Category: Tribunnews.com Regional

  • Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) bernama M Syafril Firdaus alias MSF (33), yang viral saat mencabuli pasiennya, kini akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Baru-baru ini, publik dibuat geram dengan video CCTV viral yang memperlihatkan MSF melecehkan seorang ibu hamil saat pemeriksaan USG.

    Namun, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus video viral itu, melainkan dalam kasus serupa namun dengan korban yang lain.

    Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka tersebut adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.

    Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).

    Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Setelah tiga hari, tersangka MSF dengan menggunakan layanan ojek online, mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

    Setelah selesai, MSF meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” ungkap Fajar.

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” lanjutnya.

    Tersangka lalu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

    Korban yang dilecehkan MSF, akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersangka.

    AED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang.

    Pengakuan Tersangka

    Menurut pengakuan tersangka MSF, ia telah melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak 4 kali.

    Fajar pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka bisa maksimal.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar 4 kali,” ujar Fajar dalam konferensi pers, Kamis, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    “Namun kami masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan, tentu kami akan memeriksa kembali berapa korban yang memang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan,” sambungnya.

    Adapun terkait pasien ibu hamil, korban pelecehan seksual oleh MSF dalam video CCTV viral, hingga kini belum membuat laporan resmi ke polisi, hanya sebatas memberikan kesaksian saja.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” jelas Fajar.

    Meski begitu, Fajar mengaku bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” terangnya.

    Atas perbuatan bejatnya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

    Terekam CCTV

    Sebelumnya, viral video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam aksi bejat MSF terhadap pasiennya.

    Dalam video viral itu, tampak MSF yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

    Pasien tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

    Tetapi, saat melakukan USG, Syafril justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

    Terlihat tangan kanan Syafril memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Syafril tampak memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku Syafril.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

  • Nasib Mahasiswa UIN Maliki Malang yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Sudah Dikeluarkan dari Kampus – Halaman all

    Nasib Mahasiswa UIN Maliki Malang yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Sudah Dikeluarkan dari Kampus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial IPF menjadi terduga pelaku rudapaksa.

    IPF diduga merudapaksa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang yang berinisial NB.

    Kini IPF telah dikeluarkan dari UIN Maliki Malang melalui SK Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025 oleh Rektor UIN Malang, Zainuddin.

    Keputusan mengeluarkan NB tersebut karena IPF telah melanggar kode etik mahasiswa.

    “Sesuai SK Rektor Nomor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.

    Bahkan, IPF diberhentikan tidak hormat sebagai mahasiswa dan tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.

    “Dengan keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” ujar Rektor UIN Malang, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Pihak kampus juga mengecam tindakan IPF yang melanggar tindak pidana ini.

    “Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan IPF tersebut,”

    “Dan kami senantiasa menegakkan aturan yang ada, dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

    Diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini ramai dibicarakan di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat IPF mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila.

    Sementara itu, pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, mengatakan bahwa NB kini mengalami trauma psikologis.

    “Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus korban serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban,” ujar Tri Eva Oktaviani kepada SuryaMalang.com.

    Tri Eva menceritakan bahwa aksi rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025).

    Ia menceritakan aksi tersebut bermula ketika korban diajak teman perempuannya untuk ke rumah kontrakan yang ditempati IPF dengan maksud mengonsumsi alkohol.

    “Korban datang ke lokasi bersama teman perempuannya. Saat dalam kondisi mabuk itu, korban dan temannya masuk ke salah satu kamar dan terduga pelaku juga ikut masuk,”

    “Kemudian, terduga pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) ke korban. Padahal saat itu, kondisi korban sedang menstruasi,” bebernya.

    Ia menuturkan, antara pelaku dan korban ternyata tak saling kenal.

    Pertemuan itu merupakan pertemuan pertama kali antara korban dan IPF.

    “Saat kejadian (persetubuhan) itu terjadi, teman korban juga dalam kondisi mabuk. Sehingga, tidak ada yang menyadari atau menolong korban,” katanya.

    Tentang video klarifikasi dan pengakuan IPF, Tri Eva menuturkan bahwa belum mengetahuinya secara detail.

    “Kalau dari isi videonya, setidaknya terduga pelaku ini telah mengakui perbuatannya,”

    “Namun dari sisi korban, yaitu inginnya tetap minta keadilan dan terduga pelaku diberi sanksi tegas, baik dari lingkungan kampusnya maupun secara hukum,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul UIN Maliki Malang Bersikap Tegas Keluarkan Mahasiswa Terduga Pelaku Tindak Asusila : Kami Kecewa

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)

  • Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan di luar klinik.

    Ia menceritakan kejadian bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatannya pada 24 Maret 2025 malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujar Kombes Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

    Setelah proses suntik vaksin, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berlokasi searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban yang hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai ditolak oleh tersangka dengan alasan malu jika ada orang yang melihat.

    Tersangka pun mengajak korban melakukan pembayaran di dalam kamar kos.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban pun melarikan diri dari kos tersangka dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Dijuluki Dokter Centil

    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan bahwa Syahril dijuluki sebagai dokter centil karena kerap menggoda pasiennya.

    “Katanya dokter ‘centil’, tenaga medis lain sudah dengar banyak keluhan,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menyebut Syahril memiliki perilaku yang tak pantas dan sudah menjadi rahasia umum.

    Terutama, pada kalangan pasien ibu hamil dan tenaga medis.

    Mengutip TribunJabar.id, Syahril pernah direkomendasikan oleh istri mantan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk bergabung di RS Medina.

    Namun, pihak rumah sakit menolak rekomendasi tersebut.

    “Kebetulan dulu lagi perlu dokter spesialis kandungan, saya tawarkan ke manajemen, tapi ditolak karena sudah pada tahu,” ujarnya.

    Cerita Pasien

    Salah satu pasien Syahril yang berinisial SS (29) mengaku bahwa ia pernah dimintai nomor pribadi oleh tersangka.

    Ia menyebut tersangka mengirimkan teks yang mengarah kepada hal-hal yang tidak pantas.

    “Pas nge-chat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif,” ujar SS (29) kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025).

    SS pun tak menanggapi pesan yang dikirimkan oleh tersangka.

    Ia juga mengaku terkejut saat nama tersangka mencuat ke publik.

    SS tak menyangka bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

    “Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Sosok Dokter Kandungan Cabul di Garut, Sering Minta Nomor WA ke Pasien, Kirim Pesan Tak Sopan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

  • Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    M Syafril Firdaus ternyata melakukan pelecehan seksual itu di tempat kosnya. Hal itu terungkap ketika pelaku dihadirkan polisi dalam ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban AED (25)

    Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp hendak berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujarnya kepada awak media.

    Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

    Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris.  Di dalam kamar, AED dilecehkan Syafril. Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

    Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penulis: Sidqi Al Ghifari

  • Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter. 

    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mematikan industri air kemasan, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri kreatif, industri daur ulang, hingga kehidupan para pemulung yang menggantungkan penghasilan dari limbah plastik tersebut.

    “Kalau alasan pelarangan karena faktor lingkungan, perlu diketahui bahwa 70 persen sampah di Bali adalah sampah organik, sedangkan anorganik hanya 28 persen.

    Dari sampah anorganik itu, plastik hanya menyumbang sekitar 16 persen, dan kemasan air di bawah 1 liter tidak sampai 5%,” jelas Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Ia menilai, persoalan sampah plastik seharusnya bisa diatasi melalui kebijakan pemilahan sampah yang efektif bukan dengan pelarangan produksi.

    “Ini seharusnya menjadi tugas Pemprov Bali untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah, seperti tempat sampah khusus organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan yang tidak bisa didaur ulang, bukan malah memberangus industrinya,” tegasnya.

    Bambang juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

    Ia menyebut pelarangan air kemasan di bawah 1 liter bisa mematikan industri kecil yang memanfaatkan limbah plastik sebagai bahan baku daur ulang, dan menyulitkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kemasan kecil yang lebih praktis.

    “Air kemasan kecil itu dibutuhkan masyarakat karena praktis dibawa ke mana-mana. Kalau dilarang, masyarakat akan kesulitan dan itu tidak adil,” lanjutnya.

    Sebagai solusi, ia menyarankan agar Pemprov Bali fokus pada edukasi dan penegakan aturan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    “Terapkan sanksi tegas bagi yang membuang sampah sembarangan, seperti pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Publikasikan dan tegakkan aturan itu, bukan malah membunuh industri,” katanya.

    Bambang juga mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam menegakkan Perda tentang kebersihan melalui operasi yustisi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

    “Di Surabaya, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran. Ini terbukti efektif dan tidak mengorbankan pelaku usaha. Bali seharusnya bisa belajar dari situ,” pungkasnya.

    Diketahui, kebijakan  melarang produksi air minum kemasan berukuran di bawah 1 liter tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. 

  • Viral Pemuda Nekat Curi Bus di Bekasi, Berujung Ugal-ugalan Tabrak Mobil hingga Motor, Ini Motifnya – Halaman all

    Viral Pemuda Nekat Curi Bus di Bekasi, Berujung Ugal-ugalan Tabrak Mobil hingga Motor, Ini Motifnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D (20) yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas akibat ugal-ugalan menggunakan bus yang dicuri.

    Kejadian ini berlangsung di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 14 April 2025.

    Kronologi Kejadian

    Dari hasil pemeriksaan, D bukanlah sopir asli bus tersebut, melainkan seorang tukang cuci bus yang berinisiatif mencuri bus milik PO Sinar Jaya.

    “D ini sebenarnya diperbantukan untuk mencuci bus, namun ia berusaha membawa kabur bus tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Setelah mencuri bus, D yang tidak memiliki kemampuan mengemudi bus menyebabkan kecelakaan beruntun.

    Bus yang dikendarainya menabrak truk trailer, truk box, mobil sedan, dan sepeda motor.

    D mengalami kepanikan saat dikejar warga dan tidak mampu mengendalikan bus, yang berujung pada kecelakaan.

    “Bus tersebut melaju kencang dan menabrak beberapa kendaraan hingga menyebabkan satu korban luka,” tambah Kompol Sugihartono, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

    Setelah menabrak, D berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh satuan pengamanan kawasan industri MM2100 dan anggota kepolisian.

    “Begitu bus berhenti, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Onkoseno.

    D mengaku bahwa motif ia mencuri bus karena dorongan kebutuhan ekonomi dan memanfaatkan kunci bus yang bisa dinyalakan tanpa kunci. 

    “Ini adalah tindakan spontan yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi,” ungkap Onkoseno.

    Proses Hukum

    Polisi menetapkan D sebagai tersangka dan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Selain itu, D juga akan diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tindakannya.

    Pihak kepolisian akan memanggil pengelola bus dan mencari keberadaan sopir asli bus tersebut.

    Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan pemilik kendaraan yang menjadi korban juga telah didata untuk dimintai keterangan.

    Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan bus tersebut viral di media sosial, menunjukkan bus yang melaju ugal-ugalan dan menabrak kendaraan lain.

    (Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu – Halaman all

    Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bali – Seorang pegawai bank pelat merah, Sayu Putu Rina Dewi, berusia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan nasabah sebesar Rp17 miliar.

    Sayu, yang berasal dari Buleleng, menjabat sebagai mantri di salah satu unit bank pelat merah di wilayah Jembrana, Bali.

    Modus Operandi

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

    “Jumlah korban mencapai ratusan orang selama periode 2023-2024,” ungkap Salomina.

    Sebelumnya, Sayu menjabat sebagai mantri di bank pelat merah Unit Ngurah Rai Kota Negara dan telah bekerja di bank pelat merah sejak 2018.

    Sayu melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan saldo tabungan nasabah dan uang angsuran atau pelunasan pinjaman kredit.

    “Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp17.205.305.000,” jelas Salomina.

    Dari total tersebut, Sayu telah mengembalikan sebagian dana piutang intern senilai Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp15.175.662.267.

    Penahanan Tersangka

    Saat ini, Sayu Putu Rina Dewi sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil.

    Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Modus penggelapan yang dilakukan Sayu pada kasus sebelumnya adalah dengan menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

    Saat ini, ia masih berada di Rutan Kelas IIB Negara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.

    (Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 2 Pemuda Curi Kotak Amal di Yogyakarta, Pelaku Sempat Dihajar Warga – Halaman all

    2 Pemuda Curi Kotak Amal di Yogyakarta, Pelaku Sempat Dihajar Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua pemuda ketahuan mencuri kotak amal di salah satu masjid di Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (15/4/2025).

    Kedua pelaku adalah RM (20), warga perum Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan RH (23), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    Berdasarkan keterangan Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, kedua pelaku sesuai data di KTP masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

    Polisi yang mengetahui informasi dugaan pencurian itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Kronologi Kejadian

    Pada Selasa sekitar pukul 13.30 WIB, saksi 1 yang sedang melintas pulang kerja melihat dua orang mencurigakan di Masjid Asy-Syfa, Klitren, Gondokusuman.

    “Melihat dua orang mencurigakan, satu orang berada di luar masjid dan satu orang berada di dalam Masjid,” kata Sujarwo, dilansir Tribun Jogja, Rabu (16/4/2025).

    Merasa curiga, saksi 1 kemudian masuk ke masjid untuk mengaji dan memantau gerak-gerik kedua orang tersebut.

    Tak lama kemudian, pelaku yang awalnya berada di luar masjid akhirnya ikut masuk ke dalam masjid.

    Namun, saksi 1 yang merasa takut lantas pulang ke rumah yang jaraknya dengan masjid lebih kurang 5 meter.

    Meski begitu, ia tetap memantau pergerakan kedua orang yang berada di dalam masjid itu.

    “Tidak begitu lama kedua orang yang mencurigakan tersebut keluar dari dalam masjid dengan membawa kotak amal dinaikkan sepeda motor lalu pergi,” ujarnya.

    Saksi 1 yang melihat kedua orang itu keluar dari masjid dengan membawa kotak amal lantas berteriak.

    Takmir masjid lalu keluar dan mengejar kedua pelaku. Ia berhasil mengamankan satu orang pelaku, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

    “Satu pelaku yang berhasil diamankan warga sempat dihakimi warga dan mengalami luka sobek di pelipis mata sebelah kiri,” jelas Sujarwo.

    Polsek Gondokusuman yang datang ke lokasi lantas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Gondokusuman Yogyakarta. 

    Polisi juga menjemput paksa satu pelaku lain di Kotagede, Kota Yogyakarta.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kotak amal yang dibawa kabur para pelaku berisi uang senilai Rp1.191.900,00.

    Uang itu dijadikan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

    “Selanjutnya perkara tersebut ditangani Polsek Gondokusuman,” pungkas Sujarwo.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Dua Pemuda Asal Kota Jogja Curi Kotak Amal Masjid, Satu Tertangkap Temannya Kabur.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

  • Cerita Wanita Diduga ODGJ Tinggal Berhari-hari Bersama Mayat Suaminya di Aceh, Polisi Paksa Evakuasi – Halaman all

    Cerita Wanita Diduga ODGJ Tinggal Berhari-hari Bersama Mayat Suaminya di Aceh, Polisi Paksa Evakuasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Banda Aceh – Polisi berhasil mengevakuasi jasad pria berinisial TB (62) yang sudah membusuk di sebuah kios sol sepatu di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Selasa (15/4/2025) malam.

    Proses evakuasi dilakukan setelah warga setempat melaporkan aroma tak sedap yang tercium dari lokasi tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, menjelaskan bahwa YT, istri TB yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), tinggal bersama jasad suaminya.

    TB diketahui bekerja sebagai tukang sol sepatu dan telah tinggal di kios tersebut bersama YT selama 17 tahun.

    Menurut keterangan saksi, TB sempat mengeluhkan sakit kepala dan mata beberapa hari sebelum ditemukan.

    Setelah itu, ia tidak terlihat lagi di kios.

    Warga yang curiga melaporkan situasi ini kepada polisi.

    Polisi dan warga tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan dihadapkan pada penolakan YT untuk membiarkan polisi masuk.

    Aroma busuk semakin kuat, sehingga petugas terpaksa melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam kios.

    “Setelah masuk, kami menemukan jasad TB yang sudah membusuk. Kami langsung mengevakuasi jenazah ke rumah sakit,” kata Iptu Cut Uya.

    Setelah penemuan tersebut, YT diamankan untuk dimintai keterangan.

    Namun, ia tidak dapat memberikan informasi yang jelas dan berbicara tidak menentu.

    Keterangan Keluarga dan Saksi

    Dari keterangan warga, TB tidak terlihat selama empat hari sebelum penemuan jasadnya.

    Warga sempat menanyakan keberadaan TB kepada YT, namun ia menyatakan suaminya sedang sakit.

    Keluarga TB juga mengonfirmasi bahwa YT mengalami gangguan kejiwaan dan sering kesurupan.

    “Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad TB,” tambah Iptu Cut Uya.

    Keluarga TB menolak untuk dilakukan visum dan telah membawa pulang jenazah ke kampung halaman di Bireuen.

    YT saat ini masih berada di Polsek Syiah Kuala dan akan diambil oleh perangkat desa setempat.

    (SerambiNews.com/Sara Masroni)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak – Halaman all

    Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG –  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak akan menanggapi tantangan diskusi orang per orang.

    Hal itu dinyatakan Dedi Mulyadi menanggapi tantangan diskusi dari Ketua Ormas GRIB Jaya Jabar Gabryel Alexander Etwiorry terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Merespons hal ini, Dedi Mulyadi menyebut bahwa saat ini dirinya tengah fokus bekerja menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Jawa Barat.

    Menurut Dedi, ia tidak bisa menangani permasalahan perseorangan satu per satu.

    “Rakyat Jawa Barat itu banyak. Tugas saya hari ini adalah bekerja untuk rakyat,” ungkap Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/4/2025).

    “Kalau setiap orang harus ditangani satu-satu, habis energi kita untuk meladeni orang ngomong,” lanjut dia.

    Politisi Gerindra itu menerangkan, ia bertugas menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat serta menjamin kesejahteraan mereka.

    “Tugas kita ini adalah mewujudkan apa yang menjadi mimpi rakyat,” katanya.

    Lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun enggan ambil pusing atas berbagai tudingan di media sosial terkait kinerja dan kebijakannya.

    “Kalau ada orang yang mengajak berbagai hal di media sosial, yang melayani-nya cukup netizen, enggak usah saya,” katanya.

    Pernyataan Ketua GRIB Jaya Jabar

    Sebelumnya, Gabryel Alexander Etwiorry mengatakan ucapan Dedi Mulyadi soal premanisme menyesatkan hingga membuat stigma ormas jelek di mata publik.

    Gabryel mengatakan ormas GRIB Jaya punya AD/ART dan berbadan hukum. Menurut Gabryel, yang perlu diberantas adalah oknum.

    Gabryel Alexander kemudian meminta agar Dedi Mulyadi juga membentuk Satgas Antipreman di birokrasi atau internal pemerintahan Jawa Barat.

    Menurut Gabryel, Dedi juga harus adil melakukan pemberantasan praktik premanisme di internal pemerintahannya sendiri. 

    Gebrakan Antipremanisme di Jawa Barat

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jabar secara serentak membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Dedi Mulyadi menjelaskan, pembentukan satgas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menekan praktik-praktik premanisme yang merugikan warga dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi dalam rilisnya, Kamis (27/3/2025).

    Dedi menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalanan hingga kawasan industri.

    “Di jalan sopir dimintain, di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” katanya.
    Dedi menyebutkan, kawasan industri menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak premanisme, terutama melalui aksi pungli terhadap pelaku usaha maupun tenaga kerja.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.

    Karena itu, Satgas tak hanya bertugas menindak secara hukum, tapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dedi menekankan agar seluruh anggota Satgas bersikap adil dan profesional dalam bertugas.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

    Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.

    Tugas mereka dibagi ke dalam empat bidang: pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi. Satgas tidak bersifat temporer.

    Mereka akan bekerja secara berkelanjutan dengan sistem monitoring, evaluasi, serta pelaporan berkala.

    Pemerintah daerah juga membuka kanal-kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.

    Penulis: Rheina Sukmawati