Category: Tribunnews.com Regional

  • 3 Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis, Terbaru Dilakukan oleh Ajudan Kapolri di Kota Semarang – Halaman all

    3 Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis, Terbaru Dilakukan oleh Ajudan Kapolri di Kota Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota kepolisian kembali terjadi.

    Sebelumnya, wartawan di Sukabumi dan Surabaya dapatkan intimidasi hingga penganiayaan saat meliput demo revisi UU TNI.

    Terbaru ini, ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

    Intimidasi tersebut terjadi saat Kapolri tengah meninjau arus balik Lebaran 2025.

    Saat itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media tengah meliput dan mengambil gambar Kapolri yang tengah mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda.

    TribunJateng mewartakan, tiba-tiba salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.

    Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar pun memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.

    Ajudan yang meminta jurnalis untuk mundur justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Kepala Makna dipukul menggunakan tangan kosong.

    Ajudan tersebut juga melakukan pengancaman terhadap jurnalis lainnya yang berada di lokasi dengan berkata “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,”.

    Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku nyaris dicekik.

    Ternyata, ajudan tersebut merupakan anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri bernama Ipda Endri Purwa Sefa.

    Mengutip TribunJateng.com, ia mendatangi kantor Berita Antara Jateng pada Minggu (6/4/2025).

    Dengan tertunduk lesu, ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dan tim dari Mabes Polri.

    Ia pun langsung meminta maaf kepada Makna dan mengaku menyesal.

    “Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa,” katanya.

    Kombes Artanto pun menyebut bahwa kejadian ini seharusnya bisa dihindari.

    “Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali,” katanya.

    Ia juga memastikan, meski sudah meminta maaf, proses penyelidikan atas kasus intimidasi ini akan tetap berlanjut.

    “Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanksi” paparnya.

    Dari informasi yang diperoleh TribunJateng.com, korban kekerasan dari Ipda Endri sendiri lebih dari empat orang.

    Namun hanya Makna Zaezah yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.

    “Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan. Namun, saya minta harus ada tindak lanjut (sanksi) dari Polri untuk Endri (pelaku),” kata Makna, Senin (7/4/2025).

    Sementara itu, Direktur Pemberitaan Antara, Irdan Junaidi menuturkan, kasus ini harusnya jadi bahan koreksi bagi Polri supaya pengamanan terhadap jurnalis bisa dilakukan lebih humanis dan profesional.

    “Kami menyesalkan kejadian ini, tetapi kami mengapresiasi adanya upaya permintaan maaf,” bebernya.

    Jurnalis Dianiaya saat Liput Demo

    Belum lama ini, tepatnya pada 24 Maret 2025 lalu, Andri Somantri, Jurnalis dari VisiNews mendapatkan intimidasi saat meliput revisi UU TNI di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat.

    Saat itu, ia tengah meliput demo yang berakhir dengan ricuh.

    Saat situasi demo tak terkendali, Andri Somantri sempat ditarik dari belakang dan dianiaya oleh polisi.

    Aksi penganiayaan tersebut berakhir setelah dilerai oleh jurnalis lainnya dan polisi yang mengenali Andri.

    “Saya tuh sedang mengambil gambar di tengah kekacauan kan, tengah chaos saat ada salah satu massa yang sedang diamankan oleh polisi,”

    “Di tengah kekacauan itu tahu-tahu dari belakang ada yang narik,” ujar Andri, Senin (24/03/2025) malam.

    Kartu wartawannya yang terkalung di lehernya pun terputus akibat aksi dari anggota polisi tersebut.

    Ia juga mendapatkan luka memar di leher bagian bawahnya.

    “Nariknya itu dia narik leher pertama, tapi kena sama ID Card sampai putus ID Card saya,” ujarnya kepada TribunJabar.id.

    Andri pun mengecam tindakan dari anggota polisi tersebut.

    Menurutnya, ketika polisi sudah menyadari bahwa yang ditarik adalah wartawan, maka mereka harus langsung meminta maaf.

    “Kalaupun polisi kalau mengamankan demo seperti itu harus melihat lah mana wartawan, mana massa,”

    “Jangan ketika chaos ini terjadi kekacauan, siapapun jadi kena.”

    “Antara wartawan sama massa saja mereka tidak bisa membedakan,” kata Andri.

    Ia juga menyesalkan tindakan polisi ini, padahal sejauh ini awak media bermitra baik dengan kepolisian.

    Tak hanya Andri saja, jurnalis bernama Rama Indra Surya dari Beritajatim juga jadi korban pemukulan saat meliput aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025).

    Rama pun mengalami luka di pelipis kanan, kepala, hingga bibir akibat pukulan.

    “Luka-luka ini akan saya visum,” kata Rama, dikutip dari TribunJatim.com.

    Penganiayaan tersebut bermula saat terjadi kericuhan di depan Gedung Grahadi.

    Saat itu, ia berada di belakang barikade polisi yang membawa tameng.

    Massa pun berusaha didorong mundur oleh polisi.

    Rama yang melihat polisi memukuli demonstran pun langsung merekam kejadian tersebut.

    Namun, setelah merekam, HP miliknya justru direbut paksa.

    Ia juga mengaku dikerumuni polisi berseragam maupun yang tidak berseragam untuk dipaksa menghapus video tersebut.

    Bahkan, ia dipukuli saat berada di situasi tersebut.

    Meski Rama menunjukkan kartu tanda wartawannya, ia tetap mendapat intimidasi dengan dipukul pakai tangan kosong dan kayu.

    “Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card,”

    “Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya,” tutur Rama.

    Jurnalis lain bernama Wildan Pratama dari Suara Surabaya juga mendapatkan intimidasi dengan dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi.

    Bahkan, Wildan dipaksa menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Arogan Ancam Tempeleng Satu-satu Jurnalis Semarang, Kini Ipda Endri Purwa Sefa Tertunduk Minta Maaf;

    Di TribunJabar.id dengan judul Seorang Jurnalis jadi Korban Demo Ricuh di DPRD Sukabumi, Diduga jadi Korban Kekerasan Polisi;

    Dan di TribunJatim.com dengan judul Wartawan Kena Hajar Polisi Saat Liput Demo UU TNI di Surabaya: Mereka Rebut Handphone Saya

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Budi Susanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)(TribunJatim.com, Tony Hermawan/Misbahul Munir)

  • 5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all

    5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polemik Bupati Indramayu, Lucky Hakim liburan ke Jepang mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Meski mengaku tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun plesiran ke Jepang dilakukan saat libur lebaran 2025.

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri selama libur lebaran 2025.

    Lucky Hakim dan keluarganya berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025).

    Dedi Mulyadi baru mengetahui Lucky Hakim berada di Jepang pada Minggu (6/4/2025) dari postingan Instagram @japantour.id.

    Foto Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang diunggah ulang Dedi Mulyadi di akun TikTok @dedimulyadiofficial dan diberi tulisan sindiran.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tulis Dedi Mulyadi.

    Berikut 5 fakta Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang tanpa izin:
    1. Wamendagri akan Panggil Lucky Hakim

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

    “Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya.

    Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.

    Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.

    Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.

    2. Kata Ketua Komisi II DPR RI

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas ke Lucky Hakim.

    “Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih disiplin. Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi,” ungkapnya.

    Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik sehingga tak mengenal hari libur.

    “Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” tuturnya.

    3. Kata DPW NasDem Jabar

    Ketua DPW NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengaku masih menunggu Lucky Hakim memberikan klarifikasi.

    Mamat mengetahui Lucky Hakim liburan ke Jepang dari media sosial.

    “Saya belum mendapatkan update, justru baru tahu dari media juga. Jadi, kami belum berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” tuturnya, Senin (7/4/2025).

    Partai NasDem akan memanggil Lucky Hakim sepulang dari Jepang untuk dimintai keterangan.

    “Mungkin setelah pulang nanti, kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tandasnya.

    4. Pengakuan Lucky Hakim

    Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

    Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.

    Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.

    Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

    Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.

    5. Teguran Dedi Mulyadi

    Menurut Dedi Mulyadi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.

    “Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada.”

    “Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Politisi partai Gerindra tersebut, meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.

    Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.

    “Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.

    Dedi menambahkan, tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

    “Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi

    (Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Handika Rahmah) 

  • Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban – Halaman all

    Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025).

    Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.

    Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.

    Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

    “Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya,” kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

    Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

    “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa,” lanjut Pazri.

    Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

    “Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal,” tegasnya.

    Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

    “Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,”

    “Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan,” tegasnya.

    Ada Dugaan Rudapaksa

    Diwartakan sebelumnya, Pazri menuturkan tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

    “Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

    Ada Saksi Mata

    Pazri juga menuturkan bahwa ada saksi mata yang saat kejadian berada tak jauh tersangka masuk ke dalam mobilnya.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

    “Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

    Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

    Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tim Hukum Juwita Pertanyakan Ponsel Jumran, Soroti Rekontruksi di Banjarbaru Tak Ada Adegan Ini

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Frans Rumbon/Stanislaus Sene)

  • 3 Kasus Intimidasi terhadap Jurnalis, Terbaru Dilakukan oleh Ajudan Kapolri di Kota Semarang – Halaman all

    Tampang Ipda Endri, Ajudan Kapolri Tertunduk usai Pukul Jurnalis, Listyo Sigit sampai Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tampang Ipda Endri Purwa Sefa, ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang jadi sorotan setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Semarang, Jawa Tengah.

    Ipda Endri yang merupakan anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri diduga memukul dan mengintimidasi sejumlah jurnalis saat peliputan kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    Usai kejadian tersebut, Ipda Endri hanya bisa tertunduk lesu ketika mendatangi Kantor Berita Antara Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Ipda Endri secara langsung telah meminta maaf kepada Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto.

    Dalam pernyataannya, Ipda Endri mengaku menyesali perbuatannya.

    “Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang, semoga kami lebih humanis dan dewasa,” katanya, dilansir TribunJateng.com.

    Atas ulah ajudannya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf.

    Pihaknya mengaku tak mengetahui terkait peristiwa yang membuat para jurnalis tak nyaman tersebut.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Kapolri, Minggu.

    Kapolri mengaku akan mengecek terlebih dahulu terkait insiden tersebut.

    Sebab, ia mengaku baru mendengar insiden tersebut dari pemberitaan.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” bebernya.

    Dari informasi yang dihimpun, korban kekerasan yang dilakukan Ipda Endri disebut lebih dari empat orang.

    Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.

    “Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan. Namun, saya minta harus ada tindak lanjut (sanksi) dari Polri untuk Endri (pelaku),” ujar Makna, Senin (7/4/2025).

    Kejadian bermula saat Makna meliput agenda Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Sabtu petang.

    Ipda Endri disebut mendorong beberapa jurnalis dan humas dari berbagai lembaga saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

    Padahal, menurut Ketua Pewaera Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, jurnalis dan humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Melihat sikap Ipda Endri, sejumlah wartawan berusaha mundur dan menghindar. Begitu pun dengan Makna.

    Namun, Ipda Endri menghampiri Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala jurnalis tersebut.

    Setelah melakukan pemukulan, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata Dhana menirukan ucapan Ipda Endri.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Arogan Ancam Tempeleng Satu-satu Jurnalis Semarang, Kini Ipda Endri Purwa Sefa Tertunduk Minta Maaf

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkapnya kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, salah satunya karena adanya seorang saksi.

    Saksi mata tersebut berada tak jauh dari lokasi saat tersangka, Jumran, masuk ke dalam mobilnya.

    Demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Pazri.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

    “Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

    Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

    Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pazri mengatakan bahwa tersangka  pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA. 

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru Terbongkar Berkat Saksi Ini, LPSK Siap Beri Perlindungan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

  • Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban – Halaman all

    Kakek di Banjarbaru jadi Saksi Pembunuhan Juwita, Kuasa Hukum Korban Ajukan Perlindungan LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang kakek dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/4/2025).

    Kakek yang disembunyikan identitasnya tersebut melihat tersangka Jumran masuk ke mobil usai membuang jasad Juwita.

    Berkat kesaksian kakek rekayasa kematian yang dilakukan Jumran terbongkar.

    Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.

    Diduga Jumran telah merencanakan pembunuhan dengan menyewa mobil dan mengamankan sepeda motor korban untuk dibuang di samping jasad.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keberadaan kakek terus dimonitori dan akan mendapat perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” tuturnya, Senin (7/4/2025).

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban, Muhammad Pazri yang sedang mengupayakan perlindungan dari LPSK.

    “Iya benar, kami akan komunikasikan segera meminta perlindungan LPSK,” tukasnya.

    Pazri menerangkan kakek tak sengaja melihat tersangka saat bekerja menyadap karet di sekitar lokasi pembuangan jasad.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” katanya.

    Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.

    Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.

    M Pazri, menyatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi pembunuhan Juwita.

    Ia mempertanyakan adegan rudapaksa yang tak ada dalam rekonstruksi.

    “Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan,” tandasnya, Sabtu.

    Menurutnya, penyidik tak dapat menghilangkan sejumlah adegan dalam rekonstruksi.

    “Ini untuk mencari peristiwa dikaitkan dengan alat bukti dan juga saksi-saksi,” imbuhnya.

    Selain itu, penyidik tidak menjelaskan detail waktu kejadian saat rekonstruksi.

    “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan pukul berapa saja, hari dan tahunnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Pazri menjelaskan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.

    Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.

    Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.

    Ia meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran usai ditemukan cairan sperma pada jasad korban.

    Rekayasa Kematian

    Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)

    Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.

    Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.

    Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.

    Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.

    Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

    Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap kekasihnya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

    “Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya,” ucapnya.

    Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

    “Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

  • Jaga Kelancaran Arus Balik Lebaran, Posko Layanan Kesehatan Gratis Masih Beroperasi di Rest Area – Halaman all

    Jaga Kelancaran Arus Balik Lebaran, Posko Layanan Kesehatan Gratis Masih Beroperasi di Rest Area – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) berkolaborasi dengan RS Hasna Medika Group dan NIVA dari PT Selaras Nusantara Citra Perkasa Tbk (SCNP) masih mengoperasikan posko layanan kesehatan gratis di masa arus balik mudik Lebaran 2025.

    Posko tersebut berada di Hotel Swissbelexpress Rest Area KM 164 Cipali.

    Posko serupa juga beroperaso di Rest Area Heritage KM 260B Brebes dan  telah beroperasi sejak 6 sampai dengan 8 April 2025.

    Sebelumnya, pada arus mudik kemarin, posko kesehatan juga hadir di Hotel Swissbelexpress Rest Area KM 166 Cipali pada tanggal 26-28 Maret 2025.

    Corporate Secretary KDTN, Aan, mengatakan menjaga kesehatan dengan memastikan kondisi fisik yang tetap bugar adalah hal yang sangat penting bagi para pengendara.

    Apalagi di saat melakukan perjalanan jauh dan kendala macet pada momen liburan ini.

     “Kami berharap para pengendara yang beristirahat di Rest Area ini dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis sehingga para pengendara bisa mendapatkan informasi yang tepat terkait kondisi kesehatannya dan bagaimana cara yang tepat untuk menjaganya,” kata Aan, dikutip Senin (7/4/2025).

    Posko kesehatan ini menyediakan layanan dasar pemeriksaan kesehatan seperti pelayanan mini MCU, pemeriksaan fisik, tanda vital, pelayanan mini lab, cek GDS, kolesterol, dan pelayanan DNI, ECG, NIVA, serta layanan ambulans gratis untuk bantuan darurat.

    Direktur Pelayanan Medis RS Hasna Medika Group, Pradith T.

    Wijonarko berharap kehadiran posko kesehatan ini dapat membantu para pengendara yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. 

    “Para pengendara tidak perlu repot-repot keluar tol tetapi cukup menuju ke lokasi Hotel Swissbelexpress yang berada di dalam rest area,” tuturnya.

     

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Surabaya, Polisi Tangkap Pelaku – Halaman all

    Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Surabaya, Polisi Tangkap Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial MS (65) yang ditemukan tergeletak dengan luka robek di bagian belakang kepala di pinggir Jalan Raya Darmo Permai II, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/4/2025).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwantop, mengungkapkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh anggota gabungan Jatanras Polrestabes dan Polsek Sukomanunggal.

    Namun, Aris belum membeberkan identitas pelaku atau motif di balik tindakan kriminal tersebut, mengingat penyidikan masih terus berlangsung.

    “Iya benar (pelaku berhasil ditangkap),” ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, pada Senin (7/4/2025).

    Kematian MS pertama kali ditemukan oleh ketua RT setempat saat sedang jogging di kawasan tersebut.

    Polisi mencurigai kematian korban tidak wajar, mengingat adanya luka sobek di bagian belakang kepala korban yang merupakan warga Pabean Cantikan, Surabaya.

    “Untuk sementara masalah ini karena ada indikasi untuk (kematian) korban ini ada kejanggalan, langsung kita visum luar dalam. Masalah ini ditangani Polrestabes Surabaya dan masih penyelidikan.”

    “Ya ada luka di kepala belakang luka robek,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, Minggu (6/4/2025).

    Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim.

    Hasil olah TKP dan visum menunjukkan kematian korban diduga kuat disebabkan oleh luka di kepala.

    “Penyelidikan masih terus berlangsung, pulbaket masih dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tambah Aris.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Gegara Lecehkan Sejumlah Mahasiswi – Halaman all

    Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Gegara Lecehkan Sejumlah Mahasiswi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM.

    Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengungkapkan bahwa pemberhentian terhadap EM ini berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

    Dosen yang menjabat sebagai guru besar di UGM tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

    “Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

    Andi menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.

    Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

    EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

    Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

    “Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.

    Andi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.

    Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS. 

    Satgas PPKS kemudian segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta EM sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

    “Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” jelas Andi.

    Disebutkannya bahwa keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada EM, guna kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

    Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

    Modus Pelaku

    Menurut Andi, kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sebenarnya telah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.

    “Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujar Andi saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu.

    “Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ardhike Indah)

  • Ajudan Kapolri Terancam Sanksi setelah Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang – Halaman all

    Ajudan Kapolri Terancam Sanksi setelah Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara pribadi meminta maaf atas pemukulan dan intimidasi yang diduga dilakukan ajudannya terhadap jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

    Kapolri mengaku tak mengetahui ada peristiwa kekerasan tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.

    Dia baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan di media saja.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025) dilansir dari TribunJateng.com. 

    Kapolri secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya itu.

    Polisi yang memukul jurnalis tersebut juga akan ditelusuri.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik,” ucap Kapolri.

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuhnya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Semarang.

    Kini pihaknya sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4/2025) lalu.

    Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi tersebut.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi. Itu seharusnya bisa dihindari,” ujar Trunoyudo.

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal. Saat ini, kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” lanjutnya.

    Kronologi Pemukulan

    Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi ketika Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu  sore.

    Kejadian berawal saat Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, pun meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang saat salah seorang ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur.

    Bukan dengan permintaan baik-baik, ajudan itu justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Ketua PFI Semarang Dhana Kencana menyebutkan bahwa seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto bernama Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. 

    Namun, ajudan Kapolri tetap menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.

    “Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, ‘kalian pers, saya tempeleng satu-satu’,” kata Dhana dikutip TribunJateng.com, Minggu.

    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan itu menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerjanya tak aman.

    Menurut Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, perbuatan ajudan Kapolri itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” kata Aris.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezanda Akbar D)