Category: Tribunnews.com Regional

  • Perkara Ditegur karena Ngelem di Rumah, Pria 31 Tahun di Kalbar Tikam Ayahnya Sendiri – Halaman all

    Perkara Ditegur karena Ngelem di Rumah, Pria 31 Tahun di Kalbar Tikam Ayahnya Sendiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial IB (55) dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan luka tusukan.

    Aksi penusukan tersebut terjadi di Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Ternyata, pelakunya adalah anaknya sendiri yang berinisial HA (31).

    KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Ahmad Gojali mengonfirmasi hal tersebut.

    Ia menuturkan, HA tega menusuk ayahnya sendiri karena tak terima saat ditegur.

    IB diketahui menegur pelaku lantaran HA sering ngelem di rumahnya.

    Mengutip TribunPontianak.co.id, kejadian ini bermula saat korban dan istrinya melihat pelaku tengah ngelem dan berbicara sendiri di rumah.

    “Melihat anaknya yang sedang ngelem dan berbicara sendiri tersebut, IB berusaha menegur anaknya agar tidak berisik,”

    “Namun, hal tersebut ternyata memancing amarah HA,” tegas Iptu Gojali kepada media, Minggu 13 April 2025.

    Ia menuturkan, saat amarah pelaku memuncak, HA sempat masuk ke kamar dan keluar dengan membawa pisau dapur.

    “Tanpa banyak bicara, pelaku HA langsung menikam lengan kiri korban,” tuturnya.

    Korban pun berusaha melawan dengan merebut pisau dari tangan pelaku.

    “Tak berhenti di situ, pelaku HA kemudian kembali menyerang dengan gagang pisau yang tersisa dan mengenai bagian perut korban yang merupakan ayah kandungnya,” tegas Iptu Gojali.

    Ia menuturkan, aksi ini baru berakhir setelah dilerai oleh istri korban dan seorang saksi.

    “Akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk dan merasakan nyeri, sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Untuk pelaku HA sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas KBO Satreskrim Polres Mempawah Iptu Gojali.

    Polisi Ditusuk OTK

    Aksi penusukan juga terjadi di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (14/4/2025) kemarin.

    Seorang anggota polisi bernama Aipda Fajar Iwu (FI) tewas setelah ditikam orang tidak dikenal (OTK).

    Kasus penusukan ini bermula ketika Aipda FI bertugas untuk melakukan penyelidikan kasus penikaman yang memicu ketegangan antar dua desa.

    Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Ambuau Indah dan Polsek Sampuabalo pun segera menuju ke perbatasan dua desa.

    Pihak kepolisian juga mengecek rumah orang terduga pelaku penikaman.

    Namun, saat anggota polisi tengah duduk-duduk di teras balkon, tiba-tiba ada seorang OTK yang menerobos tangga.

    OTK tersebut lantas melakukan penusukan terhadap Aipda FI di bagian lengan kanan dan perut atas.

    Usai melakukan aksinya, OTK tersebut kabur dengan melompat dari atas balkon.

    Aksi penusukan tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buton, AKP Suwoto.

    Mengutip TribunnewsSultra.com, korban pun tewas karena penusukan ini.

    Ia menuturkan, aksi penusukan ini bermula ketika ada acara joget yang berujung ketegangan antar pemuda.

    “Tadi malam ada ketegangan antara pemuda, hingga terjadi penikaman,”

    “Kemudian, beberapa anggota ini melakukan pencarian dan mengecek rumah terduga pelaku,” jelasnya menambahkan.

    Ia menuturkan, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat dan dirujuk ke RSUD Buton sebelum meninggal dunia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hanya Karena Ditegur Sering Ngelem, Seorang Anak di Mempawah Tega Tikam Ayah Kandungnya Sendiri dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Anggota Polisi Tewas Ditikam di Buton Sulawesi Tenggara Saat Cari Terduga Pelaku Penikaman

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ramadhan)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)

  • Detik-detik Polisi Ditikam OTK saat Selidiki Kasus Penikaman di Buton, Berawal dari Acara Joget – Halaman all

    Detik-detik Polisi Ditikam OTK saat Selidiki Kasus Penikaman di Buton, Berawal dari Acara Joget – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anggota polisi bernama Aipda Fajar Iwu (FI) tewas setelah ditikam orang tak dikenal (OTK).

    Aksi penikaman tersebut saat Aipda FI tengah menyelidiki kasus penikaman di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (14/4/2025).

    Kasus penusukan ini bermula ketika Aipda FI bertugas untuk melakukan penyelidikan kasus penikaman yang memicu ketegangan antar dua desa.

    Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Ambuau Indah dan Polsek Sampuabalo pun segera menuju ke perbatasan dua desa.

    Pihak kepolisian juga mengecek rumah orang terduga pelaku penikaman.

    Namun, saat anggota polisi tengah duduk-duduk di teras balkon, tiba-tiba ada seorang OTK yang menerobos tangga.

    OTK tersebut lantas melakukan penusukan terhadap Aipda FI di bagian lengan kanan dan perut atas.

    Usai melakukan aksinya, OTK tersebut kabur dengan melompat dari atas balkon.

    Aksi penusukan tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buton, AKP Suwoto.

    Mengutip TribunnewsSultra.com, korban pun tewas karena penusukan ini.

    Ia menuturkan, aksi penusukan ini bermula ketika ada acara joget yang berujung ketegangan antar pemuda.

    “Tadi malam ada ketegangan antara pemuda, hingga terjadi penikaman,”

    “Kemudian, beberapa anggota ini melakukan pencarian dan mengecek rumah terduga pelaku,” jelasnya menambahkan.

    Ia menuturkan, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat dan dirujuk ke RSUD Buton sebelum meninggal dunia.

    Pelaku Ditangkap

    AKP Suwoto menambahkan, pelaku penikaman terhadap sesama warga telah berhasil diamankan.

    Namun, pelaku penikaman terhadap Aipda FI masih dalam pengejaran.

    “Untuk pelaku penikaman di Desa Togo sudah diamankan, sementara pelaku penikaman polisi (Aipda Fajar) masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

    Mengutip TribunnewsSultra.com, AKP Suwoto menyebut korban merupakan sosok yang baik dan ramah.

    Selain itu, ia juga mengucapkan bela sungkawa terhadap meninggalnya Aipda FI.

    “Almarhum ini orang baik, orangnya ramah, sering menyapa, kami cukup merasa kehilangan,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Anggota Polisi Tewas Ditikam di Buton Sulawesi Tenggara Saat Cari Terduga Pelaku Penikaman

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)

  • Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal, Anggota Polisi di Sikka NTT Dipecat – Halaman all

    Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal, Anggota Polisi di Sikka NTT Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE-  Anggota Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endy dipecat dari polisi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

    Aiptu Hendrikus dipecat karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, hingga tewas.

    Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan sidang KKEP dilaksanakan dua hari pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).

    “Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),” kata Iptu Yermi Soludal di Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

    Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP Kompol Nofi Posu (Wakapolres Sikka), Wakil Ketua Komisi KKEPP Kompol Ketut Sabar (Kasubbid Waprof Propam Polda NTT) dan Anggota Komisi AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).

    Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.

    Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

    Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson  menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

    “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.

    Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

    “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” tambahnya

    Kecelakaan ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024).

    Kejadian bermula ketika Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria. 

    Setibanya di tempat kejadian, motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang sedang menyeberang.

    Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.

    Sementara itu, Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.

    Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis. Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

    Penulis: Arnol Welianto

  • Komisi III DPR Desak Tindak Tegas SPBU Gunung Soputan Bali yang Diduga Oplos BBM Subsidi – Halaman all

    Komisi III DPR Desak Tindak Tegas SPBU Gunung Soputan Bali yang Diduga Oplos BBM Subsidi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, di SPBU yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali. 

    “Tindakan seperti ini bukan hanya penipuan, tapi juga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan masyarakat. Saya minta pelakunya segera diproses hukum. Polisi jangan ragu-ragu. SPBU yang berani oplos BBM harus dijerat pidana agar memberikan efek jera,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Politikus Partai NasDem itu juga menyinggung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang dimiliki pihak swasta. 

    Dia mendorong kerja sama antara Polri dan Pertamina untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap BUMN energi tersebut.

    “Pertamina harus serius menjaga citranya, karena mereka adalah representasi negara. Maka dari itu, kerja sama dengan Polri untuk mengevaluasi SPBU swasta sangat penting. Ini langkah perlindungan terhadap konsumen juga,” pungkasnya.

    Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 4 orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Denpasar, Bali.

    Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat ini terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar awal bulan lalu yang hingga kini aktivitas operasionalnya ditutup sementara oleh Pertamina. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 Wita, di SPBU Nomor 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan.

    Mulanya polisi mendapati laporan dari masyarakat mengenai sebuah truk tangki pengangkut BBM yang tampak mencurigakan saat melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam di SPBU tersebut.

    Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari saksi warga, truk tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru, yang diketahui biasa digunakan untuk jenis Pertamax.

    Tak lama berselang, sopir dan kru truk melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih, yang biasanya diperuntukkan bagi Pertalite jenis BBM bersubsidi.

    PERTALITE TERCAMPUR AIR – Kolase BBM jenis Pertalite tercampur air dalam botol yang diambil dari Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025). Temuan ini membuat SPBU di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten itu disegel oleh kepolisian. (TribunSolo.com/Istimewa)

    “Kami sudah memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU berinisial IWK (41), sopir truk EAMK (37), kernet KAR (23), dan pengawas SPBU PGA (37),” ujarnya, Minggu (13/4/2025). 

    AKP Sukadi menjelaskan, saat ini penyidik dari Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. 

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi,” pungkas Kasi Humas.

  • Pelaku Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk Punya Perilaku Menyimpang, Setubuhi Anjing Peliharaan – Halaman all

    Pelaku Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk Punya Perilaku Menyimpang, Setubuhi Anjing Peliharaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – “Ini tindakan yang sungguh sangat biadab,” ucap Kombes Pol Arya Perdana dalam menggambarkan perilaku bejat Khalil Gibran, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

    Pria berusia 37 tahun tersebut telah menyekap dan merudapaksa P (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Khalil Gibran padahal berstatus pria bersuami.

    Ia juga memiliki dua orang anak. Namun hal tersebut tak bisa membuat Khalil Gibran menahan hawa nafsu.

    Aksi bejat Khalil Gibran bermula saat melihat korban, P, tengah berjualan kerupuk di tepi jalan pada 9 April 2025.

    Diiming-imingi baju baru dan beras, P bersedia mengikuti pelaku.

    Bukannya mendapatkan baju dan beras, P justru dibonceng untuk ke kamar kos Khalil Gibran di wilayah Kecamatan Manggala.

    “Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Arya.

    Korban sempat memberontak hingga ingin kabur dari kamar tersebut.

    Pelaku justru memukul muka korban lalu melakban P agar tak berteriak.

    “Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut,” ungkapnya.

    Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban.

    Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekali.

    “Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas,” bebernya.

    Saat kali keempat pelaku melakukan rudapaksa, korban P lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku

    Di saat itulah korban menceritakan semuanya pada orang tua.

    Orang tua P tentu geram lalu mencari pelaku. Sayangnya Khalil Gibran kala itu sudah kabur dari kamar kontrakan.

    Sempat terjadi keributan saat keluarga mengira pelaku diamankan di Polsek Manggala.

    Nyatanya, pelaku tak ada di sana.

    “Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan,” jelas Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan.

    Setelah keributan berhasil diredam, kata Semuel, korban dan orangtuanya langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, membuat laporan polisi.

    Khalil Gibran telah diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu Malam.

    Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.

    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

    Pelaku Punya Kelainan karena Kecanduan Film Dewasa

    Pelaku disebut memiliki perilaku seksual menyimpang.

    Karena kebiasaan pelaku menonton film porno, hal itu memicu fantasinya.

    Biadabnya, Khalil Gibran pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.

    “Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

    Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini tetap pada proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini kita belum menemukan, kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka,” tegas Arya.

    Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

    “Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
    dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Arya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Khalil Gibran Setubuhi Anjing Sebelum Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Makassar

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)

  • 3 Polisi Ditahan Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Eks Tahanan Ungkap Praktik Sewa HP Rp 350 Ribu – Halaman all

    3 Polisi Ditahan Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Eks Tahanan Ungkap Praktik Sewa HP Rp 350 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Tiga polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah ditahan karena diduga melakukan pungutan liar.

    Ketiga polisi yang menjalani penempatan khusus (Patsus) tersebut masing-masing berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

    “Kami telah tahan tiga petugas. Mereka adalah bintara jaga,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).

    Menurut Kombes Pol Artanto, ketiganya  menjalani patsus selama 30 hari.

    Dalam waktu dekat, ketiganya akan menjalani sidang disiplin.

    “Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma),” katanya.

    Kombes Artanto menyebut kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman. 

    Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh J pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial. 

    “Transaksi yang dilakukan J adalah biaya pindah kamar,” ujarnya.

    Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.

    “Ya tidak terbantahkan lagi,” ucapnya.

    Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya.

    “Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan,” ujarnya.

    Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng. 

    Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.

    Pungli Sudah Setahun Berjalan

    Kombes Artanto mengungkap dugaan Pungli di Rutan Polda Jawa Tengah telah berlangsung selama satu tahun.

    “Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu. Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan,” jelas Artanto.

    Atas perbuatannya tiga oknum anggota polisi yang terlibat pungli tersebut terancam sanksi.

    Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

    Ketiga polisi itu akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

    Sewa Handphone Rp 350  Ribu

    Kasus pungli tersebut terungkap setelah seorang pria berinsial J, warga Demak memberikan pengakuan lewat video berdurasi kurang dari satu menit.

    Video pengakuan J pun viral di media sosial TikTok dan X.

    Dalam video tersebut, J mengaku sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah.

    Mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

    Selama menjadi Rutan Polda Jateng, ia mengalami pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik.

    Ia mengatakan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa sewa handphone.

    “Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP,” katanya.

    Ia lantas mengungkap pungutan sewa handphone yang dilakukan oknum polisi tersebut.

    “Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB,” ujarnya.

    Ia mengungkap modus aga praktik pungli tersebut tidak diketahui.

    “Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas,” kata pria tersebut.

    (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ kompas.com)

  • Detik-detik Polisi Ditikam OTK saat Selidiki Kasus Penikaman di Buton, Berawal dari Acara Joget – Halaman all

    Kronologi Anggota Polisi Tewas Ditikam OTK, Polres Buton: Gugur Saat Menjalankan Tugas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI –  Seorang anggota polisi, Aipda FI tewas ditikam orang tak dikenal (OTK) di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/04/2025) dinihari sekitar pukul 01.50 wita.

    Berdasarkan informasi TribunnewsSultra.com, kronologi penusukan Aipda FI berawal saat kepolisian mendapat informasi penikaman di salah satu desa dengan terduga pelaku dari desa lainnya.

    Kejadian inipun dikabarkan memicu ketegangan antardua desa.

    Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Ambuau Indah, dan Polsek Sampuabalo, segera menuju perbatasan dua desa.

    Petugas juga mengecek rumah orangtua terduga pelaku penikaman namun saat anggota polisi sedang duduk-duduk di teras balkon, seorang OTK tetiba naik tangga langsung menerobos.

    Sambil mengayunkan pisau yang mengenai Aipda FI pada bagian lengan kanan dan perut kanan atas.

     Selanjutnya, terduga pelaku penikaman melarikan diri dengan melompat dari atas balkon.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Buton, AKP Suwito, yang dikonfirmasi mengatakan, penikaman yang membuat anggota polisi tersebut berpulang terjadi saat sedang melaksanakan tugas.

    “Tadi malam ada acara joget di Ambuau Indah. Usai acara joget ada ketegangan antara pemuda, hingga terjadi penikaman,” katanya.

    “Kemudian, beberapa anggota ini melakukan pencarian dan mengecek rumah terduga pelaku,” jelasnya menambahkan.

    Namun saat berada di rumah terduga pelaku, datang orang tidak dikenal menikam Aipda FI.

    Akibat penikaman, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kumbewaha, Siontapina.

    Korban selanjutnya dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Laburunci, Pasarwajo, Buton, tetapi nyawanya tak tertolong.

    Aipda FI mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk pada perut dan luka sobek pada lengan kanannya.

    Korban dilarikan ke Puskesmas Kumbewaha, selanjutnya dirujuk ke RSUD Paburunci Pasarwajo untuk mendapat pertolongan medis namun nyawa Aipda FI tak tertolong lagi.

    “Jenazah akan dikuburkan malam ini di pemakaman keluarga di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton,” ujar Suwito.

    Pelaku Buron

    Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha mengatakan pelaku penikaman anggotanya masih buron.

    “Iya pelakunya masih dilidik (penyelidikan),” ungkapnya melalui pesan seluler, Senin (14/4/2025).

    Kata dia, sudah ada informasi awal tentang terduga pelaku dan sedang dilakukan pendalaman oleh Unit Opsnal Polres dan Unit Reskrim Polsek Jajaran.

    AKBP Ali menjelaskan Aipda Fajar Iwu (40) ditikam saat mengamankan keributan di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/4/2025) sekira pukul 01.50 Wita.

    “Awalnya, Aipda Fajar bersama anggota lainnya mengecek laporan penikaman di Desa Ambuau Togo Lasalimu Selatan yang diduga pelakunya adalah warga Desa Karya Jaya Kecamatan Siotapina,” jelasnya.

    Insiden penikaman ini juga memicu adanya ketegangan antarpemuda di dua desa tersebut.

    Kemudian anggota Polsek Ambuau Indah dan Polsek Sampuabalo menuju ke perbatasan antardesa untuk mengecek rumah orangtua terduga pelaku penikaman di Desa Karya Jaya.

    Lalu saat Aipda Fajar bersama anggota lainnya sedang duduk di balkon rumah orangtua terduga pelaku, tetiba satu orang tak dikenal mengayunkan pisau dan mengenai tangan dan perut korban.

     “Satu OTK naik tangga langsung menerobos tempat anggota sedang duduk sambil mengayunkan pisau/badik kira-kira panjang 30 cm dan mengenai salah satu anggota yakni Aipda Fajar Iwu,” ungkap AKBP Ali.

    Selanjutnya, terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat dari balkon usai menikam Aipda Fajar Iwu.

    Sementara itu, korban mengalami luka sobek di lengan dan perut sebelah kanan.

    Aipda Fajar sempat dirawat di RSUD Pasarwajo, tapi kondisinya semakin menurun dan dinyatakan meninggal.  (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/La Ode Ahlun Wahid/La Ode Ari)

     

  • Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –  Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dilaporkan mengamuk dan melakukan tindakan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar. 

    Setelah sadar dan ditemani oleh rekannya, pelaku justru marah mengamuk dan melakukan perkelahian di ruang pemeriksaan. 

    Tindakan agresif pelaku berlanjut dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain.

    Aparat keamanan klinik yang dibantu oleh Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian berhasil menenangkan pelaku. 

    Setelah dimintai keterangan di Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta bersedia mengganti seluruh kerugian. 

    Permasalahan ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik di mana MM membayar ganti rugi mencapai Rp 35 juta.

    Polresta Denpasar membenarkan, pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

    “Terkait masalah indikasi narkoba, kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar, Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan, pada saat itulah kami menyimpulkan bahwa ada indikasi pengaruh narkoba dan kami melakukan tes urin. 

    Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba, dan kami sudah melakukan pendalaman di mana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. 

    “Tetapi saat itu hasil test kitnya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya. Dia dipastikan memakainya di Bali, tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” kata Kompol Laorens.

    Laorens menduga pelaku mungkin ada yang memasukkan bahan atau sesuatu ke dalam minumannya dia sehingga usai minum-minum party terus skip atau tidak sadarkan diri lalu dibawa ke klinik itu sama temannya. 

    Sampai di sana dia merasa berada di alam lain, yang mengerikan takut dan berontak jadi mengacaukan tempat itu. 

    Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif. 

    “Dan karena tidak ada barang buktinya kita tidak bisa proses secara pidana. Dan kita tindak lanjuti prosesnya ke Imigrasi sehingga kita limpahkan ke Imigrasi, dan di proses sehingga dilakukan tindakan deportasi. Yang terbaca dalam test kit nya positif narkoba barang buktinya tidak ada setelah kita tes lalu geledah ke tempat penginapannya di Pecatu,” paparnya.

    Dideportasi 

    Terhadap MM pun akhirnya hanya mendapatkan tindakan pendeportasian, dari Imigrasi dan akan dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan malam ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. 

    Penegasan ini menyusul insiden viral yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di sebuah klinik di Kuta Selatan.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

    Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

    Data keimigrasian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival dengan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan WNA berinisial MM tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi penangkalan,” tegas Parlindungan saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 14 April 2025.

    MM akan dideportasi hari ini juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan nanti malam sekira pukul 19.30 WITA langsung ke negaranya ke Amerika Serikat.

    Lebih lanjut, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

    Wayan Koster Buka Suara

    Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku. 

    “Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gubernur Koster.

    Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di Bali.

    “Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tambahnya.

    Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan nyaman.

    Ia berharap langkah deportasi terhadap MM yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisawatan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh terhadap hukum, menghormati budaya dan kearifan lokal.

    Kita tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku-perilaku tidak sepantasnya dilakukan wisatawan dimana kalau kita ikuti di negaranya saja dia tertib kenapa saat ke Bali dia nakal.

    “Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

    Selama periode Januari-Maret 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 128 WNA terbanyak dari Rusia 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Australia 6 orang, India 6 orang, Timor Leste 6 orang, Ukraina 6 orang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

  • 64 Warga Klaten Keracunan Usai Santap Makanan Saat Acara Halal Bi Halal, Alami Demam dan Muntah – Halaman all

    64 Warga Klaten Keracunan Usai Santap Makanan Saat Acara Halal Bi Halal, Alami Demam dan Muntah – Halaman all

    ​Laporan Reporter Tribunjogja.com, Dewi Rukmini

    TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Sebanyak 64 warga Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diduga mengalami keracunan makanan. Puluhan warga mulai dari anak-anak, dewasa, hingga lansia di desa tersebut mengalami gejala keracunan makanan semisal sakit perut atau diare, mual, muntah, lemas, hingga demam. 

    Pantauan Tribun sejumlah mobil ambulans tampak terparkir di sepanjang jalan Desa Karangturi. Mobil-mobil ambulans itu siap mengantar warga Desa Karangturi yang harus dirawat inap di puskesmas maupun rumah sakit.

    Di desa tersebut terlihat para pegawai dari Kecamatan Gantiwarno, Puskesmas Gantiwarno, Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten sudah berkumpul. 

    Sejumlah pegawai terlihat mengecek kondisi kesehatan beberapa warga yang tampak lemas. Tak lama kemudian, warga tersebut diarahkan menaiki mobil ambulans dan diantarkan ke puskesmas atau rumah sakit. 

    Kepala Puskesmas Gantiwarno, Andi Markoco, mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi beberapa warga Desa Karangturi mengalami gejala keracunan makanan pada Senin (14/4/2025) pagi. Dikatakan kebanyakan warga mengalami keluhan diare. 

    “Ternyata sejak Minggu (13/4/2025) sudah ada beberapa warga yang mengeluhkan hal sama tapi tidak sebanyak pagi tadi. Sehingga kami kirim tim medis ke TKP untuk melakukan pengobatan. Kepala Puskesmas Gantiwarno, Andi Markoco, mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi beberapa warga Desa Karangturi mengalami gejala keracunan makanan pada Senin (14/4/2025) pagi. Sehingga kami kirim tim medis ke TKP untuk melakukan pengobatan,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi menyebut, kasus tersebut diduga bermula ketika warga menghadiri acara Halal Bihalal yang dilanjut pagelaran wayang kulit di rumah salah satu warga Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/4/2025). 

    Saat gelaran itu warga menyantap hidangan makanan semisal nasi, sambel krecek, daging rendang, dan lainnya.  Namun, satu hari sejak kegiatan itu sejumlah warga mulai merasakan sakit perut, diare, muntah, lemas, hingga demam. 

    Gejala tersebut semakin banyak dirasakan warga pada Senin (14/4/2025). “Kalau dugaan sementara memang dari makanan yang disajikan itu. Tetapi kami masih mempertajam penyelidikan beberapa jenis makanan. Tadi sudah diambil sampel makanan untuk dilakukan pemeriksaan, yang diambil adalah sisa makanan yang masih ada termasuk bahan makanannya,” papar Andi.

    Andi menyampaikan sampai saat ini, Puskesmas Gantiwarno masih melayani apabila ada pasien baru. Mengingat, Puskesmas Gantiwarno sudah memiliki UGD dan rawat inap 24 jam.

    Sementara itu Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Hanung Sasmito Wibawa, mengatakan ada sebanyak 64 orang warga Desa Karangturi yang mengalami tanda-tanda keracunan. Antara lain merasa mual, muntah, lemas, dan demam. 

    “Dari 64 orang itu kurang lebih ada 24-an warga yang dirawat inap, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Bagas Waras. Sisanya melakukan rawat jalan. Tetapi kami masih melakukan proses observasi di UGD Puskesmas Gantiwarno. Mudah-mudahan tidak semakin meluas,” ujar Hanung.

    Hanung mengungkapkan warga yang mengalami dugaan keracunan makanan mulai dari anak-anak, dewasa, hingga lansia (lanjut usia). 

    Pihaknya mengaku belum mengklasifikasikan secara detail terkait usia para korban. Sebab, saat ini proses pendataan masih terus berjalan. 

    Adapun, gelaran Wayang Kulit tersebut dikatakan dihadiri oleh sekitar 200-an warga. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 64 warga yang mengalami gejala keracunan makanan.

     

  • 5 Fakta Mahasiswi UGM Hilang 19 Hari, Ditemukan Tewas di Parit Sarangan Tertimpa Motor saat Pulkam – Halaman all

    5 Fakta Mahasiswi UGM Hilang 19 Hari, Ditemukan Tewas di Parit Sarangan Tertimpa Motor saat Pulkam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tiga minggu lalu atau 25 Maret 2025 lalu, tepatnya saat akan pulang kampung (pulkam) menjelang lebaran 2025.

    Adapun, korban bernama Sheila Amalia Cristanti (21), merupakan warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

    Ternyata, korban ditemukan tewas di parit Jalan Raya Sarangan-Cemoro Sewu, masuk Tikungan Lawu Green Forest, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    Berikut fakta-fakta peristiwa tewasnya mahasiswi UGM yang ditemukan di parit Magetan tersebut.

    1. Jasad Ditemukan dalam Keadaan Tertimpa Motor

    Saat ditemukan pada Sabtu (14/4/2025), korban disebutkan dalam kondisi mengenaskan dan sudah mengeluarkan bau tak sedap.

    Pada waktu itu, jasad korban tertutup sepeda motor matic hitam miliknya, bernomor polisi AE 3413 CA.

    jenazah korban masuk ke parit sedalam 77 centimeter, dan lebar 60 centimeter.

    Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono mengungkapkan, jenazah korban ditemukan masyarakat setempat, sekira pukul 14.00 WIB.

    “Setelah dilaksanakan Olah TKP, korban ditemukan sudah meninggal dunia berada di parit,” ungkapnya, dikutip dari TribunMagetan.com.

    “Posisi jenazah masuk ke parit, kemudian di atasnya ada sepeda motor, jadi tidak nampak dari luar,” imbuhnya.

    2. Penyebab Kematian

    Mengenai penyebab kematian, AKP Joko mengatakan bahwa korban diduga mengalami kecelakaan tunggal.

    Sebelum kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor yang melaju dari arah Jawa Tengah.

    Penyebab kematian korban itu juga dibenarkan oleh pihak keluarga saat mendatangi lokasi TKP ditemukannya jenazah.

    “Perwakilan dari keluarga sampai TKP pada Minggu sore (13/4/2025), dan setelah kami cek, memang unsur kecelakaan tunggal,” kata kakak sepupu mendiang Sheila, Taufik Eka Nirawanto, melalui keterangan tertulis, yang diterima di aplikasi pesan singkat, Senin (14/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Taufik menambahkan, kendaraan sepeda motor matic warna hitam yang dikendarai korban  ditemukan tidak jauh dari keberadaan jasad korban.

    Kini, sepeda motor milik korban itu juga sudah diambil oleh pihak keluarga.

    “Sepeda motor juga sudah kami ambil di Pos Polisi Plaosan, Kabupaten Magetan,” pungkasnya.

    3. Ada Bekas Pengereman

    Selain itu, Ada bekas pengereman juga yang mengarah ke TKP ditemukannya jenazah korban.

    Hal tersebut menguatkan bahwa penyebab kematian korban adalah kecelakaan tunggal.

    “Ada bekas rem pada aspal, dan kendaraan juga keluar dari jalan raya. Bekas itu ditemukan mengarah ke TKP, lalu ditemukan mayat,” papar AKP Joko.

    Apalagi, kata AKP Joko, barang barang pribadi, khususnya helm, semua masih melekat di bagian tubuh korban.

    “Bekas rem juga membuat jalan rusak. Kemungkinan korban sempat melakukan pengereman, ketika melalui jalan yang menurun,” pungkasnya.

    Usai dievakuasi dari tempat kejadian, AKP Joko mengaku sempat mengalami kendala selama proses autopsi berlangsung karena kondisi tubuh korban.

    “Kondisi korban sudah mengalami perubahan dan nyaris tidak dapat dikenali, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” terangnya.

    Namun, pada akhirnya korban dapat dikenali oleh ayah kandungnya.

    “Orang tua kandung mengenali jasad tersebut dari behel, yang dipakai pada gigi dan gelang di tangannya, termasuk baju,” pungkas AKP Joko.

    Setelah proses autopsi, jenazah langsung dikebumikan di TPU yang tidak jauh dari rumah duka almarhumah, Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Minggu dini hari (13/4/2025).

    4. Korban Merupakan Anak Tunggal

    MAHASISWI UGM TEWAS – Foto Ayah Sheila Amalia Cristanti (21), menangis diatas peti jenazah usai dimasukkan tim medis RSUD Dr Sayidiman Magetan, setelah autopsi, Minggu dini hari (13/4/2025). Korban bernama Sheila Amalia Cristanti (21) warga Madiun, ditemukan tewas di parit Jalan Raya Sarangan-Cemoro Sewu dalam kondisi mengenaskan. (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

    Kakak Sepupu Almarhumah, Taufik mengatakan bahwa korban adalah anak tunggal dari pasutri Suprapto dan Marianti.

    Dia mengatakan, terakhir  masih bisa mengontak korban saat berada di Klaten, Jawa Tengah.

    Namun, setelah itu, pihak keluarga sudah tidak menghubungi korban lagi.

    “Kami sempat menghubungi Sheila pada Selasa 25 Maret, pamitan mau pulang jam 11 siang. Siang masih terhubung kalau korban di Klaten, setelah itu sudah tidak ada kontak,” ujar Taufik, ditemui di rumah duka.

    Karena tidak bisa dihubungi, pihak keluarga pun merasa khawatir hingga berinisiatif langsung mencari keberadaan korban.

    Namun, karena tak kunjung ketemu, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Klaten dan Yogyakarta.

    “Sheila sempat mengikuti kelas online. Kami dapat info dari kepolisian soal ditemukan korban Sabtu (12/4/2025) jam 17.00 WIB.”

    “Kami pertama memastikan dari plat nomor sepeda motor miliknya. Kebetulan juga sudah viral di media sosial,” ujar Taufik.

    5. Sosok Korban Dikenal Pendiam

    Selain itu, Taufik juga mengungkapkan mengenai sosok Sheila yang dikenal sebagai orang yang pendiam.

    Dikatakan Taufik, mahasiswi UGM tersebut tidak banyak berbicara saat berkumpul bersama keluarga.

    Kebiasaan korban ketika pulkam juga diungkap Taufik, yakni kerap naik kereta ketika mendapat libur pendek saat kuliah.

    Namun, ketika libur panjang, korban akan membawa motor sendiri ketika pulkam.

    “Kalau libur pendek biasanya Sheila naik kereta, dari Jogja turun Madiun dijemput sama ayahandanya.”

    “Kemudian kalau dia libur panjang bawa sepeda motor, buat main sama teman temannya di Madiun,” ungkapnya.

    Pihaknya mengakui, mendapatkan informasi dari Polsek Plaosan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

    “Informasinya di TKP korban terjadi kejadian laka tunggal, setelah itu warga sekitar mencium bau busuk, dicari ada bekas ban sepeda motor mengarah jatuh ke parit, hingga ditemukan sesosok jenazah.”

    “Barang barang masih lengkap, laptop, hp, tas yang dibawa mudik pakaian masih komplit. Kami cek masih komplit,” tuntas Taufik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMagetan.com dengan judul Terungkap Hasil Autopsi Jasad Mahasiswi UGM yang Ditemukan di Magetan, Diduga Kecelakaan Tunggal

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunMagetan.com/Febrianto Ramadani) (Surya.co.id/Febrianto Ramadani/Mohammad Romadoni)