Category: Tribunnews.com Regional

  • Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan – Halaman all

    Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap wanita inisial FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Kasus dugaan rudapaksa ini pun turut disoroti dr. Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa Dokter Tirta.

    Melalui cuitannya di X (sebelumnya Twitter), Dokter Tirta menilai bahwa kejadian ini merupakan hal memalukan sepanjang sejarah.

    Pengusaha sekaligus dokter influencer itu juga menyebut kejadian ini bisa menghancurkan kepercayaan pasien kepada dokter anestesi di seluruh Indonesia.

    “Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS” tulis Dokter Tirta.

    “Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    Dokter Tirta juga mengaku bahwa ia mendukung korban dan keluarganya untuk mengungkap kasus tersebut.

    Bahkan, Dokter Tirta berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

    “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” pungkasnya.

    Kronologi

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

    Sebagaimana diketahui, Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Saat itu, Priguna yang memang sedang bertugas, meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban agar tidak ditemani adiknya.

    Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tersangka diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Selanjutnya, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” jelas Hendra.

    Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Tidak Wajar, Perilaku Seksual Menyimpang Priguna Anugerah Dokter Residen Unpad Diungkap Psikolog – Halaman all

    Tidak Wajar, Perilaku Seksual Menyimpang Priguna Anugerah Dokter Residen Unpad Diungkap Psikolog – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Psikolog mengungkap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Sepsialis (PPDS) di Universitas Padjajaran (Unpad) yang merudapaksa anak pasien, memiliki perilaku seksual yang menyimpang dan tidak wajar.

    Keterangan psikolog tersebut diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, dalam wawancara yang tayang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (9/4/2025), seperti dikutip Tribunnews.

    Menurut Kombes Surawan, hingga saat ini Priguna Anugerah masih dalam masa konsultasi dengan psikolog.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    “Pelaku memiliki kelainan seksual. Pelaku sendiri saat ini dalam masa konsultasi dengan psikolog terhadap perilaku seksualnya yang mungkin agak sedikit menyimpang,” ujar Surawan.

    “Psikolog sudah menyatakan bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual,” tuturnya.

    Priguna Anugerah sudah ditahan Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.

    Dokter berusia 31 tahun tersebut menjadi tersangka setelah korban, yakni FA, melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan sang dokter residen pada 18 Maret 2025 lalu.

    Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya.

    Ia mengakui memang merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    “Pelaku sudah memberikan keterangan bahwa dia melakukan semua perbuatannya terhadap korban dengan melakukan pembiusan terhadap korban lalu rudapaksa terhadap korban,” ujar Kombes Pol Surawan.

    Sementara itu, terkait gelagat tak wajar Priguna selama mendekam di tahanan, seorang dokter gigi bernama Mirza sempat membongkar cerita mengejutkan.

    Dari informasi yang ia terima, Mirza mengungkap kelakuan Priguna saat ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan.

    Kabarnya, Priguna sempat nyaris mengakhiri hidupnya hingga melakukan hal nekat selama di bui.

    “Pada saat penyidikan pelaku ini sudah melakukan percobaan (mengakhiri hidup) dengan memasukkan obat-obatan bius,” kata seorang informan kepada drg Mirza di akun Instagram, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    “Ketika ditangkap oleh Polda pun masih dalam pengaruh obat-obatan dan di sel tahanan sekarang hanya tidur karena badannya lemas,” imbuhnya.

    Ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar, Priguna tampak lesu dan terus menunduk di depan awak media.

    Tak sepatah katapun diucap Priguna terlebih saat dicecar wartawan.

    Kronologi Priguna rudapaksa anak pasien

    Priguna Anugerah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang sedang menjaga ayahnya di RSHS Bandung.

    Modus Priguna Anugerah adalah memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.

    Pelaku memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujar Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4/2025).

    Memanfaatkan ketidaktahuan korban, pelaku memberikan obat berupa midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Obat tersebut diberikan dengan cara disuntikkan.

    Pelaku menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. 

    Beberapa menit kemudian, setelah mendapat suntikan obat dari Priguna, korban merasakan pusing. 

    Setelah diberikan obat itu atau 4 – 5 jam, korban sadar dan merasakan sakit pada area organ intim.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu.

    Kronologis atau detik-detik menjelang Priguna pelaku perdaya korban terungkap.

    Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” kata Hendra.

    Ketika korban baru sadar, pelaku meminta mengganti pakaian operasi dengan pakaiannya sendiri. 

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” ujar Hendra. 

    Hendra menyampaikan bahwa korban setelah sadar langsung bercerita pada ibunya bahwa ia diambil darah hingga 15 kali. 

    “Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” tutur dia.

    Pihaknya, menurut Hendra juga sudah minta keterangan dari para saksi.

    “Nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” kata dia.

    Setelah kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat ke publik, nama Priguna Anugerah pun langsung menjadi perbincangan.

    Priguna Anugerah adalah mahasiswa PPDS dari Fakultas Keokteran Universitas Padjajaan (Unpad).

    Ia merupakan peserta residen program spesial anestasi di RSHS Bandung.

    Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Priguna Anugerah beralamat di Kota Pontiana dan tinggal di Kota Bandung.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TERNYATA Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien Idap Kelainan Seksual, Nekat Lakukan Ini Saat di Bui dan di TribunJabar.id dengan judul Sosok Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Bawa Korban ke Lantai 7

    (Tribunnews.com/Rakli/Anita K Wardhani) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)

  • Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berusia 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

    Tersangka bernama Priguna Anugerah (31) melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Korban yang sedang menjaga ayahnya diminta tersangka melakukan transfusi darah.

    Korban diajak ke sebuah ruangan di lantai tujuh dan diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.

    Di sana, tersangka menyuntikkan bius dan melakukan rudapaksa.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan tersangka memiliki kelainan seksual.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025). 

    Penyidik perlu melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mengungkap jenis kelainan seksual yang dialami tersangka.

    “Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Diketahui, tersangka yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut telah menikah.

    Ia tinggal di sebuah apartemen di Bandung selama menjadi mahasiswa Unpad.

    Dirut RSHS Bandung, Rachim Dinata, mengatakan tersangka sudah diberhentikan dari pegawai RSHS.

    “Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi. Mereka ini kan titipan belajar di sini. Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa,” terangnya.

    Ia menambahkan tersangka dapat melakukan pembiusan karena mempelajari anestesi.

    “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” tegasnya.

    Kondisi Korban

    Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Priguna Anugerah pada Rabu (23/3/2025) dan menghadirkannya dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, mengatakan hasil visum korban menunjukkan adanya cairan sperma.

    Saat kejadian, korban sedang mendampingi ayahnya yang sedang kritis di RSHS Bandung.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” tuturnya, Rabu.

    Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.

    Surawan menambahkan kondisi korban berangsur membaik, namun masih mengalami trauma.

    Diketahui, korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

    Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.

    Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.

    Informasi tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

    Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).

    “Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,” tulis pesan dari kakak korban.

    Ditangkap di Apartemen

    Saat penangkapan, penyidik menemukan tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan memotong nadi tangannya.

    Tersangka ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.

    “Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.

    “Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.

    Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.

    Barang bukti yang diamankan yakni  dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Suntik Korban hingga 15 Kali

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

  • Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban – Halaman all

    Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –Seorang pria berinisial SE (41) asal Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap setelah membunuh pacarnya, YN (34), di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025).

    Kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merasa tidak nyaman dengan komunikasi korban dengan mantan pacarnya.

    Kejadian bermula ketika pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, menginap di hotel pada pukul 08.00 WIB.

    Pertengkaran terjadi setelah pelaku cemburu melihat korban masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

    Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan palu, mengakibatkan pendarahan hebat di kepala YN.

    “Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada SURYAMALANG.COM, Rabu.

    Setelah melakukan tindakan keji tersebut, SE langsung menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan evakuasi jenazah korban yang kini masih dalam proses autopsi di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

    Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang pribadi milik korban dan pelaku, serta bantal dan seprai yang berlumuran darah.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Miris, Ayah Korban Pelecehan Dokter Residen di RSHS Bandung Meninggal Dunia – Halaman all

    Miris, Ayah Korban Pelecehan Dokter Residen di RSHS Bandung Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Miris nasib korban pelecehan dokter residen anestesi di RSHS Bandung, dikabarkan juga kehilangan sang ayah.

    Diketahui korban FH (21) saat kejadian tengah menunggu ayahnya pasca-operasi di ruang ICU.

    Sudah menjadi korban pelecehan oleh Priguna Anugerah Pratama alias PAP, korban juga merasa duka setelah sang ayah meninggal dunia.

    Kabar tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram Story @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

    Dokter Mirza mendapatkan pesan dari keluarga korban dan mengabarkan sang ayah meninggal pada 28 Maret 2025 lalu.

    Selisih 10 hari setelah kejadian yang menimpa korban.

    “Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,” tulis pesan yang diterima drg Mirza.

    Dokter yang sekaligus pihak yang memviralkan kasus ini pun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.

    “Innalillahi wa innaillaihi roji’un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah,” tulis @drg.mirza.

    Kini tersangka Priguna Anugerah Pratama telah diringkus oleh Polda Jawa Barat.

    Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.

    Semua bermula saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

    FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

    “(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB,” kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

    Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

    “Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” urai Kombes Hendra.

    Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

    Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

    Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

    “Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.”

    “Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
    04.00 WIB.”

    “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Hendra.

    FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

    Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

    Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

    Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

    “Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

    Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kombes Hendra.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Endra)

  • Terbongkar Cara Dokter Residen Bius Anak Pasien, 15 Kali Ditusuk Jarum, Korban Tak Sadar 3 Jam – Halaman all

    Terbongkar Cara Dokter Residen Bius Anak Pasien, 15 Kali Ditusuk Jarum, Korban Tak Sadar 3 Jam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membongkar cara dokter residen bius anak pasien untuk dirudapaksa.

    Diketahui kasus ini melibatkan dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31).

    Ia rudapaksa wanita muda berinisial FH (21) dengan cara dibius.

    Semua bermula saat FH mengantarkan orang tuanya ke IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin guna mendapatkan perawatan medis pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna Anugerah lalu mendekati FH dan menyampaikan perlu memeriksa darahnya.

    “Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC (Gedung Mother and Child Health Care) lantai 7 pada pukul 01.00 WIB. Dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (10/4/2025).

    Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

    Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya.

    Kombes Hendra melanjutkan, Priguna Anugerah mulai melancarkan aksinya.

    Tersangka mulai membius korban dengan cara menusukan jarum ke tangan FH.

    “Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.”

    “Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut.”

    “Dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” urainya.

    Saat tak sadar itulah, Priguna Anugerah rudapaksa korban saat tidak berdaya.

    FH baru sadar setelah 3 jam usai dibius tersangka.

    “Setelah tersadar korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.”

    “Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB, lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah,” kata Kombes Hendra.

    FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

    Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

    Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jabar.

    Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

    “Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban.”

    “Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

    Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kombes Hendra.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

    PELAKU PENCABULAN – Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” urainya.

    Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

    Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan.”

    “Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN – HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun. 

    Amir melakukan aksi nekat itu karena melihat istrinya KL, ogah pulang ke rumah  di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    “Menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata ‘Kumatikan kau’” ujar Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, pada keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (9/4/2025).

    Kronologi Penodongan Softgun dan Pengancaman

    Kasus ini berawal pada saat suami dan istri itu pisah ranjaag.

    Alasan pisah ranjang karena suami menelantarkan istrinya.

    Mereka berpisah ranjang selama empat tahun.

    Suami meminta istri pulang ke rumah karena sudah malam.

    “Hal itu membuat terlapor marah,” ujarnya.

    Pasca insiden itu, istri melarikan diri ke rumah tetangga.

    Lalu, istri melapor ke polisi.

    Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.   

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. 

    Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.   

    “Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tutur Ibrahim. 

    Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.

    Aturan Penggunaan Softgun

    Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

    Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

    Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

    Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

    Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

    Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

    Barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 (Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT))

    Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

    Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

    a. Airsoft gun jenis pistol.

    b. Airsoft Gun jenis senapan.

    Syarat memiliki Airsoft Gun

    Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

    1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

    2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

    3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

    4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

    Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

    Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

    Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

    Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

    Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

    Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

    Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

    “Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

    Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

    Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

    “Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

    Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

    Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

    “Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

    Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

    Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

    Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

    Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? – Halaman all

    Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.

    Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan? 

    Syarat Pemutihan Pajak

    Anda harus menyiapkan dokumen berupa:

    Untuk perpanjangan pajak tahunan: 

    KTP asli 

    STNK asli 

    – Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat): 

    KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru) 

    STNK asli 

    BPKB asli 

    – Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) 

    – Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

    Mekanisme Penghapusan Pajak

    Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.

    Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? 

    Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan tidak ada batasan waktu berapa lama kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.

    “Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Menurut dia, program itu merupakan pembebasan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. 

    “Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget,” ujarnya.

    Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.

    Hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun. 

    Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.

    Bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidur, kata dia, dapat mengubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru. 

    “Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi,” tambahnya.

  • Tidak Wajar, Perilaku Seksual Menyimpang Priguna Anugerah Dokter Residen Unpad Diungkap Psikolog – Halaman all

    Fantasi Dokter PPDS Unpad: Paksa Korban Pakai Baju Hijau Operasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, diduga mempunyai fantasi terhadap korban.

    PA meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celana.

    Fantasi PA itu dilakukan sebelum dia melakukan pelecehan terhadap korban di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” kata dia.

    Hal itu disampaikan dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, pada Rabu (9/4/2025).

    PA melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya itu di salah satu ruangan kosong.

    Setelah meminta korban memakai baju operasi berwarna hijau, dia memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

    Upaya pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

    Berdasarkan temuan awal, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, pelaku mengindikasikan mengalami kelainan seksual.

    “Kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujarnya.

    Menurut dia, penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

    “Kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” ujarnya.

    Apa Itu Fantasi Seksual

    Tribunnews.com melalui Tribun Health pernah memberitakan soal Fantasi Seksual.

    Kehidupan seksual pria dan wanita kerap kali dianggap berbeda.

    Pria diidentikkan dengan fantasi seksual yang kuat, sementara wanita justru dianggap memiliki fantasi yang lebih rendah.

    Apakah hal ini benar?

    Medical Sexologist dr. Binsar Martin Sinaga pernah menjawab persoalan ini ketika menjadi narasumber program Edukasi Seksual Warta Kota, grup TribunHealth.com.

    Begini jawaban dr. Binsar Martin Sinaga:

    Itulah design daripada Tuhan.

    Artinya laki-laki itu, ada satu istilah sering saya omongkan, “men is a sexual man,” naluri pria itu seks.

    Naluri wanita beda, seks itu selalu berkaitan dengan yang namanya perasaan memiliki, love (cinta), sehingga lebih tertutup.

    Ilustrasi. (Tribun Jogja)

    Nah, lalu menjadi pertanyaan sekarang, gairah wanita dengan gairah pria sama enggak? 

    Sama. 

    Cuma di negeri timur (Asia), sering dianggap gairah atau libido wanita lebih rendah. Itu salah. 

    Libido wanita, gairah wanita itu sama. 

    Kembali saya mau katakan, tergantung kebugarannya.

    magic, simak penjelasan dr. Binsar Martin Sinaga FIAS mengenai penggunaan tisu magic untuk mengatasi ejakulasi dini (Freepik)

    Medical sexologist mengingatkan dampak masturbasi yang kerap dilakukan oleh pemuda.

    Masturbasi sendiri adalah aktivitas merangsang organ seksual sendiri untuk mendapatkan kepuasan atau orgasme.

    Kendati demikian, Medical Sexologist, dr. Binsar Martin Sinaga, mengingatkan dampak buruk masturbasi.

    Efek kebiasaan ini bisa jadi tidak instan.

    dr. Binsar menjelaskan, remaja yang suka masturbasi baru akan merasakan efeknya saat berumah tangga, di mana dia lebih mungkin ejakulasi dini alias tak tahan lama saat bercinta.

    “Ejakulasi dini hanya ada pada pria, tidak ada pada wanita. Ejakulasi dini ini, per definisi, adalah ejakulasi yang cepat, terjadi pada pria yang membiarkan fantasinya tidak terkontrol akibat dari gaya hidup dan kebiasaan masturbasi,” kata dr. Binsar Martin Sinaga dalam program Warta Kota.

    Dia menegaskan bahwa masturbasi termasuk salah satu penyebab utama ejakulasi dini.

    “Ada dua kondisi fantasi seks ini yang menyebabkan ejakulasi dini. Pertama, masturbasi pada orang muda, usianya usia-usia remaja.”

    “Kita tahu usia remaja itu penuh dengan hasrat yang menggelora, ditambah dengan paparan film-film vulgar dan porno. Akhirnya mereka berfantasi, otaknya berfantasi dan melakukan masturbasi,” papar dr. Binsar.

    Sayangnya, masturbasi bukan tanpa risiko.

    “Secara tidak disadari, sehingga fantasi itu akan menyebabkan otak merekam dengan cepat, akibatnya pada waktu dia memasuki fase kehidupan dimana dia memiliki kehidupan seks yang teratur, yaitu dalam pernikahan, terjadilah ejakulasi dini karena tidak tertahan,” tandasnya.

    Pada dasarnya otak bisa mengatur kapan tubuh harus ejakulasi.

    Namun ketika seseorang sudah ketagihan masturbasi, ejakulasi justru sulit terkontrol saat berhubungan seksual yang sebenarnya.

    “Banyak pembaca Tribun dan Wartakota tidak menyadari bahwa masturbasi dikontrol oleh fantasi seks.”

    “Kalau fantasi seks ini tidak teratasi pada saat dia masuk usia, masuk dalam kehidupan yang punya kehidupan seks teratur, pernikahan, akhirnya terjadilah ejakulasi dini,” pungkasnya.

  • Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Awal mula kasus pelecehan seksual oleh dokter PPDS Unpad, PAP (31), terjadi menjelang Sahur pada bulan Ramadan 18 Maret 2025 lalu. 

    Lokasi kejadian berada di gedung MCHC RSHS Bandung.

    Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa korban.

    Pelaku sudah menargetkan korban incaran.

    PAP melihat korban berinisial FH di ruang IGD RSHS Bandung.

    Setelah menargetkan korban, pelaku meminta korban dari ruang IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

    Di waktu-waktu tiga sampai empat jam menjelang Sahur, pelaku melecehkan korban. 

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” ujar Kombes Hendra pada saat sesi jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).

    Di salah satu ruang kosong di Gedung MCHC RSHS Bandung, pelaku menodai korban.

    Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.

    Korban Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

    Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P alias PAP, terus bertambah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah melapor, yaitu FH (21), ada dua korban lainnya yang juga diduga menjadi sasaran pelecehan pelaku.

    Meski demikian, kedua korban tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

    “Korban FH sudah kita tangani, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum menjalani pemeriksaan,” kata Surawan, Rabu (9/5/2025).

    Surawan memastikan bahwa kedua korban lainnya bukanlah keluarga pasien, seperti halnya FH, meskipun kejadiannya hampir serupa.

    Ia mendorong kedua korban tersebut untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.

    “Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan. Satu korban sudah berniat melapor sebelum Lebaran, tetapi terhambat waktu,” tambahnya.

    Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan kesaksian lebih lanjut, sementara investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut.

    Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

    Seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam sanksi berat setelah terungkap sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap pasien. 

    Dokter tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Hal itu diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman.

    Sebagai langkah pertama, Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. 

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

    Aji Muhawarman merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung. 

    Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

    Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program

    Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. 

    Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) tegas menyikapi pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    Unpad mengeluarkan dokter terduga pelaku dari program PPDS.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

    Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menegaskan, bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

    “Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Diketahui, terduga pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis. Pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

    Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.