Category: Tribunnews.com Regional

  • Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu diperiksa terkait dugaan penggunaan uang negara untuk liburan ke Jepang bersama keluarga.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri terkait dugaan penggunaan uang negara dalam perjalanan liburannya ke Jepang.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai apakah liburan tersebut melibatkan dana publik atau tidak, meskipun Lucky Hakim menegaskan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk biaya perjalanan tersebut.

    43 Pertanyaan Diajukan oleh Inspektorat Kemendagri

    Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Inspektorat Kemendagri telah melayangkan 43 pertanyaan kepada Lucky Hakim terkait perjalanan liburannya bersama keluarga ke Jepang.

    Bima Arya mengatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu selama liburan tersebut.

    “Saat ini kami sedang mengembangkan pemeriksaan ini. Kami mengaitkan beberapa pihak yang perlu kami konfirmasi, termasuk apakah ada penggunaan uang negara atau potensi gratifikasi,” ungkap Bima Arya.

    Lucky Hakim Menegaskan Menggunakan Uang Pribadi

    Meski dalam pemeriksaan, Lucky Hakim tetap menegaskan bahwa ia tidak menggunakan uang negara dalam perjalanan tersebut.

    Ia mengklaim bahwa liburan itu sepenuhnya dibiayai dengan uang pribadi dan dilakukan pada hari cuti bersama, tanpa menggunakan fasilitas negara atau bantuan staf pemerintah.

    “Saya pergi menggunakan uang pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pemda, dan saya tidak membawa ajudan atau staf khusus. Ini murni liburan keluarga,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).

    Inspektorat Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

    Bima Arya memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada dugaan penggunaan uang negara.

    “Kami tidak hanya menilai apakah ada kesalahan, tetapi kami juga mempertimbangkan konteks yang proporsional untuk pembelajaran,” tambahnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

    Namun, Bima Arya tidak menutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.

    Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim masih belum dapat dipastikan.

    Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri.

    “Kami harus menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bima Arya.

    Tegas, Tidak Gunakan Uang APBD

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim juga menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD atau uang perjalanan dinas dalam liburannya.

    “Saya beli tiket pribadi, berangkat dengan keluarga saja, tanpa membawa ajudan atau staf. Saya tidak menggunakan uang APBD,” kata Lucky.

    Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan masyarakat masih menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran dalam perjalanan liburan tersebut.

  • Tragedi Kereta Jenggala di Gresik: Truk Tertabrak di Perlintasan Tanpa Penjaga, Satu Tewas – Halaman all

    Tragedi Kereta Jenggala di Gresik: Truk Tertabrak di Perlintasan Tanpa Penjaga, Satu Tewas – Halaman all

    Kecelakaan tragis terjadi di Gresik, saat Kereta Api Jenggala menabrak truk muat kayu yang melintas di perlintasan tanpa penjaga, menyebabkan seorang asisten masinis tewas dan masinis luka.

    TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Selasa (8/4/2025) malam, di perlintasan kereta api tanpa penjaga di Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

    Kereta Api Commuter Line Jenggala tertabrak truk muat kayu, menyebabkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.

    Masinis Purwo Pranoto mengalami luka parah dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Penjaga

    Kecelakaan ini terjadi tepat pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel KA Km 7+600/700, yang terletak di Desa Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

    Di lokasi tersebut, tidak terdapat penjaga perlintasan kereta api. 

    Truk trailer yang mengangkut kayu dengan nomor polisi W 8708 US, dikendarai oleh Majuri. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari PT Jatisari menuju Kepatihan, Surabaya.

    Menurut keterangan yang diberikan oleh sopir truk, Majuri mengaku tidak mendengar klakson kereta yang mendekat. 

    Ia juga menyatakan bahwa jarak antara truk dan kereta api sudah sangat dekat ketika tabrakan terjadi. Bagian bak truk sebelah kanan belakang terkena hantaman keras dari kereta api.

    Proses evakuasi kecelakaan ini berlangsung lama.

    Hingga pukul 21.30 WIB, tim evakuasi masih terus bekerja untuk membersihkan lokasi kejadian.

    Beruntung, seluruh penumpang yang ada dalam kereta api, yang berjumlah sekitar 100 orang, berhasil dievakuasi dengan aman menggunakan kereta lain.

    KECELAKAAN KERETA API – Truk muat kayu tertabrak Kereta Api Jenggala di Gresik, menyebabkan asisten masinis tewas. Kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa penjaga, proses evakuasi masih berlangsung. (Tribunjatim.com/Isya Anshori)

    Penyebab Kecelakaan dan Tantangan Perlintasan Tanpa Penjaga

    Kecelakaan ini menyoroti pentingnya pengawasan di perlintasan kereta api, khususnya yang tidak memiliki penjaga.

    Banyak pihak yang mempertanyakan apakah ketidakberadaan penjaga perlintasan menjadi faktor utama dalam insiden ini.

    Kejadian serupa menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap sistem keselamatan di perlintasan kereta api yang tidak dijaga.

    Sementara itu, masinis Purwo Pranoto, yang mengendarai Kereta Api Commuter Line Jenggala, mengalami luka serius pada organ dalam akibat kecelakaan ini.

    Ia dilarikan ke Rumah Sakit Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan stabil namun masih dalam pengawasan medis.

    Pihak berwenang kini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tersebut.

    Penyidik akan memeriksa lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengelola perlintasan kereta api dan kemungkinan kelalaian dari pihak yang terkait dalam insiden ini.

    Kecelakaan ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya keselamatan di setiap perlintasan kereta api, terlebih di lokasi tanpa penjaga yang berisiko tinggi.

    Para pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan solusi agar kecelakaan serupa tidak terulang lagi.

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membebaskan tunggakan dan sanksi pajak. Temukan cara daftar dan syaratnya di sini.

    TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

    Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi.

    Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Andra Soni, Gubernur Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

    Meringankan beban masyarakat: Program ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
    Mendorong kepatuhan pajak: Membantu masyarakat agar taat pajak kendaraan bermotor.
    Pembersihan data kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau telah punah, sehingga data lebih akurat.

    “Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025).

    Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak

    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten:

    1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan:

    STNK asli dan fotokopi

    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan

    Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain

    2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

    Pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru

    Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat

    STNK asli dan fotokopi

    BPKB asli dan fotokopi

    KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan

    Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

    Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

    Cara Mendaftar untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, berikut adalah cara pendaftaran yang perlu dilakukan:

    Kunjungi Kantor Samsat Setempat: Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Banten.

    Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP (seperti yang telah dijelaskan di atas).

    Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 (tahun berjalan). Pembayaran ini akan mengaktifkan pembebasan sanksi pajak.

    Dapatkan Bukti Pembayaran dan STNK Baru: Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.

    Pemeriksaan Fisik (Untuk STNK 5 Tahunan): Bagi kendaraan yang harus diperpanjang STNK-nya untuk jangka waktu lima tahunan, kendaraan wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat.

    Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Program ini memberikan beberapa keuntungan penting bagi wajib pajak di Banten, seperti:

    Pembebasan sanksi pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
    Kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga.
    Peluang meringankan beban finansial masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.

    Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

     “Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Dampak Program Pemutihan Pajak untuk Ekonomi Lokal

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal di Banten.

    ngan penghapusan tunggakan pajak, masyarakat akan lebih taat dan lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain itu, data kendaraan yang lebih akurat akan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pajak di masa mendatang.

    Data Tunggakan Pajak di Banten:

    Jumlah tunggakan pajak: Rp 700 miliar

    Jumlah kendaraan dengan tunggakan: 2 juta unit

    Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

    Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, jadi pastikan Anda segera melakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan sanksi pajak.

  • Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas – Halaman all

    Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Gamma digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada hari ini Selasa (8/4/2025).

    Diketahui yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Gamma ini adalah Aipda Robig Zaenudin.

    Dalam sidang tersebut, Robig terlihat mengenakan peci putih dan rompi oranye.

    Sidang Aipda Robig ini berjalan dengan lancar, tapi ada satu insiden tak terduga yang terjadi.

    Tepatnya saat Aipda Robig berjalan keluar dari ruang sidang.

    Di sana terdapat Nenek dari Gamma, Kustamto yang emosi melihat Aipda Robig.

    Sontak Nenek Gamma ini memukul lengan Aipda Robig yang tengah berjalan keluar ruang sidang.

    Pukulan Nenek Gamma ini pun sempat membuat Aipda Robig terhenti dan melotot ke arah Kustamto.

    Namun petugas keamanan langsung meminta Robig untuk melanjutkan langkahnya ke luar ruang sidang.

    Di depan awak media, Nenek Gamma mengaku emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

    Nenek Gamma juga menyatakan bahwa Gamma memiliki masa depan yang cerah sebelum kejadian tragis itu.

    Kustamto pun meminta keadilan untuk cucunya, Gamma.

    “Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya,” tegas Kustamto, dilansir Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

    Emosi Ayah Gamma saat Lihat Aipda Robig Digiring ke Kejari Kota Semarang

    Dalam proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, meluapkan emosinya saat melihat Aipda Robig Zaenudin digiring menuju bus tahanan.

    Andi berteriak, Robig telah membunuh anaknya.

    Andi, yang didampingi penasihat hukumnya, Zainal Abidin Petir, menyatakan tindakan Robig sangat kejam.

    “Saya teriak ke Robig, kejam kamu bunuh anak saya,” ujarnya dengan nada marah.

    Dia berharap agar Robig diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

    “Saya meminta dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

    Zainal Abidin Petir, penasihat hukum Andi, menekankan pentingnya transparansi dalam proses sidang Robig.

    Ia juga meminta sidang Robig terbuka untuk umum.

    “Korbannya tidak hanya satu jadi harus dibuka sidangnya,” tuturnya.

    Pihaknya juga meminta agar jaksa merumuskan rencana tuntutan maksimal.

    “Karena Aipda Robig sebagai penegak hukum melakukan penembakan secara brutal kepada anak-anak,” tegas Zainal.

    Dia menambahkan penerapan pasal yang dijeratkan ke Robig telah sesuai dengan fakta di lapangan.

    Andi dan Zainal mengungkapkan ini baru satu korban yang melaporkan.

    “Masih ada dua korban lagi yang belum melaporkan,” kata Zainal.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

    Baca berita lainnya terkait Siswa SMK Ditembak Polisi.

  • Gempa M 4,2 Guncang Solok Sumbar, BMKG: Terasa di 2 Wilayah – Halaman all

    Gempa M 4,2 Guncang Solok Sumbar, BMKG: Terasa di 2 Wilayah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gempa berkekuatan magnitudo 4,2 mengguncang Solok, Sumatera Barat hari ini, Selasa (8/4/2025) pukul 17.23 WIB.

    Pusat gempa berada di darat, tepatnya 20 km tenggara Kabupaten Solok pada kedalaman 1 km.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, gempa ini dirasakan (Skala MMI) hingga wilayah: 

    “Gempa (UPDATE) Mag:4.2, 08-Apr-25 17:23:35 WIB, Lok:0.98 LS, 100.71 BT (Pusat gempa berada di darat 20 km tenggara Kab. Solok), Kedlmn:1 Km Dirasakan (MMI) III-IV Kota Solok, III-IV Kab. Solok,” tulis BMKG di X, Selasa.

    Skala MMI Gempa

    Berdasarkan skala MMI yang dikutip dari laman BMKG, berikut info MMI yang dapat dipelajari:

    I MMI

    Getaran gempa tidak dapat dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang.

    II MMI

    Getaran atau guncangan gempa dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung seperti lampu gantung bergoyang.

    III MMI

    Getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah.

    Getaran terasa seakan-akan ada naik di dalam truk yang berjalan.

    IV MMI

    Pada saat siang hari dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu bergoyang hingga berderik dan dinding berbunyi.

    V MMI

    Getaran gempa bumi dapat dirasakan oleh hampir semua orang, orang-orang berlarian, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan benda besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

    VI MMI

    Getaran gempa bumi dirasakan oleh semua orang.

    Kebanyakan orang terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap di pabrik rusak, kerusakan ringan.

    VII MMI

    Semua orang di rumah keluar.

    Kerusakan ringan pada rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik.

    Sedangkan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik terjadi retakan bahkan hancur, cerobong asap pecah.

    Dan getaran dapat dirasakan oleh orang yang sedang naik kendaraan.

    VIII MMI

    Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat.

    Keretakan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik, dinding terlepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen roboh, air berubah keruh.

    IX MMI

    Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi kuat, rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak terjadi keretakan.

    Rumah tampak bergeser dari pondasi awal. Pipi-pipa dalam rumah putus.

    X MMI

    Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

    XI MMI

    Bangunan-bangunan yang sedikit yang masih berdiri.

    Jembatan rusak, terjadi lembah.

    Pipa dalam tanah tidak dapat terpakai sama sekali, tanah terbelah, rel sangat melengkung.

    XII MMI

    Hancur total, gelombang tampak pada permukaan tanah.

    Pemandangan berubah gelap, benda-benda terlempar ke udara.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Sosok Iptu Djamal Renhoat, Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB, Dieksekusi dari Jarak Dekat – Halaman all

    Sosok Iptu Djamal Renhoat, Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB, Dieksekusi dari Jarak Dekat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Iptu Djamal Renhoat, eks Kapolsek Mulia yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu Djamal Renhoat sudah pensiun dari anggota Polri alias purnawirawan (purn.).

    Ia terakhir menjabat sebagai Kapolsek Mulia, Polres Puncak Jaya, Polda Papua.

    Iptu Djamal Renhoat merupakan pria kelahiran 1963 silam.

    Dirinya tutup usia akibat ditembak KKB pada umur 62 tahun.

    Setelah pensiun, Iptu Djamal Renhoat tinggal di Kota Lama, Distrik Pruleme, Puncak Jaya.

    Ia membuka toko kelontong di wilayah tersebut, tepatnya didekat pabrik tahu.

    Tidak banyak informasi soal Iptu Djamal Renhoat.

    Namun, berdasarkan postingan Facebook @djamal.renhoat, ia masih menjabat sebagai Kapolsek Mulia pada 2017 silam.

    Sayangkan akun Facebook tersebut kini sudah tidak aktif lagi.

    Kasus penembakan bermula saat Iptu Djamal Renhoat melakukan aktivitas sehari-harinya, yakni menjaga toko kelontong.

    Ia kemudian didatangi seseorang yang belakangan diketahui sebagai pelaku penembakan, pada Senin (7/4/2025), sekira pukul 18.45 WIT.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengungkap, pelaku saat itu pura-pura membeli di toko milik korban.

    “Di toko miliknya jadi pelaku pura-pura akan membeli, setelah dekat langsung (korban) ditembak,” katanya, dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

    Kombes Yusuf menyebut, Iptu Djamal Renhoat dieksekusi dari jarak dekat langsung ke arah wajahnya.

    Korban tewas dengan luka tembak di bagian pipi dan leher.

    Pada foto yang dibagikan Polri, jasad Iptu Djamal Renhoat ditemukan dalam kondisi terlentang.

    Ceceran darah keluar dari luka bekas tembakan yang membasahi lantai kayu di toko kelontong milik korban.

    Kombes Yusuf melanjutkan, pihaknya mengamankan amunisi di lokasi kejadian.

    “Amunisi telah diperiksa ukuran 9 ml,” katanya.

    Kemudian pukul 18.47 WIT personel Polres Puncak Jaya bersama personel Brimob BKO merespons kejadian langsung ke TKP.

    Mobil ambulans RSUD Mulia tiba di TKP langsung membawa korban ke RSUD Mulia, pada pukul 19.00 WIT.

    Kombes Yusuf mengatakan, untuk menjaga kondusifitas di Puncak Jaya, personel pengamanan ditambah.

    “Tadi pagi, kita sudah tambah penebalan di puncak Jaya sebanyak 100 personel,” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    Ia juga memastikan bahwa pelaku penembakan dari KKB.

    (Tribunnews.com/Endra/Reynas Abdila)

  • Bikin Motor Mogok setelah Isi BBM, SPBU di Klaten Dipasangi Garis Polisi, Pengelola Angkat Bicara – Halaman all

    Bikin Motor Mogok setelah Isi BBM, SPBU di Klaten Dipasangi Garis Polisi, Pengelola Angkat Bicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah kendaraan bermotor mogok setelah diisi dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Selasa (8/4/2025).

    Insiden itu diduga karena BBM jenis Pertalite yang berada di SPBU itu tercampur dengan zat lain.

    Para korban mengaku mengalami mogok kendaraan setelah melaju beberapa ratus meter meninggalkan SPBU.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto.

    “Pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB, beberapa pengendara melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Trucuk. Tetapi selang beberapa ratus meter meninggalkan SPBU, kendaraan tersebut mengalami mogok atau macet,” jelasnya, Selasa (8/4/2025). 

    Dikatakan kendaraan mogok karena mesinnya mati dan tidak mau hidup kembali. 

    Sehingga para pengendara terpaksa mencari bengkel yang masih buka pada tengah malam itu. 

    “Kejadian serupa dialami beberapa pengendara, yakni empat mobil dan tujuh sepeda motor,” pungkasnya.

    Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait hal itu, SPBU Trucuk pun ditutup sementara.

    Pihak kepolisian pun kini tengah melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait kejadian tersebut. 

    Pantauan TribunJogja.com, tampak garis polisi warna kuning terpasang di dispenser pengisian BBM SPBU Trucuk.

    Pagar rantai juga terpasang di jalan masuk SPBU yang menandakan tempat pengisian BBM tersebut ditutup. 

    Siang itu, sejumlah warga yang ingin mengisi bensin di SPBU Trucuk terlihat kecele.

    Mereka terpaksa putar balik karena pelayanan SPBU Trucuk tutup sementara. 

    Seorang warga, Hariatmoko (50), mengaku kaget ada banyak polisi yang datang ke SPBU Trucuk siang itu.

    “Saya hampir setiap hari beli di sini, paling Rp15 ribu dan biasanya sehari habis karena untuk perjalanan,” katanya. 

    Hariatmoko mengungkapkan selama membeli Pertalite di SPBU Trucuk tidak mengalami kendala apapun di kendaraannya.

    Namun, ia menyebut sempat merasa mesin kendaraannya sedikit tersendat-sendat setelah membeli bensin Pertalite di SPBU Trucuk pada Senin (7/4/2025). 

    “Kemarin ini terakhir saya isi bensin terus sepeda motornya agak tersendat sedikit. Tapi saya tidak tahu kenapa, jadinya tetap dipakai saja dan belum sempat cek ke bengkel,” ujar dia.

    Warga lainnya, Hartono (51) menuturkan bahwa kendaraannya sempat mengalami kendala setelah mengisi bensin di SPBU Trucuk. 

    Dia mengatakan, sepeda motornya sempat mengalami brebet atau tersendat sekitar setengah bulan lalu. 

    “Itu saya langsung bawa ke bengkel, katanya kecampur kotoran dari tangki tapi belum saya serviskan tangkinya. Jadi walau diisi Pertalite atau Pertamax tetap agak brebet-brebet,” tuturnya.

    Mengenai kejadian tersebut, AKP Nyoto menyebut jajaran Satreskrim Polres Klaten bersama Polsek Trucuk mulai melakukan penyelidikan dan pendalaman.

    Pihak kepolisian juga telah membawa sampel BBM untuk penyelidikan lebih lanjut. 

    “Saat ini dispenser pengisian BBM di SPBU Trucuk sudah dipasang police line, guna menghindari adanya korban lain dan bagian dari proses penyelidikan,” tandasnya.

    SPBU angkat bicara

    Menanggapi peristiwa ini, perwakilan SPBU Trucuk, Galih Adianjaya turut angkat bicara.

    Dia tidak menampik bahwa ada banyak keluhan masyarakat khususnya pengendara yang kendaraannya mogok usai mengisi bensin di SPBU Trucuk.

    Galih mengaku, insiden ini baru pertama kali terjadi sejak SPBU tersebut beroperasi.

    Kendati demikian, pihak SPBU dan Polres Klaten saat ini masih melakukan penyelidikan penyebab kejadian itu.

    “Saya mau menyampaikan, tapi ini bukan klarifikasi nggih. Namun, saya hanya memberikan keterangan seputar yang terjadi di SPBU Trucuk. Nah, yang terjadi dan sekarang ramai adalah tercampurnya BBM dengan air. Kebetulan itu terjadi baru pertama kali di tempat kami dan selama ini SPBU kami aman-aman saja,” ujar Galih kepada awak media pada Selasa.

    Saat ditanya terkait jumlah kendaraan yang mogok akibat kejadian itu, Galih mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut. 

    Meski begitu, pihaknya mengaku telah memberikan pertanggungjawaban dengan membiayai perawatan kendaraan yang mogok untuk diperbaiki di bengkel. 

    “Ya kami serviskan kendaraan yang tadi terkendala itu,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kendaraan Mogok setelah Isi BBM Pertalite Diduga Tercampur Air, Perwakilan SPBU Trucuk Buka Suara

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Dewi Rukmini)

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN –  Anggota TNI AL Kelasi I Jumran tega menghabisi nyawa Juwita, satu jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau menikahi korban.

    Kelasi I Jumran diketahui berhubungan dekat dengan korban.

    “Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

    Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

    Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

    Tanpa Adegan Rudapaksa

    Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. 

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

    “Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

    Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

    Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

    Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

    “Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya. 

    Saksi Baru

    Sementara, seorang saksi baru dari keluarga korban pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

    Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

    “Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

    Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

    “Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

    Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

    “Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

    Komnas Perempuan: Pemisida

    Di lain sisi, kecaman terhadap peristiwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita oleh Jumran,  oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

    Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian  jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/7/2025) di Banjarbaru dikategorikan sebagai femisida. 

    “Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” Ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor melalui keterangan tertulis yang diterima Bpost, Senin (7/6/2025).

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.

    Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban.

    Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.  

    Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.

    Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.

    Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban. 

    Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida. 

    Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

    Penulis: Rizki Fadillah

  • Anggota DPR Yanuar Arif Sebut Rumah Makan Gratis Purwokerto Dukung Program Presiden Prabowo – Halaman all

    Anggota DPR Yanuar Arif Sebut Rumah Makan Gratis Purwokerto Dukung Program Presiden Prabowo – Halaman all

    Rumah makan gratis Purwokerto disebut Yanuar adalah ladang amal sholeh dengan membuka peluang kesempatan berdonasi.

    Tayang: Selasa, 8 April 2025 18:21 WIB

    Istimewa

    MAKAN BERGIZI GRATIS – Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengunjungi mengunjungi rumah makan gratis Purwokerto. Yanuar menilai rumah makan gratis Purwokerto mendukung program Presiden Prabowo Subianto. 

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai rumah makan gratis Purwokerto mendukung program Presiden Prabowo Subianto. 

    Program yang dimaksud Yanuar Arif yakni Makan Bergizi Gratis. 

    Hal itu diungkapkan legislator PKS itu saat mengunjungi rumah makan gratis Purwokerto yang memberikan layanan makan gratis kepada siapa saja sesuai jadwal yang ditentukan dan persediaan makan masih ada. 

    Rumah makan gratis ini dikelola oleh Ustadz Adi asal Purwokerto.

    “Saya mengapresiasi rumah makan gratis Purwokerto ini. Ini adalah inisiatif yang mulia untuk berbagi dengan sesama sekaligus mendukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto,” kata Yanuar dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025). 

    Pemerintahan Presiden Prabowo, kata Yanuar, hadir dengan Program MBG yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Sementara Purwokerto punya Rumah Makan Gratis yang diinisiasi warganya melalui gerakan swadaya. 

    Menurut Anggota DPR Dapil Banyumas Cilacap ini adalah inisiatif yang luar biasa dan patut ditiru oleh siapa saja.

    Rumah makan gratis Purwokerto, lanjut Yanuar, adalah ladang amal sholeh dengan membuka peluang kesempatan berdonasi kepada siapa saja untuk berpartisipasi dalam menyediakan makan gratis. 

    “Inisiatif amal sholeh seperti ini wajib kita dukung karena berbagi kepedulian sejatinya adalah karakter bangsa kita. Apalagi banyak masyarakat kita yang membutuhkan. Keberadaan rumah makan gratis ini sangat membantu mereka,” ujar Yanuar.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Benarkan Mantan Kapolsek Mulia Puncak Jaya Tewas Ditembak KKB, Ini Kronologisnya – Halaman all

    Polisi Benarkan Mantan Kapolsek Mulia Puncak Jaya Tewas Ditembak KKB, Ini Kronologisnya – Halaman all

    Eks Kapolsek Mulia Kabupaten Puncak Jaya ditembak KKB di depan toko kelontong miliknya.

    Tayang: Selasa, 8 April 2025 17:29 WIB |
    Diperbarui: Selasa, 8 April 2025 17:34 WIB

    Net

    DITEMBAK KKB- Ilustrasi, Satgas Damai Cartenz membenarkan kabar Eks Kapolsek Mulia Kabupaten Puncak Jaya Iptu (Purn) Djamal Renhoat (62) meninggal dunia ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Senin (7/4/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Damai Cartenz membenarkan kabar Eks Kapolsek Mulia Kabupaten Puncak Jaya Iptu (Purn) Djamal Renhoat (62) meninggal dunia ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Senin (7/4/2025).

    Hal itu disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025 Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Dia menuturkan saat penembakan korban berada di depan toko kelontong miliknya.

    “Tadi pagi kita sudah tambah penebalan di puncak Jaya sebanyak 100 personel,” urainya.

    Kombes Yusuf memastikan bahwa pelaku penembakan dari KKB.

    Kronologis peristiwa pada Senin (7/4/2025) telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh OTK di Kota Lama Dekat Pabrik Tahu, Distrik Pruleme, Kab Puncak Jaya.

    Pukul 18.45 WIT korban ditembak senpi oleh OTK dan meninggal dunia ditempat.

    Kemudian pukul 18.47 WIT personel Polres Puncak Jaya bersama personel Brimob BKO merespons kejadian langsung ke TKP.

    Pukul 19.00 WIT mobil ambulans RSUD Mulia tiba di TKP langsung membawa korban ke RSUD Mulia.

    Selanjutnya korban tiba di RSUD untuk mendapatkan tindakan medis. 
     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini