang akan dimulai Maret 2026, sementara penjualan dijadwalkan pada paruh kedua tahun yang sama.

    BMW juga menegaskan komitmennya terhadap keberagaman sumber energi dengan menghadirkan BMW iX5 Hydrogen, kendaraan bertenaga sel bahan bakar hidrogen yang akan diproduksi mulai 2028.

    Dikembangkan bersama Toyota Motor Corporation, teknologi generasi ketiga ini menjanjikan efisiensi lebih tinggi, jangkauan lebih panjang, dan tenaga yang lebih besar, dengan desain sistem yang lebih ringkas.

    Lalu mobil yang sudah dibocorkan sebelumnya, yakni rilisnya MINI Paul Smith Edition menjadi simbol pertemuan antara desain klasik dan semangat modernitas. Desainer asal Inggris, Paul Smith, kembali bekerja sama dengan MINI untuk menciptakan edisi khusus yang akan debut dunia di Tokyo.

    Tampil dengan warna eksklusif Nottingham Green, aksen “signature stripe” khas Paul Smith, dan velg hitam Night Flash Spoke 18 inci, mobil ini membawa aura klasik. Edisi ini hadir dalam varian MINI Cooper 3-Door, 5-Door, dan Convertible, dengan versi full listrik akan lebih dulu dipasarkan secara global setelah debut di Jepang.

    “Jarang sekali kita melihat dua ikon desain Inggris berkolaborasi seperti ini, dan sungguh luar biasa bahwa kemitraan kita telah berlanjut selama bertahun-tahun. MINI Paul Smith Edition sungguh merupakan sebuah keistimewaan dan kesempatan yang luar biasa. Warna-warna baru dan detail-detail baru yang tak terduga, yang akan menjadi kejutan yang menyenangkan,” ujar Paul Smith di situs resmi BMW, dikutip Rabu, 29 Oktober.

    Penggemar kecepatan mendapat suguhan istimewa melalui peluncuran BMW M2 CS edisi khusus. Mengusung mesin enam silinder segaris berteknologi M TwinTurbo dengan tenaga 530 hp, mobil sport kompak ini mampu berakselerasi dari 0–100 km/jam hanya dalam 3,8 detik.

    BMW juga memperkenalkan fitur hiburan interaktif AirConsole, yang memungkinkan penumpang bermain gim langsung di layar kendaraan menggunakan ponsel sebagai pengontrol. Beberapa gim ikonik seperti UNO Car Party!, Hot Wheels: Xtreme Overdrive, dan PAC-MAN Championship Edition siap menghadirkan hiburan saat mobil sedang parkir atau mengisi daya.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Hati-Hati, Inhaler Herbal Hong Thai Terindikasi Mengandung Bakteri Berbahaya

    Hati-Hati, Inhaler Herbal Hong Thai Terindikasi Mengandung Bakteri Berbahaya

    JAKARTA – Baru-baru ini, produk inhaler herbal asal Thailand, Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2 ditarik dari peredaran setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand, sebab ditemukan adanya kontaminasi bakteri yang melebihi batas aman.

    Dilansir dari laman The Straits Times, penarikan ini dilakukan terhadap Lot 000332, sebanyak 200 ribu unit yang diproduksi pada 9 Desember 2024 dan memiliki masa kedaluwarsa hingga 8 Desember 2027.

    Pendiri perusahaan, Teerapong Rabueathum menegaskan bahwa kontaminasi hanya terjadi pada batch tersebut. Batch lain tetap aman digunakan dan masih dijual seperti biasa. Ia juga membantah kabar yang menyebut seluruh produksi dan penjualan dihentikan total.

    Menurut penjelasan perusahaan, mikroorganisme yang ditemukan jumlahnya melebihi standar keamanan yang ditetapkan. Namun FDA belum mengumumkan jenis bakteri yang terlibat maupun dampak kesehatannya secara spesifik.

    Teerapong mengatakan hasil pengujian internal perusahaan sebelumnya tidak menunjukkan adanya kelainan. Meski begitu, pihaknya tetap bekerja sama dengan FDA untuk menyelidiki sumber kontaminasi dan memastikan keamanan produk di masa depan.

    Saat ini, Hong Thai tengah menarik kembali produk yang termasuk dalam Lot 000332 dari pasaran, sebab tersebut tergolong lama, hanya sebagian produk yang berhasil dikumpulkan. Proses pemusnahan sedang disiapkan bersama FDA dan tanggal resminya akan diumumkan kemudian.

    Sebagai langkah antisipasi, perusahaan berjanji akan memperketat pengawasan mutu pada setiap tahap produksi. Mereka juga akan menambahkan proses sterilisasi ultraviolet (UV) untuk memastikan produk yang beredar benar-benar aman.

    Bagi konsumen atau distributor yang memiliki produk dari batch terkontaminasi, Hong Thai menawarkan pengembalian dana penuh serta produk pengganti baru tanpa biaya tambahan.

    Masyarakat diimbau untuk memeriksa kode batch produk sebelum digunakan guna menghindari risiko kesehatan akibat kontaminasi.

  • Nusron Perintahkan Pemda Batalkan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai hingga Waduk

    Nusron Perintahkan Pemda Batalkan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai hingga Waduk

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah yang terbit dan bangunan berdiri di atas sempadan sungai hingga waduk Jabodetabek.

    “Nanti kami akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kami batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kami cek ada berapa bangunan gedung, kami minta pemda untuk membatalkan,” ujar Nusron usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 29 Oktober.

    Apalagi berdasarkan peraturan, sempadan sungai maupun waduk merupakan ruang gerak air, sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya.

    Saat ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU tengah mengharmonisasi peraturan terkait pemanfaatan sempadan sungai.

    Harmonisasi peraturan tersebut ditargetkan rampung sebelum musim banjir pada Januari dan Februari 2026.

    “Dari aspek dimensi tata ruang, aspek dimensi survei dan pemetaan tanah maupun endingnya adalah penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah. Ini harus seragam dulu, supaya ke depan tidak terjadi masalah,” katanya.

    Setelah itu, pemerintah akan melakukan audit tata ruang, audit sertifikat tanah dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi banjir, untuk kemudian ditertibkan.

    Beberapa sungai yang menjadi langganan banjir di Jabodetabek, antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Cikeas dan Sungai Citarum.

    “Ini mumpung banjirnya masih jauh, kami antisipasi dari sekarang,” pungkasnya.

  • Nusron Perintahkan Pemda Batalkan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai hingga Waduk

    Nusron Perintahkan Pemda Batalkan Sertifikat Tanah di Atas Sempadan Sungai hingga Waduk

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah yang terbit dan bangunan berdiri di atas sempadan sungai hingga waduk Jabodetabek.

    “Nanti kami akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kami batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kami cek ada berapa bangunan gedung, kami minta pemda untuk membatalkan,” ujar Nusron usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 29 Oktober.

    Apalagi berdasarkan peraturan, sempadan sungai maupun waduk merupakan ruang gerak air, sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya.

    Saat ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU tengah mengharmonisasi peraturan terkait pemanfaatan sempadan sungai.

    Harmonisasi peraturan tersebut ditargetkan rampung sebelum musim banjir pada Januari dan Februari 2026.

    “Dari aspek dimensi tata ruang, aspek dimensi survei dan pemetaan tanah maupun endingnya adalah penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah. Ini harus seragam dulu, supaya ke depan tidak terjadi masalah,” katanya.

    Setelah itu, pemerintah akan melakukan audit tata ruang, audit sertifikat tanah dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi banjir, untuk kemudian ditertibkan.

    Beberapa sungai yang menjadi langganan banjir di Jabodetabek, antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Cikeas dan Sungai Citarum.

    “Ini mumpung banjirnya masih jauh, kami antisipasi dari sekarang,” pungkasnya.

  • Presiden Meksiko Panggil Dubes AS terkait Serangan di Kapal Narkoba di Karibia

    Presiden Meksiko Panggil Dubes AS terkait Serangan di Kapal Narkoba di Karibia

    JAKARTA – Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum mengkritik serangan AS terhadap kapal-kapal di Samudra Pasifik dan Laut Karibia, serta memanggil Duta Besar (Dubes) AS untuk meminta klarifikasi.

    “Ini penting. Hari ini, saya menjelaskan sikap ini kepada Menteri Angkatan Laut dan Menteri Luar Negeri agar masalah ini dapat ditangani bersama,” ujar Sheinbaum dilansir ANTARA dari Sputnik, Rabu, 29 Oktober.

    Meksiko ingin semua perjanjian internasional dihormati dan dirinya tidak setuju dengan cara serangan AS dilakukan.

    “Saya meminta duta besar dipanggil dan situasi ini dibahas secara terpisah,” katanya.

    Pada Selasa, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengumumkan pada 27 Oktober, pasukan AS melakukan tiga serangan terhadap empat kapal yang diduga membawa narkoba di Pasifik Timur. Serangan itu menewaskan 14 orang.

    Serangan tersebut adalah serangan ke-13 yang dibenarkan oleh Pentagon terhadap kapal yang diduga membawa narkotika sejak awal September. Secara keseluruhan, 14 kapal telah dihancurkan dan 57 orang tewas, sementara hanya tiga yang selamat.

    Beberapa bulan belakangan, AS menempatkan lebih banyak pasukan laut, udara, dan darat di wilayah komando selatan (SOUTHCOM) yang mengawasi operasi di Amerika Tengah dan Selatan.

    Penempatan itu menjadi bagian dari operasi besar melawan perdagangan narkoba dan terorisme, menurut pemerintah AS.

     

  • Foxconn Akan Gunakan Robot Humanoid di Pabrik Houston

    Foxconn Akan Gunakan Robot Humanoid di Pabrik Houston

    JAKARTA – Foxconn, perusahaan manufaktur yang berpusat di Taiwan, mengumumkan rencana besar pada Selasa, 28 Oktober 2025. Perusahaan tersebut akan menggunakan robot humanoid di salah satu pabriknya. 

    Fasilitas yang terpilih adalah pabrik yang berada di Houston, pabrik yang fokus pada produksi server Kecerdasan Buatan (AI) untuk NVIDIA. Melansir dari Reuters, robot humanoid ini akan diadopsi mulai kuartal pertama tahun depan. 

    Ini merupakan kemajuan dari kemitraan Foxconn dengan NVIDIA. Pasalnya, robot ini ditenagai oleh model AI canggih NVIDIA Isaac GR00T N pada lini produksinya. Harapannya, kolaborasi ini akan menciptakan ‘pabrik pintar AI terkemuka di dunia’. 

    Foxconn menyatakan bahwa bahwa mereka akan terus meningkatkan produksi server AI di AS. Artinya, Foxconn tak hanya fokus meningkatkan pabriknya di Houston, tetapi juga pabrik yang berada di Texas, Wisconsin, dan California untuk memenuhi permintaan yang terus melonjak.

    “Tim kami menghadirkan solusi pusat data AI tercanggih ke Amerika Serikat,” kata Ketua Foxconn, Young Liu. Pimpinan Foxconn itu menambahkan bahwa peningkatan ini akan membantu pelanggan dapat tetap unggul dalam persaingan AI. 

    Meski penggunaan robot humanoid merupakan sesuatu yang baru, Foxconn bukanlah yang pertama. Sudah ada beberapa perusahaan yang memakai robot di pabriknya, misalnya seperti BMW dan Geely. 

    Kedua perusahaan otomotif itu menggunakan robot untuk merakit sejumlah komponen. Untuk penggunaan robot humanoid di Foxconn, tidak dijelaskan di bagian mana saja teknologi ini akan ditempatkan. 

  • Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Berasal dari Kabupaten-Provinsi

    Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Berasal dari Kabupaten-Provinsi

    SEMARANG – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan usulan gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto berasal dari bawah dan sudah memenuhi syarat untuk diteruskan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

    “Usulan gelar pahlawan disampaikan dari kabupaten/ kota, naik ke provinsi, sampai ke Kementerian Sosial,” kata Mensos di Semarang, Rabu, 29 Oktober.

    Menurut dia, mantan Presiden Soeharto pernah diusulkan oleh Kabupaten Sragen pada 2010 namun saat itu belum memenuhi syarat.

    Pada tahun ini, lanjut dia, usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sudah memenuhi syarat.

    Ia menuturkan Presiden Ke-2 RI tersebut merupakan satu dari 40 nama yang diusulkan untuk meraih gelar Pahlawan Nasional.

    40 nama calon pahlawan nasional yang telah memenuhi syarat, kata dia, telah disampaikan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

    Ia menilai adanya perbedaan pendapat tentang usulan pahlawan nasional dapat dimaklumi, dipahami, dan didengarkan sebagai pertimbangan.

    Mensos mengatakan para calon Pahlawan Nasional yang memiliki kelebihan maupun kekurangan sebagai sesuatu yang wajar.

    Sebelumnya, terdapat 40 nama yang diusulkan oleh Kementerian Sosial untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, yakni aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah, Presiden RI ke-2 Soeharto (Jawa Tengah), Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri; KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf (Sulawesi Selatan), dan Jenderal TNI Purn. Ali Sadikin (Jakarta).

    Selanjutnya ada Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur), H.M. Sanusi (Jawa Timur), K.H Bisri Syansuri (Jawa Timur), H.B Jassin (Gorontalo), Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat), Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat), H. Ali Sastroamidjojo (Jawa Timur), dr. Kariadi (Jawa Tengah), dan R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesomo (Jawa Tengah).

    Kemudian, Basoeki Probowinoto (Jawa Tengah), Raden Soeprapto (Jawa Tengah), Mochamad Moeffreni Moe’min (Jakarta), KH Sholeh Iskandar (Jawa Barat), Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (Sumatera Barat), Zainal Abidin Syah (Maluku Utara), Gerrit Agustinus Siwabessy (Maluku), Chatib Sulaiman (Sumatera Barat), dan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah).

  • Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.

    Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

    Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.

    Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain. 

    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

    “Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.