Category: Tribunnews.com Regional

  • Ban Lion Air Meleleh di Bandara Sultan Thaha, 214 Penumpang Terpaksa Diturunkan, Apa Penyebabnya? – Halaman all

    Ban Lion Air Meleleh di Bandara Sultan Thaha, 214 Penumpang Terpaksa Diturunkan, Apa Penyebabnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Insiden ban pesawat Lion Air memeleh terjadi di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi.

    Insiden ban Lion Air meleleh dilaporkan pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

    Akibat kejadian ini, para penumpang rute Jambi–Jakarta terpaksa diturunkan.

    Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-603 yang dijadwalkan terbang dari Bandara Sultan Thaha Jambi (DJB) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), membawa 214 penumpang dan 7 kru.

    GM Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun membenarkan insiden ban Lion Air meleleh tersebut.

    Ia mengatakan, ban pesawat dapat meleleh disebabkan karena faktor cuaca panas.

    “Hari ini cukup panas, sehingga ban pesawat meleh,” katanya, dikutip dari TribunJambi.com, Jumat (11/4/2025).

    Ardon melanjutkan, cuaca panas juga membuat aspal landasan pacu menjadi lunak.

    Fenomena tersebut dikenal sebagai lendutan.

    Aktivitas di Bandara Sultan Thaha sempat dihentikan beberapa jam mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB.

    “Akibat kejadian ini, bandara harus kita closed sampai jam 17.30 WIB untuk evakuasi pesawat tersebut,” tambahnya.

    Akibat penutupan, sejumlah penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha sempat tertunda.

    Ardon memastikan, landasan pacu bisa digunakan kembali pukul 18.00 WIB.

    “Saat ini landasan pacu sudah dapat digunakan dan operasional kembali dibuka,” jelasnya.

    Pihak maskapai Lion Air membantah ban pesawat miliknya meleleh hingga menyebabkan gagal terbang.

    Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memastikan kondisi pesawat dalam keadaan baik.

    Ia menyebut, kendala penerbangan bukan berasal dari pesawat Lion Air.

    Melainkan landasan pacu yang mengalami deformasi atau perubahan bentuk yang menyebabkan roda pesawat tak berfungsi dengan baik.

    “Pesawat dalam kondisi layak operasi dan tidak ditemukan kerusakan,” tegasnya, dikutip dari TribunJambi.com.

    Danang dalam kesempatannya membeberkan kronologi kejadian.

    Semua bermula saat semua penumpang sudah naik pesawat dan hendak lepas landas pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.30 WIB.

    Tiba-tiba pilot merasakan hal janggal di bagian roda pesawat.

    Roda bagian kanan (main wheel) tidak dapat bergerak secara optimal ketika melakukan manuver berbelok.

    Danang menyebut, pilot kemudian memutuskan menurunkan semua penumpang.

    Penumpang diangkut menggunakan bus untuk dievakuasi ke ruang tunggu bandara.

    Danang memastikan Lion Air mengedepankan keselamatan awak dan para penumpangnya.

    “Seluruh pelanggan menerima informasi yang jelas dan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Lion Air memastikan setiap keputusan yang diambil mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan pelanggan,” tambah Danang.

    “Kami bersama pihak terkait terus berkomitmen menjalankan operasional penerbangan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan,” tutupnya.

    Sedangkan untuk pesawat dievakuasi ke landas parkir untuk pemeriksaan lanjutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ban Lion Air Meleleh dan Landasan Pacu Bandara Jambi Berlubang, Penumpang Diturunkan

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunJambi.com/Srituti Apriliani Putri)

  • Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov di Langkat, Korban Mengaku Sedang Investigasi Kejahatan Ini – Halaman all

    Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov di Langkat, Korban Mengaku Sedang Investigasi Kejahatan Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT – Joko Purnomo (47), seorang wartawan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menjadi korban teror bom molotov.

    Rumahnya di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dinihari. 

    Joko Purnomo adalah seorang kepala biro detiknewstv.com.

    Saat diwawancarai wartawan, Joko mengaku belakangan ia sedang melakukan investigasi tentang peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

    “Saya tidak tau siapa pelakunya. Kejadiannya begitu cepat. Cuma memang belakangan saya ada melakukan investigasi tentang bandar-bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat,” ujar Joko. 

    Joko pun menjelaskan bagaimana kronologi saat rumahnya dilempar molotov oleh OTK tersebut. 

    “Mulanya istri saya terbangun dari tidur karena mendengar suara kaca pecah. Istri saya langsung mengintip dari jendela kamar dan melihat sudah ada api,” ujar Joko. 

    Sontak Virda br Panggabean istri oknum wartawan itu membangunkan suaminya dan kemudian langsung keluar dari rumah. 

    “Ternyata saat saya bersama istri dan anak keluar rumah, gorden di kamar anak saya sudah terbakar. Buru-buru kami padamkan apinya,” ujar Joko. 

    Setelah api berhasil dipadamkan, Joko melihat pecahan botol sirup kaca, dan kain kaos bekas yang sudah terbakar.

    Bahkan tercium sengat jelas bau bahan bakar minyak (BBM) di dalam kamar anak Joko. 

    “Atas kejadian ini kacah kamar anak saya pecah, dan gorden jendela kamar anak saya terbakar,” kata Joko. 

    Atas kejadian tersebut, Joko langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Brandan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. 

    “Saya berharapa polisi segera menangkap pelaku yang melempar molotov ke rumah saya. Dan investigasi yang saya lakukan bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat, yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba,” ujar Joko. 

    Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan juga belum direspon.

    Penulis: Muhammad Anil Rasyid

  • Kasus Guru Besar UGM Lecehkan Belasan Mahasiswi, Belum Ada Satu Pun Korban Lapor Polisi – Halaman all

    Kasus Guru Besar UGM Lecehkan Belasan Mahasiswi, Belum Ada Satu Pun Korban Lapor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lecehkan sejumlah mahasiswinya mulai didalami kepolisian.

    Diketahui kasus melibatkan berinisial Prof EM, dari Fakultas Farmasi UGM.

    Sedangkan korbannya mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3.

    Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihak akan berkoordinasi dengan kampus terkait kasus ini.

    “Dari pihak Polda DIY sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak universitas dan pihak-pihak terkait,” katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (11/4/2025).

    AKBP Verena melanjutkan, dari belasan korban, belum ada satu pun yang membuat laporan ke polisi.

    Akibatnya, polisi belum menerima keterangan apapun terkait kasus guru besar UGM tersebut.

    “Bahwa sampai tanggal 10 April 2025, belum ada satu pun laporan yang masuk, baik di Polda maupun Polres,” ujarnya.

    Meskipun demikian, lanjut AKBP Verena, Polda DIY tetap melakukan penyelidikan sembari menunggu laporan dari korban.

    Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius membeberkan, aksi pelecehan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.

    Prof EM beraksi di luar kampus dengan modus beragam.

    “Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” katanya, dikutip dari TribunJogja.com.

    Andi melanjutkan, Satgas PPKS lantas melakukan pendalaman dengan meminta keterangan 13 orang, yang terdiri dari korban kalangan mahasiswi dan para saksi.

    Prof EM juga diperiksa sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

    Pada akhirnya, Prof EM dipecat dari UGM karena terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya.

    Pemecatan Prof EM ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

    “Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.”

    “Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi.

    Dikutip dari prisma.simaster.ugm.ac.id, Prof EM mengawali pendidikannya lewat program Undergraduate Farmasi Universitas Gadjah Mada (1984-1986).

    Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di S2 Farmasi UGM (1993-1995).

    Sedangkan gelar doktor Onkologi Molekuler dia peroleh dari Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang (1998-2001).

    Ia kini memiliki gelar Prof. Dr. apt., M.Si.

    Prof EM juga pernah menduduki sejumlah kursi jabatan di Fakultas  Farmasi UGM, yakni:

    – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Riset, dan Kerjasama (2005-2008),

    – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Pengembangan (2008-2012),

    – Sekretaris Bagian Kimia Farmasi (2003-2005),

    – Pengelola Magister Farmasi Klinik (2001-2004),

    – Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi (2015).

    Selama puluhan tahun jadi dosen di UGM, Prof EM pernah meraih sejumlah penghargaan.

    Apresiasi itu datang dari kampusnya hingga orang nomor satu di Indonesia.

    Berikut beberapa penghargaan Prof EM:

    – Kesetiaan 25 Tahun, Universitas Gadjah Mada (2018),

    – RISTEK-MTIC, Kementerian Negara RISTEK RI (2007),

    – RKSA, Kementerian RISTEK dan PT Kalbe Farma (2014),

    – Satyalancana Karya Satya X, Presiden (2006),

    – Satyalancana Karya Satya XX, Kementerian Sekretariat Negara RI (2018).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Tetap Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Bunga Kartikasari/Miftahul Huda)

  • Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik – Halaman all

    Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya, mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

    Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

    Moh Harir, yang mewakili Brigadir Ade Kurniawan, mengungkapkan bahwa mereka melihat adanya celah hukum yang bisa diperjuangkan dalam banding.

    “Kami akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. Kami perlu memastikan apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

    Harir menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan banding dan berharap dapat memenangkan proses tersebut.

    “Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan,” lanjutnya.

    Kasus Pidana yang Masih Berproses

    Terkait dengan kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif di balik tindakan kliennya.

    Ia menegaskan bahwa status Brigadir Ade Kurniawan masih sebagai tersangka, sehingga dugaan tindak pidana belum dapat dipastikan.

    “Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan,” jelasnya.

    Harir juga meminta maaf kepada ibu kandung korban dan masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kasus ini.

    “Kami meminta maaf karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia,” ungkapnya.

    Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.

    Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.

    Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.

    (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Rumah Wartawan di Sumut Dilempar Bom Molotov oleh OTK di Tengah Lakukan Investigasi Kasus Narkoba – Halaman all

    Rumah Wartawan di Sumut Dilempar Bom Molotov oleh OTK di Tengah Lakukan Investigasi Kasus Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rumah Kabiro detiknewstv.com, Joko Purnomo (47) di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 01.45 WIB.

    Joko mengaku insiden ini terjadi di tengah investigasi yang dilakukannya terkait peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

    “Saya tidak tau siapa pelakunya. Kejadiannya begitu cepat. Cuma memang belakangan saya ada melakukan investigasi tentang bandar-bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Langkat,” ujar Joko kepada wartawan, dikutip dari Tribun Medan.

    Joko menceritakan pelemparan bom molotov ke rumahnya diketahui ketika istrinya, Virda br Panggabean mendengar ada suara kaca pecah saat tengah tertidur.

    Setelah itu, sang istri langsung melihat sudah ada api akibat lemparan bom molotov tersebut di dekat jendela kamarnya.

    “Mulanya istri saya terbangun dari tidur karena mendengar suara kaca pecah. Istri saya langsung mengintip dari jendela kamar dan melihat sudah ada api,” ujar Joko. 

    Joko mengatakan istrinya langsung membangunkannya untuk memberitahu adanya api.

    Lalu, istri Joko pun mengajak untuk keluar dari rumahnya tersebut. 

    Ketika di luar rumah, Joko menyebut lemparan bom molotov itu ternyata mengarah ke jendela kamar anaknya. Akibatnya, gorden kamar anaknya terbakar.

    “Ternyata saat saya bersama istri dan anak keluar rumah, gorden di kamar anak saya sudah terbakar. Buru-buru kami padamkan apinya,” ujar Joko. 

    Joko mengatakan dirinya mengetahui bahwa adanya api akibat lemparan bom molotov ketika sedang memadamkan api.

    Dia menemukan pecahan botol sirup kaca serta kain kaos bekas yang sudah terbakar.

    Selain itu, Joko juga mencium bau bahan bakar minyak (BBM) di dalam kamar anaknya.

    “Atas kejadian ini kacah kamar anak saya pecah, dan gorden jendela kamar anak saya terbakar,” kata Joko. 

    Joko lantas melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.

    Dia pun berharap polisi segera menangkap pelaku pelemparan bom molotov tersebut.

    Lebih lanjut, Joko mengungkapkan terkait investigasi peredaran narkoba di Langkat bukan untuk kepentingan pribadinya, tetapi demi kebaikan masyarakat.

    “Saya berharap polisi segera menangkap pelaku yang melempar molotov ke rumah saya. Dan investigasi yang saya lakukan bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat, yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba,” ujar Joko. 

    Sementara, ketika Tribun Medan menghubungi Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring untuk dimintai pernyataannya terkait insiden ini, belum ada jawaban.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul “Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov saat Dini Hari, Kamar Anaknya Nyaris Terbakar”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

  • Bandara YIA Jadi Tersibuk Saat Lebaran 2025, Miliki Daya Tampung 20 Juta Penumpang per Tahun – Halaman all

    Bandara YIA Jadi Tersibuk Saat Lebaran 2025, Miliki Daya Tampung 20 Juta Penumpang per Tahun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi salah satu bandara tersibuk saat libur Lebaran 2025.

    YIA telah melayani hingga ratusan ribu pengguna transportasi udara, mulai dari arus mudik hingga arus balik Lebaran 2025.

    Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, mengatakan YIA merupakan infrastruktur penting yang menjaga kelancaran dan kenyamanan transportasi dari dan menuju Yogyakarta, khususnya pada masa libur Lebaran.

    “YIA tidak hanya bandara berkapasitas besar, namun rancang bangunnya juga berfungsi memberikan kenyamanan bagi para penumpang yang akan bepergian. Karena itu, aplikasi produk SIG turut menunjang fungsi kenyamanan yang dihadirkan YIA,” tutur Vita dikutip, Jumat (11/4/2025).

    Dengan total luas area mencapai 587 hektare di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, YIA memiliki terminal penumpang seluas 219.000 m2 dengan daya tampung hingga 20 juta penumpang per tahun.

    YIA juga memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 3.250 meter, serta apron (area parkir, bongkar muat, dan pemeliharaan pesawat) yang bisa menampung 45 pesawat.

    Hal ini memungkinkan YIA melayani pesawat berbadan lebar (wide body) seperti Air Bus A380 dan Boeing 777.

    Selain memiliki kapasitas besar, YIA juga dirancang dengan ketahanan terhadap gempa 8,8 Magnitudo, serta tsunami dengan proyeksi ketinggian maksimum setinggi 12,8 meter di atas rerata muka air laut (mean sea level/MSL).

    Vita menjelaskan, selama periode pembangunan fisik, atau sejak Desember 2018 hingga Mei 2019, SIG memasok lebih dari 150 ribu ton semen untuk pembangunan YIA.

    Sementara pada tahap pengembangan kawasan YIA, SIG memasok produk semen tipe khusus untuk proyek pengendali banjir, dengan daya tahan tinggi lingkungan ekstrem.

    “SIG memiliki rentang spesifikasi produk yang lengkap serta solusi layanan pendukung untuk memenuhi persyaratan kondisi bangunan sesuai kebutuhan dan mendukung kelancaran proyek pembangunan,” ujar Vita.

     

  • Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis – Halaman all

    Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur berinisial YN (34) dibunuh kekasihnya di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (9/4/2025).

    Tersangka berinisial SE (41) juga menganiaya anak korban, K (10) menggunakan palu.

    Saat ini K masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek usai mengalami luka di kepala.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan SE menyerahkan diri ke kantor polisi setelah menganiaya YN hingga tewas.

    Motif pembunuhan yakni SE cemburu YN masih berkomunikasi dengan mantan pacar.

    Awalnya, SE dan korban janjian bertemu di hotel pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Aksi penganiayaan dilakukan SE menggunakan palu hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

    “Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

    Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP pembunuhan seperti barang pribadi korban, sprei serta bantal yang berlumuran darah.

    Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 21 luka robekan di kepala korban.

    “Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban,” imbuhnya.

    Diduga tersangka telah merencanakan aksinya dengan membawa palu dari rumah.

    “Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” ungkapnya.

    Tersangka juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan korban meninggal kehabisan darah di kamar hotel. 

    “Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Autopsi Wanita yang Dibunuh Kekasihnya di Hotel Trenggalek, Terdapat 21 Robekan di Area Kepala

    (Tribunnews.com/Mohay) (TriibunJatim.com/Sofyan Arif)

  • Terdengar Suara Gemuruh dan Dentuman, Ini 10 Fakta Gempa Bogor 10 April 2025 – Halaman all

    Terdengar Suara Gemuruh dan Dentuman, Ini 10 Fakta Gempa Bogor 10 April 2025 – Halaman all

    Berikut ini 10 fakta gempa Magnitudo 4,1 yang mengguncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/4/2025) pukul 22:16:13 WIB.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 12:21 WIB

    Capture BMKG

    GEMPA BUMI – Gempa berkekuatan 4,1 Magnitudo mengguncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025) malam. Warga berhamburan ke luar rumah. Berikut ini 10 fakta gempa Magnitudo 4,1 yang mengguncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/4/2025) pukul 22:16:13 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM – Deputi Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi. Klimatologi. dan Geofisika (BMKG), Daryono, membeberkan fakta-fakta gempa Magnitudo 4,1 yang mengguncang wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

    Diketahui, gempa terjadi pada Kamis (10/4/2025) pukul 22:16:13 WIB.

    Gempa tersebut disertai suara gemuruh dan dentuman.

    Menurut Daryono, munculnya suara gemuruh dan dentuman saat gempa di Bogor adalah hal wajar. 

    Dilansir akun resmi Instagram @daryonobmkg, hingga Jumat (11/4/2025) pukul 6.00 WIB, hasil monitoring BMKG terhadap Gempa Bogor telah terjadi aktivitas gempa susulan sebanyak empat kali.

    Berikut fakta-fakta gempa yang mengguncang Kota Bogor pada 10 April 2025:

    Gempa Bogor terjadi pada hari Kamis, 10 April 2025 pukul 22.16.13 WIB (malam hari).
    Gempa Bogor memiliki magnitudo M4,1 dengan episenter terletak di darat tepatnya pada koordinat 6.62 LS dan 106.8 BT dengan kedalaman hiposenter 5 km.
    Gempa Bogor merupakan jenis gempa tektonik kerak dangkal (shallow crustal earthquake) akibat aktivitas sesar aktif.
    Bukti bahwa Gempa Bogor adalah gempa tektonik tampak pada bentuk gelombang gempa hasil catatan sensor seismik DBJI (Darmaga) dan CBJI (Citeko) dengan karakteristik gelombang S (Shear) yang kuat dengan komponen frekuensi tinggi.
    Hasil analisis mekanisme sumber gempa oleh BMKG menunjukkan bahwa Gempa Bogor memiliki mekanisme geser (strike-slip).
    Episenter Gempa Bogor terletak pada jalur Sesar Sesar Citarik yang memiliki mekanisme geser mengiri.
    Pembangkit Gempa Bogor diduga kuat adalah Sesar Citarik dengan mekanisme geser mengiri (sinistral strike-slip) sesuai hasil analisis menanisme sumber gempa oleh BMKG.
    Gempabumi ini dirasakan di wilayah Kab. Bogor, Kota Bogor, dan Depok dengan Skala Intensitas III-IV MMI, serta menimbulkan kerusakan ringan pada beberapa bangunan rumah warga di Kota Bogor.
    Gempa Bogor disertai munculnya suara gemuruh dan dentuman adalah hal wajar. Suara tersebut muncul karena getaran frekuensi tinggi dekat permukaan, sekaligus sebagai bukti, gempa yang terjadi memiliki kedalaman hiposenter sangat dangkal. Semua gempa sangat dangkal disertai dengan suara ledakan, dentuman dan gemuruh.
    Hingga Jumat, 11 April 2025 pukul 6.00 WIB, hasil monitoring BMKG terhadap Gempa Bogor telah terjadi aktivitas gempa susulan sebanyak empat kali:

    Pukul 23.12 WIB (Magnitudo 1,9)
    Pukul 23.14 WIB (Magnitudo 1,7)
    Pukul 1.04 WIB (Magnitudo 1,6)
    Pukul 1.38 WIB (Magnitudo 1,7)

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel – Halaman all

    Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial YN (34) tewas dibunuh oleh kekasihnya bernama Slamet Effendy di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (9/4/2025).

    Pria berusia 41 tahun itu tega membunuh pacarnya karena cemburu. YN diketahui masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama 2 tahun belakangan. 

    YN sudah berstatus janda, sedangkan pelaku masih dalam proses cerai dengan istrinya.

    Pelaku awalnya curiga dengan korban karena sering susah dihubungi dan terkesan menghindar.

    “Kasus ini, berawal dari kecurigaan tersangka terhadap korban yang masih komunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu,” ungkap Eko, dikutip dari Surya.co.id.

    Pelaku yang merupakan seorang tenaga honorer di SMPN 2 Durenan itu berupaya menemui korban dengan niat agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya, dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

    Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, sebelum bertemu dengan korban, tersangka lebih dulu menjemput anak korban, AMN (10), di sekolahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tugu.

    Usai menjemput, pelaku membawa AMN ke sebuah hotel untuk dijadikan umpan agar YN bersedia menemui dirinya.

    “Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian, tersangka menelepon korban untuk bertemu, namun korban tidak mau,” jelas Eko.

    Pelaku kemudian mengirimkan foto dirinya bersama AMN kepada YN.

    Korban akhirnya luluh dan mau menemui pelaku di hotel pada pukul 09.00 WIB.

    Setibanya di hotel, pelaku dan YN sempat terlibat cekcok soal hubungan korban dengan mantan suaminya. Pelaku juga mengancam korban.

    “Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu, jika korban YN tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya,” imbuh Eko.

    Karena korban AMN tidak segera mengakui sesuai tuduhan pelaku, tersangka pun memukul bagian kepala dan dada anak tersebut beberapa kali menggunakan palu yang telah ia bawa dari rumah.

    Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta HP korban YN, namun tidak diberikan. 

    Emosi pelaku pun memuncak hingga memukuli kepala dan bagian tubuh YN dengan palu beberapa kali.

    Akibatnya YN meninggal dunia.

    Usai insiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

    “Setelah melakukan hal tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek,” pungkas Eko.

    Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), AM bersembunyi di dalam selimut.

    “Karena (AM) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan,” ucap AKP Eko Widi. 

    Pelaku juga sempat memberikan pesan kepada anak korban.

    “Semoga mentalnya kuat,” ujar Slamet.

    Sementara itu, RSUD dr Soedomo Trenggalek mengungkap kondisi anak korban.

    Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, korban AM alias K (10) mengalami luka-luka di bagian kepala dan dada.

    “Dari pemeriksaan, termasuk penunjang CT Scan dan Rontgen hasilnya baik dalam batas normal, ada beberapa luka bekas trauma benda tumpul, terutama di kepala dan dada,” kata Sujiono, Kamis (10/4/2025).

    Hasil pemeriksaan medis menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 10 titik luka bekas trauma benda tumpul hanya di bagian kepala korban.

    Setelah mendapatkan perawatan intensif, korban sudah membaik dan bisa berkomunikasi dengan lancar.

    “Alhamdulillah mulai kemarin pasien sudah pindah ke rawat inap seruni, sudah bisa bermain hanya ada rasa nyeri di kepala,” lanjutnya.

    Sujiono memastikan, pihaknya hanya melakukan perawatan dari sisi fisik. 

    Sementara pemulihan dari sisi psikologis korban akan ditangani oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

    “Saat ini korban didampingi keluarga, nenek dan pamannya, insyaallah sudah bisa komunikasi dengan baik,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebagai pasal subsider, diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan

    (Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

  • Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti? – Halaman all

    Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap fakta bahwa keluarga korban telah mencabut laporan polisi terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Pria yang sudah berkeluarga itu diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita asal Bandung inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Pada hari itu juga, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Namun terbaru, Penasehat hukum Priguna yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot menyampaikan bahwa keluarga korban telah mencabut laporan tersebut.

    “Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” kata Gumilang, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Priguna?

    Ferdy menjelaskan bahwa Priguna telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan bejatnya, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

    “Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” ujar Ferdy. 

    Ferdy mengungkapan bahwa mereka telah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama. Sehingga menurutnya, hingga kini tidak ada permasalahan.

    “Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban,” jelas Ferdy.

    Ferdy juga mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

    Meski telah demikian, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum tentu akan tetap berjalan.

    “Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025,” sebut Ferdy.

    Tetap Minta Pelaku Dihukum

    Kakak ipar korban berinisial AG mengakui bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut memang ada itikad baik dari keluarga Priguna.

    Itu pun, lanjut AG, setelah dicari-cari dan akhirnya keluarga Priguna bisa mengakses keluarga korban sampai adanya pertemuan kedua belah pihak.

    “Kami tetap mengutuk perbuatan pelaku. Namun, sesama manusia tentu mesti bisa memaafkan walau itu tak akan mengembalikan kondisi adik saya,” ungkap AG saat dihubungi melalui ponsel penasehat hukum pelaku, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Saat ini, masih kami dampingi dan awasi betul kondisi psikisnya, terlepas dari pertemuan itu kami sudah saling berbicara secara kekeluargaan dan sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kami ingin proses hukum tetap berlanjut,” lanjutnya.

    AG pun berharap kasus ini diusut tuntas dan berharap bisa terungkap senetral dan sebersih mungkin, agar tidak ada korban lain.

    “Semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar AG.

    Disinggung terkait ayah korban yang dikabarkan telah meninggal pada 28 Maret 2025, AG pun membenarkannya.

    “Iya betul, ayah korban masuk 16 Maret, lalu ada perawatan selama beberapa hari dan direkomendasikan rumah sakit harus operasi. Namun, sebelum operasi pada 18 Maret, terjadi kejadian terhadap adik saya. Dan, pada 19 Maret dilakukan operasi oleh RS berjalan lancar. Namun, kondisi bapak semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

    Kronologi

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” ungkap Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)